Kontrak outsourcing menjadi salah satu dokumen penting dalam kerja sama antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan alih daya. Selain berfungsi sebagai dasar hubungan hukum, kontrak juga menjadi acuan dalam mengatur ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban para pihak, hingga perlindungan bagi pekerja outsourcing.
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, pemerintah menetapkan komponen minimal yang wajib dicantumkan dalam Perjanjian Alih Daya. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak pekerja tetap terlindungi selama hubungan kerja berlangsung.
Lantas, apa saja komponen yang wajib ada dalam kontrak outsourcing terbaru? Simak penjelasannya berikut.
Mengapa Kontrak Outsourcing Harus Dibuat secara Tertulis?
Permenaker 7/2026 menegaskan bahwa perusahaan hanya dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis. Dokumen ini menjadi dasar hukum yang mengikat seluruh pihak selama kerja sama berlangsung.
Kontrak outsourcing yang dibuat secara tertulis memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:
- memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- menjadi dasar hukum apabila terjadi perselisihan;
- mendokumentasikan ruang lingkup pekerjaan secara jelas;
- mempermudah proses audit dan administrasi perusahaan;
- menjadi syarat dalam proses pencatatan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas Ketenagakerjaan.
Karena itu, perusahaan tidak boleh menyusun kontrak outsourcing secara asal. Isi kontrak harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Baca Juga: Perbedaan Jurusan Kuliah Cyber Security & Teknik Informatika
6 Komponen yang Wajib Ada dalam Kontrak Outsourcing
Permenaker 7/2026 mengatur bahwa Perjanjian Alih Daya paling sedikit harus memuat enam komponen berikut:
1. Jenis Pekerjaan yang Dialihdayakan
Komponen pertama yang wajib dicantumkan adalah jenis pekerjaan yang akan dialihkan kepada perusahaan outsourcing. Penjelasan mengenai pekerjaan ini harus dibuat secara spesifik agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran selama kerja sama berlangsung.
Dalam kontrak, perusahaan sebaiknya mencantumkan:
- jenis pekerjaan yang dialihdayakan;
- ruang lingkup pekerjaan secara rinci;
- target atau hasil pekerjaan yang diharapkan;
- divisi atau unit yang menggunakan tenaga outsourcing.
Selain itu, perusahaan juga harus memastikan pekerjaan yang dialihkan memang termasuk kategori pekerjaan yang diperbolehkan menurut Permenaker 7/2026, yaitu:
- layanan kebersihan;
- penyediaan makanan dan minuman;
- pengamanan;
- penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja;
- layanan penunjang operasional; serta
- pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
2. Jangka Waktu Perjanjian
Kontrak outsourcing juga harus menjelaskan jangka waktu kerja sama secara jelas. Informasi ini penting agar perusahaan pemberi pekerjaan maupun perusahaan outsourcing memiliki kepastian mengenai masa berlaku kontrak.
Hal-hal yang perlu dicantumkan meliputi:
- tanggal mulai berlakunya kontrak;
- tanggal berakhirnya kontrak;
- ketentuan mengenai perpanjangan kontrak;
- kondisi yang menyebabkan kontrak berakhir lebih awal.
Dengan adanya ketentuan tersebut, kedua belah pihak memiliki acuan yang jelas mengenai durasi kerja sama yang disepakati.
3. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Lokasi pelaksanaan pekerjaan juga menjadi komponen wajib dalam Perjanjian Alih Daya. Informasi ini diperlukan agar pekerja mengetahui tempat penugasannya sekaligus memudahkan perusahaan dalam melakukan pengawasan.
Kontrak dapat menjelaskan:
- alamat lokasi kerja;
- cabang atau unit operasional tempat pekerja ditempatkan;
- ketentuan apabila terdapat perpindahan lokasi kerja.
Pencantuman lokasi kerja juga membantu menghindari kesalahpahaman apabila perusahaan memiliki lebih dari satu lokasi operasional.
4. Jumlah Pekerja Outsourcing
Perjanjian Alih Daya wajib mencantumkan jumlah tenaga kerja yang akan ditempatkan oleh perusahaan outsourcing. Informasi ini menjadi dasar dalam pelaksanaan kerja sama sekaligus memudahkan proses evaluasi apabila kebutuhan tenaga kerja berubah.
Data yang sebaiknya dimuat, antara lain:
- jumlah pekerja yang disediakan;
- posisi atau jabatan pekerja;
- mekanisme penambahan atau pengurangan jumlah pekerja selama kontrak berlangsung.
Dengan mencantumkan jumlah pekerja secara jelas, perusahaan dapat menghindari potensi sengketa mengenai pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.
5. Perlindungan dan Hak Pekerja Outsourcing
Salah satu poin yang paling mendapat perhatian dalam Permenaker 7/2026 adalah perlindungan hak pekerja. Oleh karena itu, kontrak outsourcing wajib memuat berbagai hak yang harus diterima pekerja selama hubungan kerja berlangsung.
