Harga Repositori Verifikasi PDF
Login
Berlangganan

Kewajiban Baru PSE dalam Mengelola Data Anak Menurut PP Tunas

·

·

Bagi banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tantangan terbesar hari ini bukan lagi sekadar menjaga keamanan sistem. Lebih dari itu, mereka kini harus memastikan bahwa layanan digital benar-benar aman bagi anak.

Dengan hampir setengah pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak dan mayoritas mengakses internet setiap hari, risiko terhadap paparan konten berbahaya, eksploitasi data, hingga kecanduan digital menjadi semakin nyata.

Di sinilah Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 atau PP Tunas hadir sebagai respons. Regulasi ini mendorong PSE untuk membangun sistem yang “ramah anak” sejak awal, bukan sekadar menambahkan fitur perlindungan di akhir.

PP Tunas juga menegaskan bahwa pengelolaan data anak tidak bisa disamakan dengan pengguna dewasa. Ada kewajiban khusus yang harus dipenuhi guna memastikan keamanan, privasi, dan kepentingan terbaik bagi anak di ruang digital, yakni sebagai berikut:

Persetujuan Orang Tua

PP Tunas menempatkan orang tua sebagai pihak yang memiliki kontrol utama atas penggunaan layanan digital oleh anak. Artinya, setiap akses anak ke platform digital harus melalui mekanisme persetujuan yang sah.

Dalam praktiknya, kewajiban ini mencakup:

  • Persetujuan orang tua wajib sebelum anak menggunakan layanan
  • Orang tua berhak menolak atau mencabut persetujuan kapan saja
  • Jika ditolak, PSE wajib menghentikan layanan dan menghapus data anak

Ketentuan ini sejalan dengan tujuan PP Tunas untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi oleh anak tetap berada dalam pengawasan dan untuk kepentingan terbaik mereka.

Verifikasi Usia

Salah satu perubahan paling signifikan adalah kewajiban verifikasi usia pengguna. PSE tidak lagi bisa mengandalkan deklarasi usia semata, tetapi harus memiliki mekanisme teknis yang mampu memastikan usia pengguna secara akurat.

Hal ini menjadi krusial karena:

  • Akses layanan dibedakan berdasarkan kategori usia (di bawah 13, 13–15, 16–17 tahun)
  • Setiap kategori memiliki tingkat risiko dan kontrol yang berbeda
  • Persetujuan orang tua tetap menjadi syarat utama di hampir semua kategori usia

Dengan demikian, verifikasi usia menjadi pintu masuk utama dalam menentukan bagaimana data anak diproses dan dilindungi.

Pengaturan Privasi Tinggi sebagai Standar Default

PP Tunas memperkenalkan pendekatan “default safety” atau perlindungan otomatis sejak awal penggunaan. Ini berarti, anak tidak perlu melakukan pengaturan tambahan untuk mendapatkan perlindungan maksimal.

Beberapa prinsip yang harus diterapkan oleh PSE, antara lain:

  • Pengaturan privasi tinggi sejak pertama kali akun digunakan
  • Pembatasan akses terhadap fitur berisiko
  • Desain sistem yang mempertimbangkan keamanan dan perkembangan anak

Pendekatan ini menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan berada di sisi sistem, bukan pada pengguna anak yang belum memiliki literasi digital yang memadai.

Baca Juga: Belum Patuhi Aturan Batas Usia, Begini Nasib TikTok Cs di Indonesia

Larangan Profiling dan Eksploitasi Data Anak

Dalam konteks data, PP Tunas menekankan bahwa anak tidak boleh dijadikan objek komersialisasi. Salah satu bentuknya adalah larangan profiling data anak untuk kepentingan pemasaran atau tujuan lain yang tidak relevan.

Ketentuan ini mencakup:

  • Larangan menjadikan anak sebagai target eksploitasi data
  • Larangan profiling untuk kepentingan komersial
  • Pembatasan ketat terhadap pengumpulan data, termasuk data lokasi

Selain itu, regulasi juga menegaskan bahwa pelindungan anak harus diutamakan dibanding kepentingan bisnis atau monetisasi platform.

Kewajiban Menyaring Konten dan Menyediakan Mekanisme Pelaporan

PP Tunas tidak hanya fokus pada data, tetapi juga pada ekosistem konten yang diakses anak. PSE diwajibkan untuk secara aktif menjaga agar anak tidak terpapar konten berbahaya.

Kewajiban ini meliputi:

  • Menyaring konten yang tidak layak bagi anak
  • Menyediakan fitur pelaporan yang mudah diakses
  • Menindaklanjuti laporan secara cepat dan transparan

Langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya soal data privacy, tetapi juga pengalaman digital secara keseluruhan.

Kewajiban Melakukan Penilaian Risiko (DPIA)

Dalam pendekatan yang lebih sistematis, PSE juga diwajibkan melakukan penilaian risiko terhadap layanan yang mereka sediakan. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dampak negatif sejak awal.

Penilaian ini mencakup:

  • Risiko paparan konten berbahaya
  • Risiko kebocoran atau penyalahgunaan data
  • Risiko terhadap kesehatan psikologis dan perilaku anak

Dengan adanya DPIA, PSE dituntut untuk tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga memahami secara menyeluruh dampak produknya terhadap anak.

Transparansi dan Edukasi sebagai Bagian dari Ekosistem

PP Tunas juga menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. PSE tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem edukasi digital.

Dalam hal ini, PSE perlu:

  • Menyediakan informasi yang jelas dan mudah dipahami
  • Memberikan edukasi kepada anak dan orang tua
  • Mendukung literasi digital sebagai bagian dari layanan

Kolaborasi antara platform, orang tua, dan pemerintah menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman dan berkelanjutan.

Baca Juga: Rockstar Games Kena Hack, Apakah Data Pemain Aman?

FAQ Seputar Kewajiban PSE dalam Mengelola Data Anak Menurut PP Tunas

  1. Apa itu PP Tunas?

PP Tunas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk melindungi anak di ruang digital, termasuk aspek data pribadi, konten, dan keamanan penggunaan platform.

  1. Siapa saja yang wajib mematuhi PP Tunas?

Semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik sektor publik maupun privat, yang menyediakan layanan digital yang dapat diakses oleh anak wajib mematuhi ketentuan ini.

  1. Apakah semua platform digital harus melakukan verifikasi usia?

Ya, PSE wajib menerapkan mekanisme verifikasi usia untuk memastikan pengguna anak mendapatkan perlindungan sesuai kategori usia dan tingkat risiko layanan.

  1. Apakah PSE boleh mengumpulkan data anak?

Boleh, tetapi sangat terbatas. Data hanya boleh dikumpulkan untuk tujuan tertentu, harus transparan, dan tidak boleh digunakan untuk profiling atau kepentingan komersial tanpa dasar yang sah.

  1. Apa risiko jika PSE tidak mematuhi PP Tunas?

PSE dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan, pembatasan layanan, hingga pemutusan akses, tergantung tingkat pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan anak.



Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Vinotek

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca