Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (expatriate/expat) di Indonesia sering kali harus mengurus berbagai kewajiban perpajakan, salah satunya permintaan sertifikat elektronik (sertel) untuk Wajib Pajak orang pribadi Warga Negara Asing (WNA).
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kendala saat melakukan konfirmasi atau persetujuan pengajuan sertel secara online ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), misalnya karena respons yang kurang cepat dari pihak KPP.
Lalu, apakah pengajuan sertifikat elektronik untuk WNA dapat dilakukan sepenuhnya secara online? Berikut penjelasannya.
Kondisi yang Mengharuskan WNA Ajukan Sertifikat Elektronik Baru
Permintaan sertifikat elektronik untuk Wajib Pajak WNA biasanya dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu, antara lain:
- Masa berlaku Kode Otorisasi hampir berakhir atau sudah habis
- Passphrase Kode Otorisasi tidak diketahui atau lupa
- Adanya kondisi lain yang menyebabkan Wajib Pajak perlu mengajukan Kode Otorisasi baru
Dalam situasi tersebut, Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik kembali melalui KPP tempat WNA terdaftar.
Proses Tidak Bisa Sepenuhnya Dilakukan secara Online
Meski pengajuan awal dapat dilakukan secara digital, proses penerbitan sertifikat elektronik untuk WNA tidak dapat sepenuhnya dilakukan secara online. Hal ini karena pihak KPP wajib melakukan penelitian atau verifikasi terhadap permohonan yang diajukan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Beberapa hal yang akan diteliti oleh pihak KPP, antara lain:
- Kesesuaian dokumen permohonan
- Kelengkapan persyaratan administrasi
- Status Wajib Pajak yang bersangkutan di sistem perpajakan
Proses penelitian ini menjadi tahap penting sebelum KPP memberikan keputusan atas permohonan tersebut.
Tindak Lanjut oleh Kepala KPP
Setelah proses penelitian selesai dilakukan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menentukan tindak lanjut atas permohonan tersebut.
Kemungkinan hasilnya, antara lain:
- Permohonan disetujui
- KPP akan menerbitkan Surat Penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak
- Permohonan ditolak
- KPP akan menerbitkan surat penolakan permohonan apabila persyaratan tidak terpenuhi
Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk melanjutkan penggunaan sertifikat elektronik atau melakukan pengajuan ulang apabila diperlukan.
Gunakan Sertifikat Elektronik Vinotek untuk WNA di Indonesia
Untuk mempermudah kebutuhan tanda tangan digital dan pengelolaan dokumen elektronik, perusahaan maupun individu juga dapat menggunakan sertifikat elektronik dari Vinotek.
Vinotek menyediakan paket sertifikat elektronik khusus bagi WNA yang tinggal di Indonesia, baik dengan KTP maupun tanpa KTP, sehingga memudahkan expat yang membutuhkan solusi tanda tangan digital yang sah dan aman.
Beberapa keunggulan sertifikat elektronik Vinotek, antara lain:
- Diakui oleh pemerintah
Vinotek telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui SK No. 35 Tahun 2025 tentang Surat Keputusan Pengakuan Berinduk PSrE Indonesia. - Keamanan data terjamin
Vinotek telah tersertifikasi ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang memastikan perlindungan data pengguna. - Teknologi keamanan terkini
Vinotek menggunakan teknologi digital terbaru untuk memastikan dokumen yang ditandatangani terhindar dari risiko keamanan serta memiliki validitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan solusi ini, proses penandatanganan dokumen digital bagi perusahaan dan tenaga kerja asing di Indonesia dapat dilakukan lebih praktis, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi WhatsApp 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id.




Tinggalkan Balasan