Dalam menjalankan usaha, kerja sama dengan pihak lain biasanya dituangkan dalam sebuah perjanjian. Dokumen ini menjadi dasar untuk mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, serta mekanisme kerja sama yang disepakati.
Dua bentuk yang sering digunakan adalah perjanjian bagi hasil dan perjanjian kerja sama. Sekilas keduanya terlihat serupa karena sama-sama mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih. Namun, keduanya memiliki fokus yang berbeda.
Perjanjian bagi hasil menitikberatkan pada pembagian hasil dari suatu kegiatan atau usaha. Sementara itu, perjanjian kerja sama memiliki cakupan yang lebih luas dan dapat mengatur berbagai aspek hubungan bisnis.
Apa Itu Perjanjian Bagi Hasil?
Perjanjian bagi hasil adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu kegiatan dengan ketentuan bahwa hasil yang diperoleh akan dibagikan sesuai kesepakatan. Pembagian dapat menggunakan persentase tertentu atau formula yang disetujui bersama.
Perjanjian ini dapat digunakan ketika pihak-pihak yang terlibat memberikan kontribusi berbeda. Misalnya, satu pihak menyediakan modal, sedangkan pihak lainnya mengelola usaha. Keuntungan kemudian dibagikan berdasarkan ketentuan yang telah dibuat.
Beberapa hal yang umumnya dicantumkan dalam perjanjian bagi hasil meliputi:
- Identitas dan kedudukan para pihak.
- Bentuk kontribusi masing-masing pihak.
- Dasar penghitungan hasil.
- Persentase atau proporsi pembagian.
- Waktu dan mekanisme pembayaran.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Jangka waktu kerja sama.
- Ketentuan pengakhiran dan penyelesaian perselisihan.
Salah satu hal penting adalah menjelaskan arti “hasil” secara spesifik. Para pihak perlu menentukan apakah pembagian didasarkan pada omzet, laba kotor, laba bersih, atau formula tertentu. Penjelasan ini membantu mencegah perbedaan perhitungan di kemudian hari.
Apa Itu Perjanjian Kerja Sama?
Berbeda dengan perjanjian bagi hasil, perjanjian kerja sama memiliki ruang lingkup yang lebih luas. Dokumen ini digunakan untuk mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan kegiatan, proyek, atau kepentingan tertentu.
Kerja sama dapat berbentuk pemasaran, distribusi, penyediaan jasa, pengembangan produk, hingga kerja sama operasional. Imbalan dalam perjanjian kerja sama juga tidak selalu berupa bagi hasil.
Beberapa hal yang dapat diatur, antara lain:
- Tujuan dan ruang lingkup kerja sama.
- Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
- Bentuk kontribusi yang diberikan.
- Target atau hasil yang harus dicapai.
- Bentuk pembayaran atau imbalan.
- Jangka waktu kerja sama.
- Penggunaan aset dan informasi.
- Ketentuan penghentian kerja sama.
- Mekanisme penyelesaian sengketa.
Karena sifatnya fleksibel, perjanjian kerja sama dapat menggunakan sistem bagi hasil apabila hal tersebut memang menjadi kesepakatan para pihak.
Baca Juga: Jangan Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama Bisnis jika Belum Memuat Komponen Ini
Perjanjian Bagi Hasil vs Perjanjian Kerja Sama, Apa Bedanya?
Perbedaan utama keduanya terletak pada fokus pengaturannya. Perjanjian bagi hasil secara khusus mengatur mekanisme pembagian hasil, sedangkan perjanjian kerja sama dapat mengatur keseluruhan hubungan kerja sama.
Perbedaannya dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
| Aspek | Perjanjian Bagi Hasil | Perjanjian Kerja Sama |
| Pengertian | Perjanjian yang mengatur kerja sama dengan mekanisme pembagian hasil berdasarkan kesepakatan para pihak. | Perjanjian yang mengatur hubungan, hak, kewajiban, dan pelaksanaan kerja sama antara dua pihak atau lebih. |
| Fokus utama | Mengatur pembagian hasil atau keuntungan dari suatu usaha atau kegiatan. | Mengatur keseluruhan pelaksanaan kerja sama. |
| Mekanisme imbalan | Umumnya berupa persentase atau formula pembagian hasil tertentu. | Dapat berupa fee, komisi, pembayaran tetap, bagi hasil, atau bentuk imbalan lainnya. |
| Dasar penghitungan | Perlu menjelaskan apakah bagi hasil dihitung dari omzet, laba kotor, laba bersih, atau dasar lainnya. | Tidak selalu membutuhkan perhitungan bagi hasil karena imbalan dapat ditentukan dalam bentuk lain. |
| Cakupan | Cenderung lebih spesifik pada kerja sama yang menghasilkan pendapatan atau keuntungan untuk dibagikan. | Lebih fleksibel dan dapat mencakup pemasaran, distribusi, jasa, proyek, operasional, dan bentuk kerja sama lainnya. |
| Kontribusi para pihak | Biasanya berkaitan dengan modal, aset, tenaga, keahlian, atau kontribusi lain yang menjadi dasar kerja sama dan pembagian hasil. | Dapat berupa modal, jasa, tenaga, aset, keahlian, jaringan, maupun bentuk kontribusi lainnya. |
| Contoh penggunaan | Kerja sama pemilik modal dan pengelola usaha dengan pembagian keuntungan 40:60. | Kerja sama pemasaran produk dengan pembayaran berdasarkan fee yang telah disepakati. |
| Apakah bisa memuat bagi hasil? | Ya, pembagian hasil merupakan bagian utama dari perjanjiannya. | Ya, perjanjian kerja sama dapat mencantumkan klausul bagi hasil jika disepakati para pihak. |
Kapan Menggunakan Perjanjian Bagi Hasil?
