Harga
Login
Berlangganan
Self-Assessment

Platform Digital Wajib Lapor Self-Assessment Perlindungan Anak sebelum 6 Juni 2026

·

·

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyampaikan laporan evaluasi mandiri (self-assessment) terkait perlindungan anak di platform digital.

Kewajiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya tata kelola sistem elektronik dalam melindungi pengguna anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Self-Assessment Jadi Tahap Awal Kepatuhan

Komdigi menempatkan self-assessment sebagai langkah awal dalam mengukur tingkat risiko platform terhadap anak. Melalui proses ini, setiap PSE diminta menilai secara mandiri apakah layanannya berpotensi membahayakan pengguna di bawah usia 16 tahun.

Secara umum, evaluasi mandiri ini mencakup beberapa aspek utama, seperti:

  • Identifikasi tingkat risiko platform terhadap anak
  • Potensi paparan konten berbahaya (kekerasan, pornografi, perundungan)
  • Kesiapan sistem verifikasi usia pengguna
  • Mekanisme moderasi dan pengendalian konten

Hasil dari penilaian ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan kategori risiko masing-masing platform.

Baca Juga: Wikipedia Tak Jadi Diblokir, Ini Pentingnya Kepatuhan PSE bagi Platform Digital

Deadline Pelaporan: 6 Juni 2026

Komdigi menetapkan batas waktu pengumpulan laporan self-assessment hingga 6 Juni 2026. Seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia diwajibkan menyerahkan hasil evaluasi mereka sebelum tenggat tersebut.

Setelah laporan diterima, Komdigi akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara penilaian yang dilakukan platform dengan kondisi aktual layanan mereka.

Dari proses ini, pemerintah akan menetapkan klasifikasi risiko platform, yang kemudian menjadi dasar untuk langkah pengawasan dan kebijakan lanjutan.

Fokus pada Platform Berisiko Tinggi

Pada tahap awal, Komdigi memprioritaskan pengawasan terhadap platform yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak. Beberapa di antaranya meliputi:

  • YouTube
  • TikTok
  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • Threads
  • Bigo Live
  • Roblox

Platform-platform tersebut dinilai rentan terhadap paparan konten negatif, sehingga membutuhkan pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat.

Mekanisme Sanksi Dilakukan Bertahap

Komdigi menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini tidak akan langsung berujung pada pembatasan layanan. Pemerintah akan menerapkan mekanisme bertahap, yaitu:

  • Pemberian peringatan
  • Sanksi administratif
  • Tindakan lanjutan jika pelanggaran berlanjut

Namun demikian, pemerintah juga mengingatkan agar platform tidak menunda pelaporan self-assessment, mengingat proses ini menjadi dasar utama dalam penilaian kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga: Jangan Asal Posting, Ini Risiko Hukum Sebarkan Foto Korban Kecelakaan di Media Sosial

Implikasi bagi Pelaku Industri Digital

Kewajiban self-assessment menandai perubahan pendekatan dalam regulasi digital di Indonesia. Platform tidak lagi hanya dituntut untuk patuh secara administratif, tetapi juga proaktif dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko terhadap pengguna.

Beberapa langkah yang perlu dipersiapkan oleh PSE, antara lain:

  • Penguatan sistem verifikasi usia
  • Penyesuaian kebijakan konten dan moderasi
  • Peningkatan transparansi dalam pengelolaan risiko
  • Dokumentasi dan pelaporan kepatuhan secara berkala

Dengan demikian, self-assessment bukan sekadar kewajiban pelaporan, melainkan bagian dari sistem tata kelola yang lebih komprehensif.

Menuju Tata Kelola Digital yang Lebih Bertanggung Jawab

Melalui kebijakan ini, Komdigi mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman bagi anak. Kolaborasi antara pemerintah dan platform menjadi faktor kunci dalam memastikan bahwa ruang digital tidak hanya inovatif, tetapi juga bertanggung jawab.

Ke depan, mekanisme evaluasi seperti self-assessment diperkirakan akan menjadi standar dalam pengawasan platform digital, seiring meningkatnya perhatian terhadap perlindungan pengguna di era digital.



Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Vinotek

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca