Harga
Login
Berlangganan
perjanjian bagi hasil

Perjanjian Bagi Hasil: Dasar Hukum dan Isi yang Wajib Ada

·

·

Perjanjian bagi hasil merupakan salah satu bentuk kesepakatan yang dapat digunakan ketika dua pihak atau lebih bekerja sama dan sepakat membagi hasil dari suatu kegiatan usaha. Bentuk kerja sama ini dapat ditemukan dalam berbagai konteks, misalnya antara pemilik modal dan pengelola usaha atau antara pihak yang memiliki aset dengan pihak yang mengelolanya.

Meski terlihat sederhana, kerja sama dengan sistem bagi hasil dapat menimbulkan persoalan apabila sejak awal para pihak tidak memiliki kesepakatan yang jelas. Perbedaan pemahaman bisa muncul terkait jumlah keuntungan, dasar perhitungan bagi hasil, waktu pembayaran, hingga tanggung jawab masing-masing pihak.

Karena itu, perjanjian bagi hasil sebaiknya tidak hanya mencantumkan persentase pembagian keuntungan. Dokumen juga perlu mengatur hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembagian hasil, jangka waktu kerja sama, serta ketentuan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan.

Apa Itu Perjanjian Bagi Hasil?

Secara umum, perjanjian bagi hasil merupakan kesepakatan antara para pihak untuk menjalankan suatu kegiatan atau usaha dengan pembagian hasil berdasarkan ketentuan yang telah disepakati. Perjanjian ini menjadi dasar bagi masing-masing pihak untuk memahami kontribusi, hak, kewajiban, dan bagian hasil yang diterimanya.

Dalam praktiknya, perjanjian bagi hasil dapat digunakan dalam berbagai jenis kerja sama. Karena itu, isi dokumen perlu disesuaikan dengan objek kerja sama dan hubungan hukum para pihak.

Beberapa hal yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian bagi hasil meliputi:

  • Identitas para pihak.
  • Objek atau kegiatan yang menjadi dasar kerja sama.
  • Bentuk kontribusi masing-masing pihak.
  • Persentase pembagian hasil.
  • Dasar perhitungan hasil.
  • Jadwal dan mekanisme pembayaran.
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Jangka waktu perjanjian.
  • Ketentuan wanprestasi dan penyelesaian sengketa.
  • Ketentuan pengakhiran kerja sama.

Kejelasan dasar perhitungan juga penting. Misalnya, kesepakatan “hasil dibagi 30:70” masih dapat menimbulkan perbedaan penafsiran apabila tidak dijelaskan apakah pembagian tersebut dihitung dari omzet, laba kotor, atau laba bersih.

Apa Dasar Hukum Perjanjian Bagi Hasil?

Dasar hukum perjanjian bagi hasil perlu dilihat berdasarkan jenis kerja sama yang dilakukan. Untuk perjanjian secara umum, ketentuannya berkaitan dengan hukum perjanjian dalam KUHPerdata.

Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sah perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Sementara itu, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.

Karena itu, dalam menyusun perjanjian bagi hasil, beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Para pihak menyepakati isi perjanjian secara jelas.
  • Para pihak memiliki kecakapan untuk membuat perikatan.
  • Objek kerja sama dapat ditentukan dengan jelas.
  • Isi dan tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan hukum.

Selain ketentuan umum tersebut, terdapat UU No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Namun, undang-undang ini secara khusus mengatur perjanjian bagi hasil dalam pengusahaan tanah pertanian antara pemilik dan penggarap.

Dengan demikian, UU No. 2 Tahun 1960 tidak otomatis menjadi dasar hukum untuk seluruh bentuk kerja sama bagi hasil dalam bisnis. Untuk kerja sama usaha secara umum, ketentuan mengenai perjanjian dalam KUHPerdata tetap menjadi salah satu rujukan utama.

Baca Juga: Panduan Membuat Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha

Apa Saja Isi Perjanjian Bagi Hasil?