Perjanjian bagi hasil dapat dipertimbangkan ketika keuntungan atau hasil dari suatu kegiatan menjadi bagian utama dari hubungan para pihak. Contohnya adalah kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha.
Beberapa kondisi yang dapat menggunakan perjanjian bagi hasil, antara lain:
- Kerja sama pemilik modal dan pengelola usaha.
- Pembagian keuntungan berdasarkan persentase.
- Pengelolaan aset yang menghasilkan pendapatan.
- Kerja sama operasional dengan pembagian hasil berkala.
Dalam kondisi tersebut, jangan hanya mencantumkan persentase pembagian. Dasar perhitungan, biaya, jadwal pembayaran, dan mekanisme pelaporan juga perlu dijelaskan.
Kapan Menggunakan Perjanjian Kerja Sama?
Perjanjian kerja sama lebih sesuai ketika hubungan yang ingin diatur tidak hanya berkaitan dengan pembagian keuntungan. Dokumen ini dapat memuat tugas, tanggung jawab, target, pembayaran, hingga ketentuan pengakhiran.
Contohnya meliputi:
- Kerja sama pemasaran dan promosi.
- Kerja sama penyediaan jasa.
- Kerja sama distribusi produk.
- Pengembangan produk atau proyek.
- Kerja sama operasional.
- Pemanfaatan aset atau fasilitas.
Karena itu, penentuan jenis perjanjian sebaiknya tidak hanya berdasarkan judul dokumen, tetapi juga pada isi dan kebutuhan hubungan yang dijalankan.
Jangan Hanya Fokus pada Nama Perjanjian
Hal terpenting dalam membuat perjanjian bukan hanya memilih judul “perjanjian bagi hasil” atau “perjanjian kerja sama”, tetapi memastikan seluruh kesepakatan dituangkan dengan jelas.
Pastikan dokumen menjelaskan:
- Identitas seluruh pihak.
- Tujuan dan ruang lingkup kerja sama.
- Kontribusi masing-masing pihak.
- Mekanisme pembayaran atau pembagian hasil.
- Dasar dan formula perhitungan.
- Jangka waktu perjanjian.
- Ketentuan perubahan dan pengakhiran.
- Konsekuensi atas pelanggaran.
- Mekanisme penyelesaian perselisihan.
Dengan isi yang jelas, setiap pihak memiliki acuan yang sama saat menjalankan kerja sama.
Lengkapi Surat Perjanjian dengan Tanda Tangan Digital
Setelah perjanjian disepakati, dokumen perlu ditandatangani oleh seluruh pihak terkait. Proses ini kini dapat dilakukan secara digital tanpa harus mencetak, menandatangani, memindai, dan mengirimkan dokumen secara manual.
Salah satunya dengan menggunakan Virtual Teken (ViTEK) adalah tanda tangan digital tersertifikasi PSrE Komdigi dari Vinotek untuk menandatangani dokumen perusahaan maupun personal secara digital, dengan penerapan sesuai UU ITE dan PP 71/2019.
ViTEK juga menyediakan berbagai fitur untuk mendukung proses penandatanganan dan pengelolaan dokumen, antara lain:
- Variasi bentuk tanda tangan, mulai dari gambar, QR Code, hingga paraf.
- Bulk Signing, untuk menandatangani banyak dokumen sekaligus.
- Multi-step & Hierarki Approval, untuk mengatur alur persetujuan dokumen.
- Audit Trail & Jejak Digital, untuk mencatat aktivitas pada dokumen.
- Multi-User & Role Management, untuk mengatur pengguna dan hak akses.
- Integrasi API, untuk menghubungkan ViTEK dengan sistem internal perusahaan.
- Instalasi On-Premise, bagi perusahaan yang membutuhkan kontrol atas data internal.
- Post Quantum Cryptography (PQC) sebagai teknologi enkripsi generasi berikutnya.
Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan Vinotek sekarang juga dengan menghubungi WhatsApp 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar di sini!
Baca Juga: Panduan Membuat Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha
FAQ Seputar Perjanjian Bagi Hasil vs Perjanjian Kerja Sama
1. Apa perbedaan perjanjian bagi hasil dan perjanjian kerja sama?
Perjanjian bagi hasil berfokus pada pembagian hasil atau keuntungan, sedangkan perjanjian kerja sama mengatur hubungan dan pelaksanaan kerja sama secara lebih luas.
2. Apakah perjanjian kerja sama bisa menggunakan sistem bagi hasil?
Bisa. Sistem bagi hasil dapat menjadi salah satu bentuk imbalan yang dicantumkan dalam perjanjian kerja sama sesuai kesepakatan para pihak.
3. Kapan menggunakan perjanjian bagi hasil?
Perjanjian bagi hasil cocok digunakan ketika keuntungan dari usaha atau kegiatan menjadi bagian utama dalam kesepakatan, seperti kerja sama pemilik modal dan pengelola usaha.
4. Apa saja yang harus dicantumkan dalam perjanjian bagi hasil?
Perjanjian bagi hasil sebaiknya mencantumkan identitas para pihak, kontribusi, dasar dan persentase pembagian hasil, mekanisme pembayaran, jangka waktu, serta ketentuan jika terjadi pelanggaran atau perselisihan.
5. Apakah perjanjian bagi hasil dan perjanjian kerja sama perlu ditandatangani?
Ya. Setelah isi perjanjian disepakati, dokumen perlu ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat. Penandatanganan dapat dilakukan secara digital menggunakan layanan tanda tangan digital seperti ViTEK.




Tinggalkan Balasan