Solusi Tanda Tangan Digital Tersertifikasi Terintegrasi Aplikasi Pajak (PJAP) & Coretax DJP
Tandatangani invoice, faktur pajak, bukti potong, SPT, dan dokumen perpajakan lainnya secara digital dengan sertifikat elektronik PSrE Komdigi yang terhubung langsung dengan sistem aplikasi pajak (PJAP) dan Coretax DJP melalui API. Siap digunakan untuk kebutuhan pelaporan pajak bervolume tinggi.
Tanda Tangan Digital untuk Urusan Pajak Perusahaan Anda
Setiap tantangan dan keamanan dokumen perpajakan dijawab langsung oleh Virtual Teken (ViTEK) dan Virtual Meterai (ViMET) yang tersertifikasi PSrE Komdigi dan Peruri.
Dokumen Pajak Menumpuk
Penandatanganan invoice, faktur pajak, bukti potong, dan SPT bulanan secara manual memakan waktu, terutama bagi perusahaan dengan volume transaksi tinggi.
Dokumen Pajak Ditandatangani Massal
Bulk Signing memungkinkan penandatanganan invoice, faktur pajak, bukti potong, dan dokumen pelaporan bulanan sekaligus dalam satu proses.
Tidak Terhubung dengan Aplikasi Pajak (PJAP)
Proses tanda tangan fisik yang terpisah membuat wajib pajak harus bolak-balik antara proses manual dengan aplikasi pajak (PJAP) yang digunakan perusahaan.
Terintegrasi dengan Aplikasi Pajak (PJAP)
Vinotek dapat diintegrasikan ke berbagai aplikasi pajak (PJAP) melalui API, sehingga proses tanda tangan menyatu dengan alur administrasi pajak tanpa perlu berpindah platform.
Batas Waktu Pelaporan Pajak Terbatas
Tenggat waktu SPT Masa maupun SPT Tahunan terbatas membuat proses tanda tangan manual berisiko menyebabkan keterlambatan pelaporan dan potensi sanksi administratif.
Proses Cepat, Aman dari Risiko Keterlambatan
Penandatanganan digital yang instan membantu wajib pajak menyelesaikan dokumen jauh sebelum tenggat SPT Masa maupun SPT Tahunan, mengurangi risiko sanksi administratif akibat keterlambatan.
Dokumen Pajak Rentan Disalahgunakan
Tanda tangan basah pada dokumen perpajakan seperti surat kuasa atau perjanjian terkait pajak sulit diverifikasi keasliannya, membuka celah penyalahgunaan.
Dokumen Pajak Anti-Pemalsuan
Dienkripsi dengan Post Quantum Cryptography (PQC), tanda tangan digital pada surat kuasa dan dokumen pajak lainnya tidak bisa ditiru, dengan identitas penandatangan terverifikasi melalui eKYC.
Arsip Dokumen Pajak Sulit Ditelusuri
Dokumen pajak yang tersebar dan tidak terpusat menyulitkan perusahaan saat harus menyediakan bukti pendukung secara cepat ketika terjadi pemeriksaan pajak.
Dokumen Pajak Siap Diaudit
Audit trail lengkap mencatat siapa, kapan, dan dari mana setiap dokumen pajak ditandatangani sehingga memudahkan penyediaan bukti pendukung saat terjadi pemeriksaan pajak.
Layanan Digital untuk Sektor Perpajakan
Rangkaian produk dan layanan Vinotek yang dirancang untuk mendukung urusan pajak perusahaan yang terintegrasi, cepat, dan siap diaudit.
Tanda Tangan Digital (ViTEK)
Tanda tangan digital tersertifikasi PSrE Komdigi yang terintegrasi dengan aplikasi pajak (PJAP) dan Coretax DJP, dilengkapi Bulk Signing untuk penandatangan invoice, faktur pajak, bukti potong, dan SPT, multi-step approval, hingga audit trail lengkap untuk kebutuhan pemeriksaan.
e-KYC
Verifikasi identitas wajib pajak, direksi, maupun kuasa pajak secara digital dengan OCR dan face matching tanpa perlu tatap muka langsung untuk menghindari deepfake dan memastikan setiap dokumen pajak ditandatangani oleh pihak yang sah.
e-Meterai (ViMET)
Lengkapi surat kuasa, perjanjian, invoice, hingga dokumen perpajakan lain yang memerlukan bea meterai dengan e-Meterai resmi Peruri dalam satu platform yang sama dengan tanda tangan digital.