Isi perjanjian bagi hasil perlu dibuat secara jelas agar masing-masing pihak mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang menjadi haknya. Semakin kompleks kerja sama yang dilakukan, semakin penting pula rincian dalam dokumen.

Salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian adalah mekanisme pembagian hasil. Persentase pembagian sebaiknya tidak berdiri sendiri tanpa penjelasan tentang cara menghitungnya.

Secara umum, perjanjian bagi hasil dapat memuat:

  • Identitas para pihak, seperti nama, alamat, dan kedudukan dalam kerja sama.
  • Objek perjanjian, yaitu usaha, kegiatan, aset, atau proyek yang menjadi dasar kerja sama.
  • Kontribusi para pihak, baik dalam bentuk modal, tenaga, aset, maupun keahlian.
  • Mekanisme perhitungan hasil, termasuk dasar yang digunakan untuk menentukan jumlah yang dibagikan.
  • Persentase pembagian, yaitu bagian yang diterima masing-masing pihak.
  • Waktu dan cara pembayaran, misalnya setiap bulan atau setelah periode tertentu.
  • Hak dan kewajiban, agar tanggung jawab masing-masing pihak terdokumentasi.
  • Jangka waktu perjanjian, termasuk ketentuan perpanjangan.
  • Wanprestasi, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
  • Penyelesaian sengketa, apabila muncul perselisihan selama kerja sama.
  • Pengakhiran perjanjian, termasuk kondisi yang menyebabkan kerja sama berakhir.

Dengan struktur tersebut, perjanjian dapat menjadi pedoman bagi para pihak selama kerja sama berlangsung, bukan sekadar dokumen yang dibuat pada awal kesepakatan.

Bagaimana Cara Menentukan Pembagian Hasil?

Dalam praktiknya, persentase pembagian sering kali menjadi bagian yang paling mudah disepakati. Namun, persentase saja belum cukup apabila dasar perhitungannya tidak dijelaskan.

Sebagai contoh, dua pihak dapat sepakat membagi hasil dengan perbandingan 40:60. Pertanyaan berikutnya adalah: apakah 40:60 dihitung dari seluruh omzet atau dari keuntungan setelah biaya operasional dikurangi?

Untuk mencegah perbedaan penafsiran, perjanjian sebaiknya mengatur:

  • Apa yang dimaksud dengan hasil atau keuntungan.
  • Biaya apa saja yang dapat dikurangkan.
  • Siapa yang menanggung biaya operasional.
  • Kapan perhitungan dilakukan.
  • Laporan atau dokumen apa yang menjadi dasar perhitungan.
  • Kapan pembayaran dilakukan kepada masing-masing pihak.

Misalnya, usaha memperoleh pendapatan Rp50 juta dan memiliki biaya yang disepakati sebesar Rp20 juta. Para pihak perlu menentukan apakah pembagian dilakukan berdasarkan Rp50 juta atau Rp30 juta. Tanpa ketentuan yang jelas, perselisihan dapat muncul meskipun persentase pembagian sudah disepakati.

Apakah Perjanjian Bagi Hasil Perlu Dibuat Tertulis?

Membuat perjanjian bagi hasil secara tertulis dapat membantu para pihak mendokumentasikan kesepakatan dengan lebih jelas. Dokumen tersebut juga memudahkan para pihak untuk melihat kembali hak, kewajiban, dan mekanisme kerja sama yang telah disepakati.

Kesepakatan tertulis dapat membantu memperjelas:

  • Bentuk kontribusi masing-masing pihak.
  • Besaran dan dasar pembagian hasil.
  • Waktu pembayaran.
  • Tanggung jawab para pihak.
  • Konsekuensi apabila kewajiban tidak dipenuhi.
  • Mekanisme penyelesaian perselisihan.

Namun, bentuk tertulis perlu dibedakan dari syarat sah perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata tidak menjadikan dokumen tertulis sebagai salah satu dari empat syarat sah perjanjian. Meski demikian, dokumentasi tertulis tetap penting untuk memperjelas isi kesepakatan dan membantu proses pembuktian apabila terjadi sengketa.

