Pemerintah tengah memfinalisasi pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebagai lembaga independen yang akan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Saat ini, dasar hukum pembentukan lembaga tersebut sedang disiapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan selesai dalam waktu sekitar dua bulan.
Keberadaan Otoritas PDP diharapkan dapat memperkuat implementasi perlindungan data pribadi sekaligus mendukung tata kelola ekosistem digital di Indonesia.
Otoritas PDP Akan Bekerja secara Independen
Pemerintah memastikan bahwa Otoritas Pelindungan Data Pribadi akan menjadi lembaga yang bekerja secara independen dan tidak berada di bawah struktur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Beberapa hal yang telah disampaikan pemerintah mengenai pembentukan lembaga ini, antara lain:
- Otoritas PDP akan memiliki struktur organisasi yang bekerja secara independen.
- Seluruh laporan pelaksanaan tugas akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Pembentukan lembaga tersebut sedang difinalisasi melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Dengan status independen tersebut, Otoritas PDP diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelindungan data pribadi secara lebih optimal.
Baca Juga: Hacker Curi Data Perusahaan Tanpa Bug, Ini Modus Barunya
Perpres Ditargetkan Rampung dalam Waktu Dua Bulan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa pembahasan Perpres mengenai Pelindungan Data Pribadi saat ini telah memasuki tahap akhir.
Pemerintah menargetkan regulasi tersebut selesai dalam waktu sekitar dua bulan agar Otoritas PDP segera memiliki dasar hukum untuk mulai menjalankan tugasnya.
Melalui pembentukan lembaga ini, pemerintah ingin memperkuat pelaksanaan UU PDP sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola data pribadi di Indonesia.
Pembentukan Otoritas PDP Berjalan Bersamaan dengan Peta Jalan AI Nasional
Selain menyusun Perpres mengenai Otoritas PDP, pemerintah juga sedang menyelesaikan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional. Kedua regulasi tersebut disusun secara paralel karena memiliki keterkaitan yang erat, khususnya dalam pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Beberapa fokus utama pemerintah meliputi:
- Pelindungan data pribadi sebagai fondasi pengelolaan data.
- Etika AI sebagai pedoman dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi.
- Kerangka regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pemerintah menilai bahwa pengembangan AI memerlukan tata kelola data yang kuat agar pemanfaatannya tetap aman dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Jangan Bayar Tebusan Hacker, Data Bisa Dicuri Lagi!
Pemerintah Terapkan Regulasi Berbasis Risiko untuk AI
Dalam mengatur perkembangan AI, pemerintah akan menerapkan pendekatan risk-based regulation atau regulasi berbasis risiko.
Melalui pendekatan tersebut:
- Produk AI akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya.
- Regulasi akan diterapkan secara proporsional sesuai tingkat risiko masing-masing teknologi.
- Inovasi tetap dapat berkembang tanpa mengurangi perlindungan terhadap masyarakat.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pengembangan teknologi dan perlindungan terhadap pengguna.
Pemerintah Terus Perkuat Ekosistem AI Nasional
Selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga terus memperkuat ekosistem AI di Indonesia melalui berbagai langkah strategis.
Upaya yang dilakukan meliputi:
- Pembangunan infrastruktur digital.
- Pengembangan pusat data (data center).
- Peningkatan kapasitas komputasi.
- Pengembangan talenta digital.
Pemerintah berharap kombinasi antara regulasi yang adaptif, pelindungan data pribadi yang kuat, serta dukungan terhadap inovasi dapat menjadi modal penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.




Tinggalkan Balasan