Harga
Login
Berlangganan
outsourcing vs borongan

Perbedaan Outsourcing vs Pekerjaan Borongan

·

·

Banyak orang masih menganggap outsourcing dan pekerjaan borongan sebagai istilah yang sama. Padahal, keduanya memiliki konsep, mekanisme kerja, hingga dasar hukum yang berbeda.

Kesalahan memahami kedua skema ini dapat menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan, terutama saat menyusun kontrak kerja sama atau menentukan bentuk penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga.

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, pemerintah memberikan batasan yang lebih jelas mengenai praktik outsourcing. Regulasi ini mengatur jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, hak pekerja, hingga kewajiban perusahaan alih daya dan perusahaan pemberi pekerjaan.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan outsourcing dan pekerjaan borongan? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Outsourcing?

Outsourcing atau alih daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan kepada perusahaan alih daya melalui perjanjian tertulis. Perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.

Karakteristik outsourcing meliputi:

  • Perusahaan pengguna menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya.
  • Hubungan kerja pekerja berada pada perusahaan alih daya, bukan perusahaan pengguna.
  • Kerja sama dilakukan melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis.
  • Perusahaan alih daya bertanggung jawab memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, outsourcing hanya dapat diterapkan pada kegiatan penunjang, yaitu:

  • layanan kebersihan;
  • penyediaan makanan dan minuman;
  • pengamanan;
  • penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja;
  • layanan penunjang operasional; dan
  • pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Apa Itu Pekerjaan Borongan?

Pekerjaan borongan merupakan bentuk kerja sama di mana perusahaan menyerahkan penyelesaian suatu pekerjaan tertentu kepada pihak lain dengan target hasil yang telah disepakati dalam kontrak.

Karakteristik pekerjaan borongan, antara lain:

  • Berorientasi pada hasil akhir pekerjaan, bukan penyediaan tenaga kerja.
  • Penyedia jasa memiliki kewenangan mengatur tenaga kerja, metode kerja, serta proses penyelesaian pekerjaan.
  • Pembayaran umumnya dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan sesuai kesepakatan kontrak.
  • Risiko penyelesaian pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak pemborong.

Perlu dipahami bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 hanya mengatur pekerjaan alih daya (outsourcing). Regulasi tersebut tidak lagi mengatur pemborongan pekerjaan sebagai bagian dari skema outsourcing. Dengan kata lain, pekerjaan borongan memiliki karakteristik yang berbeda dengan outsourcing dan penerapannya bergantung pada bentuk perjanjian yang dibuat para pihak.

Perbedaan Outsourcing vs Pekerjaan Borongan

Meski sama-sama melibatkan pihak ketiga, ada sejumlah perbedaan mendasar antara outsourcing dan pekerjaan borongan:

1. Tujuan Kerja Sama

  • Outsourcing: menyediakan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
  • Pekerjaan borongan: menyelesaikan suatu pekerjaan atau menghasilkan output tertentu.

2. Objek Perjanjian

  • Outsourcing: penyediaan jasa pekerja atau buruh.
  • Pekerjaan borongan: penyelesaian suatu pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

3. Pengelolaan Pekerja

  • Outsourcing: pekerja direkrut dan dikelola oleh perusahaan alih daya.
  • Pekerjaan borongan: penyedia jasa mengatur sendiri tenaga kerja yang digunakan untuk menyelesaikan proyek.

4. Sistem Pembayaran

  • Outsourcing: umumnya berdasarkan penyediaan tenaga kerja dalam periode tertentu.
  • Pekerjaan borongan: pembayaran didasarkan pada hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.

5. Regulasi

  • Outsourcing: diatur secara khusus dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
  • Pekerjaan borongan: tidak menjadi objek pengaturan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Baca Juga: Aturan Outsourcing Terbaru 2026, Apa yang Berubah?

Tabel Perbandingan Outsourcing vs Pekerjaan Borongan

AspekOutsourcingPekerjaan Borongan
Fokus kerja samaPenyediaan tenaga kerjaPenyelesaian hasil pekerjaan
Objek kontrakJasa pekerja/buruhHasil pekerjaan tertentu
Hubungan kerjaPekerja berada di bawah perusahaan alih dayaMenjadi tanggung jawab penyedia jasa/pemborong
Sistem pembayaranBerdasarkan penyediaan tenaga kerjaBerdasarkan hasil pekerjaan
Dasar pengaturanPermenaker Nomor 7 Tahun 2026Tidak diatur dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

Kapan Perusahaan Sebaiknya Memilih Outsourcing atau Pekerjaan Borongan?

Memilih antara outsourcing dan pekerjaan borongan sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan, jenis pekerjaan, serta tujuan kerja sama. Meski sama-sama melibatkan pihak ketiga, kedua skema ini dirancang untuk kebutuhan yang berbeda.

Perusahaan Sebaiknya Memilih Outsourcing jika…

Outsourcing lebih tepat digunakan ketika perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan fungsi operasional tertentu secara berkelanjutan. Berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pekerjaan yang dapat dialihdayakan merupakan kegiatan penunjang yang dilakukan melalui penyediaan jasa pekerja atau buruh.