Apakah Perjanjian Bagi Hasil Harus Ditandatangani?

Perjanjian bagi hasil sebaiknya dilengkapi dengan tanda tangan para pihak yang terikat dalam perjanjian. Tanda tangan menunjukkan persetujuan terhadap dokumen yang telah disepakati dan membantu menghubungkan pihak yang bersangkutan dengan isi perjanjian.

Meski demikian, tanda tangan bukan satu-satunya penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian. Keabsahan perjanjian tetap berkaitan dengan terpenuhinya syarat sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.

Perjanjian dapat ditandatangani secara manual maupun elektronik, sesuai dengan bentuk dokumen dan kebutuhan para pihak. Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menandatangani perjanjian, antara lain:

  • Tanda tangan dilakukan oleh pihak yang tercantum dalam perjanjian.
  • Identitas penandatangan sesuai dengan dokumen.
  • Tanggal penandatanganan dicantumkan dengan jelas.
  • Para pihak memahami isi dokumen sebelum memberikan persetujuan.
  • Dokumen final yang sudah ditandatangani disimpan dengan baik.

Untuk dokumen elektronik, tanda tangan digital dapat menjadi pilihan ketika para pihak berada di lokasi berbeda atau membutuhkan proses persetujuan yang lebih praktis.  Vinotek pun menawarkan solusinya melalu Virtual Teken (ViTEK).

ViTEK merupakan tanda tangan digital tersertifikasi PSrE Komdigi yang sah secara hukum sesuai dengan UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019. ViTEK juga menyediakan sejumlah fitur yang mendukung kebutuhan penandatanganan dokumen secara lebih praktis dan terstruktur, antara lain:

  • Variasi bentuk tanda tangan, mulai dari gambar, QR Code, hingga penempatan paraf.
  • Bulk signing, untuk menandatangani banyak dokumen sekaligus tanpa membuka file satu per satu.
  • Multi-step & hierarki approval, untuk mengatur alur persetujuan berdasarkan struktur organisasi.
  • Audit trail dan jejak digital, untuk mencatat aktivitas pada dokumen secara otomatis.
  • Multi-user & role management, untuk mengatur pengguna dan hak akses dalam tim.

Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan Vinotek sekarang juga dengan menghubungi WhatsApp 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar di sini!

Baca Juga: Isi Surat Perjanjian Kesepakatan yang Wajib Dicantumkan

FAQ Seputar Perjanjian Bagi Hasil

1. Apa yang dimaksud dengan perjanjian bagi hasil?

Perjanjian bagi hasil adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk membagi hasil dari suatu usaha atau kegiatan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati.

2. Apa saja isi perjanjian bagi hasil?

Isi perjanjian bagi hasil umumnya mencakup identitas para pihak, objek kerja sama, kontribusi, persentase dan dasar perhitungan hasil, hak dan kewajiban, jangka waktu, serta ketentuan penyelesaian sengketa.

3. Apakah perjanjian bagi hasil harus tertulis?

Perjanjian sebaiknya dibuat secara tertulis agar kesepakatan, hak, dan kewajiban para pihak terdokumentasi dengan jelas serta lebih mudah dibuktikan apabila terjadi perselisihan.

4. Apakah perjanjian bagi hasil harus ditandatangani?

Perjanjian bagi hasil sebaiknya ditandatangani oleh para pihak sebagai bentuk persetujuan terhadap isi dokumen. Penandatanganan dapat dilakukan secara manual maupun elektronik sesuai kebutuhan.

5. Apakah perjanjian bagi hasil bisa ditandatangani secara digital?

Bisa. Perjanjian bagi hasil dapat ditandatangani secara digital menggunakan tanda tangan elektronik yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti Virtual Teken (ViTEK) dari Vinotek.



Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Vinotek

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca