Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) kini semakin luas, termasuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Salah satu layanan yang bisa memenuhi kebutuhan ini adalah Vinotek.
Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), Vinotek menyediakan layanan TTE tersertifikasi untuk berbagai kebutuhan administrasi dan transaksi digital. Agar dapat menggunakan TTE Vinotek, WNA perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.
Proses aktivasi dilakukan untuk memastikan keabsahan identitas sesuai ketentuan yang berlaku. Aktivasi akun Vinotek untuk WNA dibedakan berdasarkan kepemilikan KTP Indonesia.
Berikut syarat dan tata cara aktivasi akun Vinotek bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
Syarat Aktivasi Akun Vinotek untuk WNA
1. WNA Tinggal di Indonesia dengan KTP
Bagi WNA yang sudah memiliki KTP Indonesia, siapkan dokumen berikut:
- KTP Indonesia yang masih berlaku
- Paspor yang masih berlaku
- Surat Permohonan dari Perusahaan/Institusi (jika aktivasi dilakukan atas nama atau difasilitasi perusahaan/instansi)
Dokumen harus dalam kondisi jelas dan mudah dibaca saat diunggah ke sistem.
2. WNA Tinggal di Indonesia Tanpa KTP
Jika WNA belum memiliki KTP Indonesia, aktivasi tetap dapat dilakukan dengan menggunakan dokumen izin tinggal, yaitu:
- Salinan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang masih berlaku
- Paspor yang masih berlaku
- Surat Permohonan dari Perusahaan/Institusi terkait
Pastikan data identitas dan masa berlaku dokumen masih aktif.
Cara Aktivasi Akun Vinotek untuk WNA dengan KTP
Berikut langkah-langkah aktivasi akun Vinotek bagi WNA yang tinggal di Indonesia dan telah memiliki KTP:
- Akses https://www.vinotek.id/
- Klik Login → Buat Akun
- Pilih jenis pengguna Warga Negara Asing
- Isi data yang diminta dan verifikasi email
- Baca dan setujui Syarat & Ketentuan, lalu pilih “Selanjutnya”.
- Pada pilihan status, pilih “Do You Live in Indonesia” → Yes dan “Do You Have KTP” → Yes.
- Isi dan unggah data pribadi sesuai formulir yang tersedia.
- Verifikasi nomor handphone melalui kode OTP.
- Lakukan swafoto wajah sesuai instruksi sistem.
- Tunggu proses verifikasi, baik secara otomatis maupun manual oleh Admin RA.
- Jika diminta, lakukan verifikasi manual melalui online meeting.
- Cek email konfirmasi apabila aktivasi disetujui dan sertifikat telah diterbitkan.
- Konfirmasi kesesuaian data sertifikat.
- Akun Vinotek siap digunakan untuk TTE.
Cara Aktivasi Akun Vinotek untuk WNA Tanpa KTP
Bagi WNA yang tinggal di Indonesia namun belum memiliki KTP, proses aktivasi dilakukan melalui verifikasi manual. Berikut tahapannya:
- Akses https://www.vinotek.id/
- Klik Login → Buat Akun
- Pilih jenis pengguna Warga Negara Asing
- Isi data yang diminta dan verifikasi email
- Baca dan setujui Syarat & Ketentuan, kemudian pilih “Selanjutnya”.
- Pilih “Do You Live in Indonesia” → Yes dan “Do You Have KTP” → No.
- Lengkapi dan unggah data pribadi, termasuk paspor dan KITAS.
- Verifikasi nomor handphone melalui kode OTP.
- Lakukan swafoto wajah sesuai panduan.
- Tunggu email dari Admin RA terkait proses lanjutan.
- Balas email untuk mengonfirmasi jadwal verifikasi manual.
- Ikuti verifikasi online bersama Admin RA sesuai jadwal.
- Cek email konfirmasi apabila aktivasi disetujui dan sertifikat diterbitkan.
- Konfirmasi kesesuaian sertifikat yang diterima.
- Akun Vinotek siap digunakan.
Jika perusahaan Anda memiliki kepentingan yang membutuhkan tanda tangan dari WNA, segera hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar di sini!




Tinggalkan Balasan