Diterapkan di Berbagai Kebutuhan Perpajakan
Vinotek menyesuaikan dengan kebutuhan dokumen di setiap jenis wajib pajak dan pihak lain yang terlibat dalam urusan perpajakan.
Perusahaan / Wajib Pajak Badan
Tandatangani faktur pajak, bukti potong, dan dokumen pelaporan bulanan secara digital dengan Bulk Signing, serta atur persetujuan dari staf finance hingga direksi.
Konsultan Pajak & Kantor Konsultan
Kelola dokumen pelaporan banyak klien sekaligus dengan alur tanda tangan yang jelas antara wajib pajak dan kuasa pajak tanpa perlu bertemu langsung.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Pilih Vinotek sebagai penyedia sertifikat elektronik langsung di Coretax DJP untuk menandatangani SPT Tahunan dan dokumen pajak pribadi secara digital.
Manfaat Nyata untuk Urusan Perpajakan Anda
Transformasi digitalisasi dokumen yang memberikan efisiensi nyata, kepastian hukum, dan keamanan data bagi operasional perusahaan, konsultan pajak, dan wajib pajak pribadi.
Optimalkan Biaya Operasional
Kurangi biaya cetak dokumen, jasa kurir pengiriman, hingga penyimpanan faktur pajak, bukti potong, SPT, maupun dokumen perpajakan lainnya secara signifikan.
Pelaporan Pajak Cepat dan Tepat Waktu
Proses tanda tangan yang biasanya memakan waktu lama terutama saat volume faktur pajak atau bukti potong sedang tinggi, kini selesai dalam hitungan menit dengan Vinotek, membantu menghindari risiko keterlambatan pelaporan.
Dokumen Terjamin Secara Hukum
Setiap faktur pajak, SPT, dan surat kuasa ditandatangani dengan sertifikat elektronik yang diakui sah sesuai UU ITE & PP 71/2019, serta terintegrasi langsung dengan aplikasi pajak (PJAP) dan Coretax DJP.
Produktivitas Tim Pajak Meningkat
Administrasi yang lebih ringkas menghilangkan waktu tim pajak dari proses manual berulang, sehingga bisa lebih fokus pada perencanaan dan kepatuhan pajak strategis.
Legalitas dan Keamanan Data yang Andal
Vinotek adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi yang diakui Komdigi, dengan standar keamanan yang memenuhi kebutuhan sensitif data perpajakan.
SK NO. 35 TAHUN 2025
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
KMK No. 134/KM.3/2024
ISO/IEC 27001 & ISO/IEC 27701
Pertanyaan Seputar Tanda Tangan Digital untuk Perpajakan
Bagaimana cara memilih Vinotek sebagai penyedia sertifikat elektronik di Coretax DJP?
Apakah tanda tangan digital ViTEK sah untuk faktur pajak, bukti potong, dan SPT?
Apakah tanda tangan digital ViTEK dapat dihubungkan dengan aplikasi pajak perusahaan?
Apakah ViTEK bisa menandatangani faktur pajak, invoice, dan bukti potong dalam jumlah banyak sekaligus?
Bagaimana alur tanda tangan bekerja antara wajib pajak, kuasa pajak, dan konsultan pajak?
Apakah konsultan pajak bisa mengelola dokumen untuk banyak klien sekaligus melalui satu akun?
Bagaimana keamanan data dan dokumen pajak dijamin dalam sistem ViTEK?
Bagaimana cara memverifikasi keaslian dokumen pajak yang sudah ditandatangani secara digital?
Siap Digitalisasi Dokumen dan Pelaporan Pajak Anda?
Mulai gunakan tanda tangan digital tersertifikasi PSrE Komdigi yang terintegrasi langsung dengan aplikasi pajak dan Coretax DJP yang siap digunakan untuk kebutuhan pelaporan pajak perusahaan, konsultan pajak, maupun wajib pajak pribadi.