Pemerintah resmi memperbarui regulasi mengenai outsourcing atau alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini memberikan kepastian mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan pekerja, hingga perlindungan hak pekerja.
Bagi perusahaan, memahami aturan outsourcing terbaru menjadi penting agar kerja sama dengan perusahaan alih daya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga perlu memastikan setiap perjanjian alih daya dibuat secara tertulis dan terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Apa Itu Outsourcing Menurut Aturan Terbaru?
Menurut Permenaker 7/2026, outsourcing atau alih daya adalah mekanisme penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan kepada perusahaan alih daya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Beberapa poin penting mengenai outsourcing, antara lain:
- Perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum.
- Penyerahan pekerjaan dilakukan melalui perjanjian alih daya secara tertulis.
- Perjanjian memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing harus dibuat secara tertulis, baik melalui PKWT maupun PKWTT sesuai ketentuan.
Dengan demikian, perusahaan tidak dapat menyerahkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa adanya dasar perjanjian yang jelas.
Perubahan Aturan Outsourcing setelah UU Cipta Kerja
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, pengaturan mengenai outsourcing mengalami sejumlah perubahan. Jika sebelumnya UU Ketenagakerjaan mengatur secara terpisah mengenai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh, kini regulasinya disederhanakan.
Beberapa perubahan penting meliputi:
- Pasal 64 UU Ketenagakerjaan kini hanya mengatur penyerahan sebagian pekerjaan melalui perjanjian alih daya.
- Ketentuan khusus mengenai pemborongan pekerjaan tidak lagi diatur secara rinci dalam UU Ketenagakerjaan.
- Pemerintah lebih berfokus pada perlindungan pekerja daripada mengatur hubungan bisnis antarperusahaan.
Artinya, regulasi terbaru lebih menitikberatkan pada kepastian hubungan kerja serta perlindungan hak-hak pekerja outsourcing.
Baca Juga: Kampus dengan Jurusan Cyber Security Terbaik di Indonesia
Jenis Pekerjaan yang Boleh Dialihkan melalui Outsourcing
Permenaker 7/2026 membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihkan kepada perusahaan outsourcing. Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan penunjang, bukan aktivitas inti perusahaan.
Jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan meliputi:
- layanan kebersihan;
- penyediaan makanan dan minuman;
- pengamanan;
- penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
- layanan penunjang operasional; serta
- pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Dengan adanya pembatasan tersebut, perusahaan tetap bertanggung jawab menjalankan kegiatan bisnis utamanya sendiri, sementara pekerjaan pendukung dapat dialihkan kepada perusahaan outsourcing.
Perlindungan bagi Pekerja Outsourcing
Aturan terbaru juga memberikan perlindungan yang lebih jelas terhadap pekerja outsourcing. Beberapa bentuk perlindungan yang diatur meliputi:
- hubungan kerja wajib dibuat secara tertulis;
- pekerja dapat dipekerjakan melalui PKWT maupun PKWTT sesuai ketentuan;
- perusahaan outsourcing bertanggung jawab atas pembayaran upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan penyelesaian perselisihan;
- apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing sementara objek pekerjaan tetap ada, perlindungan hak pekerja tetap harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus meningkatkan tanggung jawab perusahaan outsourcing.
Mengapa Perjanjian Tertulis Menjadi Sangat Penting?
Seluruh kerja sama outsourcing menurut regulasi terbaru harus didasarkan pada perjanjian tertulis. Dokumen ini menjadi landasan hukum yang mengatur ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu kerja sama, hingga tanggung jawab masing-masing apabila terjadi perselisihan.
Perjanjian tertulis juga memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, di antaranya:
- memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak;
- mengurangi risiko sengketa akibat perbedaan penafsiran isi kontrak;
- memudahkan proses pembuktian apabila terjadi perselisihan;
- memastikan seluruh proses kerja sama terdokumentasi dengan baik.
Seiring berkembangnya transformasi digital, proses penandatanganan kontrak outsourcing kini tak lagi harus dilakukan secara manual. Perusahaan bisa memanfaatkan tanda tangan elektronik tersertifikasi agar proses penandatanganan menjadi lebih cepat tanpa mengurangi kekuatan hukumnya.
Salah satu solusi yang dapat digunakan adalah Vinotek, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui SK Nomor 35 Tahun 2025.
Melalui layanan tanda tangan elektronik Vinotek, perusahaan dapat menandatangani perjanjian outsourcing secara digital dengan tetap menjaga keamanan, keaslian, dan integritas dokumen. Keunggulan yang ditawarkan Vinotek, antara lain:
- Integritas dokumen terjamin melalui mekanisme kriptografi, hashing, dan autentikasi identitas sehingga setiap perubahan setelah dokumen ditandatangani dapat terdeteksi.
- Time-stamping dan audit trail otomatis yang mencatat seluruh aktivitas penandatanganan secara akurat sehingga proses lebih transparan dan mudah dipertanggungjawabkan.
- Alur persetujuan berlapis (multi-level approval) yang dapat disesuaikan dengan kebijakan internal perusahaan sebelum dokumen ditandatangani.
- Integrasi API dengan sistem perusahaan seperti ERP, HRIS, maupun aplikasi bisnis lainnya sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.
- Fleksibilitas implementasi, baik melalui cloud maupun on-premise, sesuai kebutuhan pengelolaan data perusahaan.
- Keamanan berstandar internasional untuk membantu menjaga kerahasiaan dan integritas data serta dokumen perusahaan.
Dengan demikian, perusahaan tidak hanya memenuhi ketentuan bahwa perjanjian outsourcing dibuat secara tertulis, tapi juga bisa mengelola seluruh proses penandatanganan secara digital, aman, dan terdokumentasi dengan baik.
Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk ini? Hubungi Vinotek melalui WhatsApp 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id.
Baca Juga: Perbedaan Jurusan Kuliah Cyber Security & Teknik Informatika
FAQ Seputar Aturan Outsourcing Terbaru
1. Apakah outsourcing masih diperbolehkan di Indonesia?
Ya. Outsourcing masih diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan Permenaker 7/2026.
2. Apa saja pekerjaan yang boleh di-outsourcing?
Pekerjaan yang dapat dialihkan meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
3. Apakah kontrak outsourcing wajib dibuat secara tertulis?
Ya. Regulasi terbaru mewajibkan penyerahan pekerjaan kepada perusahaan alih daya dilakukan melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
4. Apakah kontrak outsourcing bisa ditandatangani secara elektronik?
Bisa. Selama menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, kontrak outsourcing dapat ditandatangani secara digital dan tetap memiliki kekuatan hukum.
5. Mengapa perusahaan perlu menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi?
Tanda tangan elektronik tersertifikasi membantu perusahaan menjaga keaslian dokumen, mempercepat proses penandatanganan, menyediakan audit trail dan time-stamping, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap transaksi elektronik. Bagi perusahaan yang mengelola banyak kontrak, solusi seperti Vinotek juga memudahkan integrasi dengan sistem internal sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.




Tinggalkan Balasan