Hak pekerja yang wajib diatur dalam kontrak meliputi:
- upah;
- upah kerja lembur;
- waktu kerja;
- waktu istirahat;
- cuti tahunan;
- keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
- jaminan sosial;
- tunjangan hari raya (THR);
- hak ketika hubungan kerja berakhir atau terjadi PHK.
Selain mencantumkan hak-hak tersebut, perusahaan pemberi pekerjaan juga berkewajiban memastikan perusahaan outsourcing benar-benar memenuhi perlindungan terhadap pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Komponen terakhir adalah hak dan kewajiban perusahaan pemberi pekerjaan maupun perusahaan alih daya. Klausul ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kerja sama sehingga masing-masing pihak memahami tanggung jawabnya sejak awal.
Kontrak dapat mengatur hal-hal seperti:
- tanggung jawab masing-masing perusahaan;
- mekanisme koordinasi selama pekerjaan berlangsung;
- kewajiban menjaga kerahasiaan informasi;
- mekanisme penyelesaian perselisihan;
- kondisi yang menyebabkan kontrak dapat diakhiri.
Semakin jelas pembagian hak dan kewajiban dalam kontrak, semakin kecil pula risiko terjadinya sengketa di kemudian hari.
Setelah Kontrak Ditandatangani, Apa Langkah Selanjutnya?
Penyusunan kontrak bukanlah tahap akhir dalam proses outsourcing. Permenaker 7/2026 juga mengatur bahwa Perjanjian Alih Daya wajib dicatatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di lokasi pekerjaan dilaksanakan.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan adalah:
- pencatatan dilakukan oleh perusahaan alih daya;
- permohonan diajukan paling lambat 3 hari kerja sejak kontrak ditandatangani;
- Perjanjian Alih Daya harus dilampirkan dalam permohonan;
- Dinas dapat menunda penerbitan bukti pencatatan apabila kontrak belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenaker.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan isi kontrak telah lengkap sebelum ditandatangani maupun diajukan untuk pencatatan.
Mengapa Perusahaan Perlu Mengelola Kontrak Secara Digital?
Semakin banyak kontrak yang dikelola perusahaan, semakin besar pula tantangan dalam proses persetujuan, penyimpanan, hingga pelacakan dokumen. Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi pun dapat menjadi solusi untuk mempercepat proses administrasi sekaligus menjaga keamanan dokumen.
Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi, Vinotek hadir menawarkan layanan tanda tangan elektronik yang membantu perusahaan mengelola kontrak outsourcing secara lebih efisien.
Melalui Vinotek, perusahaan memperoleh berbagai manfaat, seperti:
- tanda tangan elektronik tersertifikasi yang memiliki kekuatan hukum;
- perlindungan integritas dokumen melalui teknologi kriptografi, hashing, dan autentikasi identitas;
- time-stamping dan audit trail otomatis pada setiap proses penandatanganan;
- multi-level approval yang mendukung proses persetujuan berlapis sesuai kebutuhan perusahaan;
- integrasi API dengan ERP, HRIS, maupun sistem internal lainnya;
- keamanan data berstandar internasional untuk menjaga kerahasiaan dan integritas dokumen.
Dengan demikian, perusahaan tidak hanya memenuhi ketentuan mengenai Perjanjian Alih Daya secara tertulis, tetapi juga bisa mengelola seluruh proses penandatanganan kontrak secara digital, aman, dan terdokumentasi dengan baik.
Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan Vinotek sekarang juga dengan menghubungi WhatsApp 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar di sini!
Baca Juga: Kampus dengan Jurusan Cyber Security Terbaik di Indonesia
FAQ Seputar Kontrak Outsourcing Terbaru 2026
1. Apakah kontrak outsourcing wajib dibuat secara tertulis?
Ya. Berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib dilakukan melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis.
2. Apa saja komponen yang wajib ada dalam kontrak outsourcing?
Kontrak outsourcing minimal harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu perjanjian, lokasi pelaksanaan pekerjaan, jumlah pekerja outsourcing, perlindungan hak pekerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
3. Apakah kontrak outsourcing harus dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan?
Ya. Perusahaan alih daya wajib mengajukan pencatatan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas Ketenagakerjaan paling lambat 3 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
4. Apa risiko jika kontrak outsourcing tidak memenuhi ketentuan?
Apabila isi Perjanjian Alih Daya tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, proses pencatatan dapat ditunda dan perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
5. Apakah kontrak outsourcing dapat ditandatangani secara elektronik?
Bisa. Kontrak outsourcing dapat ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, seperti layanan dari Vinotek, sehingga proses penandatanganan lebih cepat, aman, dan tetap memiliki kekuatan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.




Tinggalkan Balasan