Beberapa kondisi yang cocok menggunakan outsourcing, antara lain:

  • Membutuhkan tenaga kerja untuk mendukung operasional harian.
  • Ingin lebih fokus pada bisnis inti (core business).
  • Membutuhkan tenaga kerja pada layanan kebersihan, keamanan, katering, pengemudi, atau layanan penunjang operasional lainnya.
  • Ingin bekerja sama dengan perusahaan alih daya yang bertanggung jawab mengelola hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja.

Perusahaan Sebaiknya Memilih Pekerjaan Borongan jika…

Pekerjaan borongan lebih sesuai apabila perusahaan ingin menyerahkan penyelesaian suatu pekerjaan atau proyek tertentu kepada pihak lain tanpa berfokus pada penyediaan tenaga kerja.

Contoh pekerjaan yang umumnya menggunakan sistem borongan meliputi:

  • pembangunan atau renovasi gedung;
  • proyek konstruksi;
  • pengembangan aplikasi atau sistem informasi;
  • instalasi mesin produksi;
  • pekerjaan lain yang memiliki target hasil atau output yang jelas.

Dalam skema ini, perusahaan lebih menitikberatkan pada hasil pekerjaan sesuai kontrak, sedangkan penyedia jasa bertanggung jawab mengatur tenaga kerja dan metode penyelesaiannya.

Pastikan Skema Kerja Sama Sesuai Ketentuan Hukum

Selain memilih skema kerja sama yang tepat, perusahaan perlu memastikan seluruh prosesnya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, perusahaan sebaiknya menyusun kontrak yang memuat:

  • ruang lingkup pekerjaan,
  • hak dan kewajiban para pihak,
  • jangka waktu kerja sama,
  • serta mekanisme penyelesaian sengketa secara jelas.

Tak hanya isi kontrak, keamanan dan keabsahan dokumen juga tidak kalah penting. Menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi Vinotek bisa membantu menjaga integritas kontrak kerja, memastikan identitas para pihak yang menandatangani, serta memberikan jejak audit yang dapat digunakan sebagai bukti apabila diperlukan.

Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), Vinotek menawarkan sejumlah keunggulan berikut:

  • Integritas dokumen yang terjamin, melalui mekanisme kriptografi, hashing, dan autentikasi identitas sehingga setiap perubahan pada dokumen setelah ditandatangani dapat terdeteksi.
  • Time-stamping dan audit trail otomatis, sehingga seluruh aktivitas penandatanganan tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Alur persetujuan berlapis, yang memudahkan perusahaan menerapkan proses penandatanganan sesuai kebijakan internal.
  • Integrasi API dengan berbagai sistem perusahaan, seperti ERP, HRIS, maupun aplikasi administrasi lainnya sehingga proses bisnis menjadi lebih efisien.
  • Infrastruktur yang fleksibel, baik untuk implementasi berbasis cloud maupun on-premise sesuai kebutuhan pengelolaan data perusahaan.
  • Keamanan berstandar internasional, untuk membantu menjaga kerahasiaan serta integritas data dan dokumen perusahaan.

Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk ini? Hubungi Vinotek melalui  WhatsApp 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id.

Baca Juga: Komponen yang Wajib Ada dalam Kontrak Outsourcing Terbaru

FAQ Seputar Perbedaan Outsourcing vs Pekerjaan Borongan

1. Apa perbedaan utama outsourcing dan pekerjaan borongan?

Perbedaan utamanya terletak pada objek kerja sama. Outsourcing berfokus pada penyediaan tenaga kerja melalui perusahaan alih daya, sedangkan pekerjaan borongan berfokus pada penyelesaian suatu pekerjaan atau hasil tertentu sesuai kontrak.

2. Apakah pekerjaan borongan termasuk outsourcing?

Tidak. Berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, outsourcing diatur sebagai penyediaan jasa pekerja atau buruh untuk pekerjaan penunjang. Sementara itu, pekerjaan borongan merupakan skema yang berorientasi pada penyelesaian hasil pekerjaan dan tidak diatur sebagai bagian dari outsourcing dalam peraturan tersebut.

3. Apa saja pekerjaan yang boleh menggunakan sistem outsourcing?

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 membatasi outsourcing pada kegiatan penunjang, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

4. Kapan perusahaan sebaiknya memilih pekerjaan borongan?

Pekerjaan borongan lebih tepat digunakan ketika perusahaan ingin menyerahkan penyelesaian proyek atau pekerjaan tertentu yang memiliki target hasil yang jelas, seperti pembangunan gedung, proyek konstruksi, atau pengembangan sistem.

5. Bagaimana cara memastikan kontrak outsourcing atau pekerjaan borongan tetap sah dan aman?

Perusahaan perlu menyusun perjanjian kerja sama yang jelas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk menjaga keaslian dokumen, memverifikasi identitas para pihak, dan memastikan integritas kontrak selama masa berlaku kerja sama.



Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Vinotek

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca