Harga
Login
Berlangganan
sertifikat elektronik coretax berbayar

Apakah Sertifikat Elektronik Coretax Berbayar? Ini Penjelasannya

·

·

Sejak diimplementasikannya Coretax, seluruh proses perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan, dilakukan secara digital. Wajib Pajak diharuskan menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik untuk melakukan tanda tangan elektronik.

Berbeda dengan Kode Otorisasi yang disediakan langsung oleh DJP, sertifikat elektronik merupakan layanan yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan melibatkan proses verifikasi identitas sesuai regulasi yang berlaku.

Itulah sebabnya, tidak sedikit Wajib Pajak yang mempertanyakan apakah sertifikat elektronik di Coretax dikenakan biaya? Untuk menjawabnya, perlu dipahami perbedaan antara layanan yang disediakan langsung oleh DJP dan layanan sertifikasi elektronik yang berada dalam kewenangan PSrE.

Latar Belakang Pengenaan Biaya

Pada dasarnya, pengenaan biaya pendaftaran berkaitan dengan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penjelasan ini merujuk pada Surat Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP No. S-306/PJ.12/2025 terkait dukungan PSrE Non-Instansi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui Coretax .

Artinya, biaya yang timbul bukan merupakan biaya penggunaan Coretax, melainkan biaya yang berkaitan dengan proses verifikasi identitas dan sertifikasi elektronik sesuai regulasi.

Prinsip Biaya Pendaftaran

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa biaya pendaftaran:

  • Digunakan untuk menutup biaya aktual verifikasi identitas dan sertifikasi elektronik
  • Timbul karena kewajiban PNBP dan biaya operasional yang diatur regulasi
  • Berada dalam kewenangan PSrE sesuai peraturan perundang-undangan

Dengan demikian, biaya ini bersifat regulatif dan transparan, bukan pungutan tambahan di luar ketentuan.

Rincian Komponen Biaya Pendaftaran

Biaya pendaftaran terdiri dari tiga komponen utama, yaitu:

  1. Verifikasi NIK (Demographic Verification)

Dilakukan dengan mencocokkan NIK pengguna ke database kependudukan nasional (Dukcapil) sebagai bagian dari proses e-KYC. Ini diatur dalam PP No. 10 Tahun 2023 beserta lampirannya.

Adapun rincian biayanya meliputi:

  • Tarif Rp1.000 per NIK
  • Maksimal 3 kali penggunaan
  • Total maksimum Rp3.000
  1. Verifikasi Biometrik Wajah (Face Recognition)

Proses pencocokan biometrik wajah dengan database Dukcapil untuk memastikan keabsahan identitas. Komponen ini diatur dalam PP No. 10 Tahun 2023 beserta lampirannya.

Adapun rincian biayanya: mencakup

  • Tarif Rp3.000 per biometrik
  • Maksimal 2 kali penggunaan
  • Total maksimum Rp6.000
  1. Liveness Detection

Proses verifikasi untuk memastikan bahwa biometrik berasal dari individu yang hadir secara fisik, bukan hasil manipulasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 Permenkomdigi No. 11 Tahun 2022.

Rincian biayanya mencakup:

  • Tarif Rp1.000 per transaksi
  • Maksimal 2 kali penggunaan
  • Total maksimum Rp2.000

Total Maksimum Biaya Pendaftaran

Jika dijumlahkan:

  • Verifikasi NIK: Rp3.000
  • Face Recognition: Rp6.000
  • Liveness Detection: Rp2.000

Total maksimum biaya pendaftaran adalah Rp11.000. Biaya ini merupakan batas maksimum untuk mengakomodasi kewajiban PNBP, tanpa penagihan tambahan di luar biaya yang telah ditetapkan.

Biaya BHP PSrE Tidak Dibebankan ke Pengguna

Sebagai PSrE Non-Instansi, Vinotek juga memiliki kewajiban membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Sertifikasi Elektronik kepada negara sebesar:

  • 1,75% dari pendapatan kotor per tahun buku
  • Sesuai aturan dalam Lampiran I PP No. 43 Tahun 2023

Namun, biaya ini tidak dibebankan kepada pengguna. Ini merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara.

Layanan Tanda Tangan Digital Tetap Gratis

Meski terdapat biaya pendaftaran untuk memenuhi kewajiban regulatif, layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi Vinotek untuk pelaporan SPT melalui Coretax tetap diberikan tanpa pungutan tambahan di luar struktur biaya tersebut.

Dengan kata lain:

  • Tidak ada biaya tambahan per tanda tangan SPT
  • Tidak ada biaya tersembunyi di luar komponen verifikasi yang diatur regulasi
  • Proses tetap sah secara hukum dan sesuai standar keamanan

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik di Coretax

Untuk menggunakan sertifikat elektronik dalam Coretax, Wajib Pajak dapat:

  • Mengajukan pendaftaran melalui Vinotek
  • Melakukan verifikasi identitas sesuai ketentuan
  • Memilih Vinotek sebagai penyedia Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi di Coretax
  • Masukkan API Key yang didapatkan dari Vinotek
  • Menyelesaikan proses tanda tangan menggunakan OTP

Untuk Wajib Pajak badan, penerbitan dokumen perpajakan seperti e-Faktur dan e-Bupot tetap dilakukan melalui menu yang tersedia di Coretax dengan verifikasi sertifikat elektronik.

Gunakan Sertifikat Elektronik Resmi dan Terpercaya

Untuk kebutuhan perpajakan dan transaksi elektronik yang aman, penting memilih penyelenggara yang telah ditunjuk secara resmi.

Direktorat Jenderal Pajak melalui KMK No. 134/KM.3/2024 telah menunjuk Vinotek sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Sertel) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.

Keunggulan Vinotek, antara lain:

  • Ditunjuk resmi oleh DJP sebagai Sertel perpajakan
  • Tersertifikasi ISO 27001 Sistem Manajemen Keamanan Informasi
  • Menggunakan teknologi terkini untuk melindungi dokumen dari risiko keamanan
  • Menjamin perlindungan data pengguna secara menyeluruh

Dengan dukungan standar keamanan internasional dan penunjukan resmi dari otoritas perpajakan, Vinotek menjadi solusi terpercaya untuk kebutuhan sertifikat elektronik Anda.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id.  



Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Vinotek

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca