Harga
Login
Berlangganan
Isi Surat Perjanjian Kesepakatan

Isi Surat Perjanjian Kesepakatan yang Wajib Dicantumkan

·

·

Pernah merasa sudah sama-sama sepakat, tetapi ketika kesepakatan mulai dijalankan justru muncul perbedaan pemahaman? Kesepakatan yang hanya disampaikan secara lisan atau melalui percakapan singkat dapat membuat masing-masing pihak memiliki tafsir yang berbeda mengenai hak, kewajiban, maupun batas waktu yang harus dipenuhi.

Untuk menghindari masalah tersebut, kesepakatan penting dituangkan dalam surat perjanjian kesepakatan. Dokumen ini tidak hanya mencatat persetujuan para pihak, tetapi juga menjelaskan secara lebih rinci hal-hal yang harus dilakukan dan dipenuhi selama perjanjian berlangsung.

Secara hukum, Pasal 1320 KUH Perdata menetapkan ada empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Karena itu, penyusunan surat perjanjian kesepakatan bukan hanya memperhatikan kelengkapan format, tetapi juga isi dan ketentuan yang disepakati para pihak. Lantas, apa saja isi yang wajib dicantumkan dalam surat perjanjian kesepakatan? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

1. Identitas Lengkap Para Pihak

Identitas para pihak perlu dicantumkan secara jelas agar diketahui siapa saja yang membuat dan terikat dalam perjanjian. Untuk perjanjian bisnis, identitas perusahaan dan pihak yang berwenang mewakilinya juga perlu diperhatikan.

Informasi yang dapat dicantumkan meliputi:

  • Nama lengkap atau nama badan usaha.
  • Nomor identitas atau informasi perusahaan yang relevan.
  • Alamat.
  • Jabatan atau kapasitas penandatangan.
  • Keterangan pihak pertama, pihak kedua, dan pihak lainnya jika ada.

2. Maksud dan Tujuan Perjanjian

Bagian ini menjelaskan alasan perjanjian dibuat serta tujuan yang ingin dicapai para pihak. Penjelasan sebaiknya spesifik agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.

Hal yang dapat dijelaskan, antara lain:

  • Jenis kesepakatan.
  • Alasan perjanjian dibuat.
  • Ruang lingkup hubungan atau kerja sama.
  • Objek yang menjadi bagian dari kesepakatan.

3. Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak

Surat perjanjian perlu menjelaskan secara konkret apa yang harus dilakukan dan apa yang berhak diterima oleh setiap pihak. Pernyataan umum seperti “sepakat bekerja sama” sebaiknya diikuti rincian kewajiban.

Contohnya meliputi:

  • Penyediaan barang atau jasa.
  • Pelaksanaan pekerjaan.
  • Pembayaran.
  • Penyerahan dokumen atau hasil pekerjaan.
  • Hak atas hasil atau manfaat tertentu.

Semakin jelas pembagiannya, semakin kecil ruang munculnya perbedaan penafsiran.

Baca Juga: Panduan Membuat Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha

4. Objek dan Ruang Lingkup Kesepakatan

Objek perjanjian perlu dijelaskan secara spesifik karena berkaitan dengan salah satu syarat sah perjanjian, yaitu adanya suatu hal tertentu. Hindari keterangan yang terlalu umum atau ambigu.

Informasi dapat mencakup:

  • Nama atau jenis barang dan jasa.
  • Jumlah atau volume.
  • Spesifikasi objek.
  • Ruang lingkup pekerjaan.
  • Hasil yang harus diberikan.
  • Standar atau ketentuan yang harus dipenuhi.

5. Nilai, Cara, dan Batas Waktu Pembayaran

Jika perjanjian berkaitan dengan pembayaran, nominal dan mekanismenya perlu ditulis secara jelas. Selain jumlah, cantumkan pula waktu dan metode pembayaran.

Bagian ini dapat memuat:

  • Nilai pembayaran.
  • Tanggal atau batas waktu pembayaran.
  • Metode pembayaran.
  • Jadwal cicilan jika ada.
  • Rekening atau penerima pembayaran.
  • Ketentuan apabila pembayaran terlambat.

6. Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian

Jangka waktu menunjukkan kapan perjanjian mulai berlaku dan berakhir. Hal ini penting terutama untuk kerja sama dengan periode tertentu.

Ketentuan dapat mencakup:

  • Tanggal mulai.
  • Tanggal berakhir.
  • Mekanisme perpanjangan.
  • Kondisi yang menyebabkan perjanjian berakhir lebih awal.

7. Ketentuan Wanprestasi dan Penyelesaian Perselisihan

Para pihak juga perlu mengantisipasi kemungkinan salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Ketentuan ini dapat mengatur tindakan dan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

Beberapa hal yang dapat dicantumkan:

  • Bentuk wanprestasi atau pelanggaran.
  • Teguran atau kesempatan memperbaiki pelanggaran.
  • Konsekuensi atau sanksi yang disepakati.
  • Mekanisme penyelesaian perselisihan.
  • Forum penyelesaian sengketa apabila diperlukan.

8. Tanda Tangan Para Pihak

Tanda tangan menjadi bagian penting dalam surat perjanjian karena menunjukkan persetujuan pihak yang menandatangani terhadap isi dokumen. Sebelum menandatangani, pastikan seluruh informasi dan ketentuan telah diperiksa serta disepakati.

Dokumen dapat memuat:

  • Nama jelas.
  • Jabatan atau kapasitas penandatangan.
  • Tanggal penandatanganan.
  • Tanda tangan para pihak.
  • Saksi apabila diperlukan.
  • Meterai sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain secara manual, surat perjanjian kesepakatan juga dapat ditandatangani secara digital. Untuk mendukung proses tersebut, Vinotek menyediakan layanan tanda tangan digital dengan berbagai fitur yang membantu menjaga keamanan dan keterlacakan dokumen.

Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi, tanda tangan digital Vinotek didukung berbagai fitur berikut:

  • Integritas dokumen, dengan kriptografi, hashing, dan autentikasi identitas untuk mendeteksi perubahan setelah penandatanganan.
  • Time-stamping dan audit trail otomatis, sehingga aktivitas penandatanganan tercatat dan dapat ditelusuri.
  • Alur persetujuan berlapis, untuk menyesuaikan proses dengan kebijakan internal perusahaan.
  • Integrasi sistem melalui API, termasuk dengan ERP, HRIS, dan sistem administrasi lainnya.
  • Infrastruktur fleksibel, dengan opsi cloud maupun on-premise.
  • Keamanan berstandar internasional, untuk membantu menjaga integritas dan kerahasiaan data.

Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan Vinotek sekarang juga dengan menghubungi WhatsApp 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar di sini!

Baca Juga: Surat Pernyataan vs Perjanjian: Format dan Kekuatan Hukumnya

FAQ Seputar Isi Surat Perjanjian Kesepakatan

1. Apa saja isi surat perjanjian kesepakatan?

Isi surat perjanjian kesepakatan umumnya mencakup identitas para pihak, tujuan, hak dan kewajiban, objek kesepakatan, pembayaran, jangka waktu, penyelesaian perselisihan, dan tanda tangan.

2. Apakah surat perjanjian kesepakatan harus menggunakan meterai?

Penggunaan meterai mengikuti ketentuan Bea Meterai yang berlaku. Namun, meterai bukan termasuk syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.

3. Apakah surat perjanjian kesepakatan harus ditandatangani kedua pihak?

Ya, surat perjanjian sebaiknya ditandatangani seluruh pihak yang terikat untuk menunjukkan persetujuan terhadap isi kesepakatan.

4. Apakah surat perjanjian kesepakatan bisa dibuat secara digital?

Ya. Surat perjanjian dapat diproses dan ditandatangani secara digital menggunakan layanan tanda tangan digital yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Apa yang harus diperiksa sebelum menandatangani surat perjanjian?

Periksa identitas pihak, isi kesepakatan, hak dan kewajiban, nilai pembayaran, jangka waktu, serta ketentuan apabila terjadi pelanggaran agar tidak ada informasi yang terlewat.



Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Vinotek

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca