Wajib pajak yang mendapati kolom Penyedia Penandatangan tidak muncul saat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax perlu memastikan satu hal penting, yakni sertifikat elektronik sudah dimiliki dan berstatus valid.
Kring Pajak, contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menegaskan bahwa kendala tersebut umumnya berkaitan dengan kepemilikan atau status sertifikat elektronik yang belum aktif.
Mengapa Kolom Penyedia Penandatangan Tidak Muncul?
Dalam sistem Coretax, penyedia penandatangan hanya akan tampil jika wajib pajak memiliki sertifikat elektronik yang aktif. Beberapa penyebab umum kolom tidak muncul, antara lain:
- Wajib pajak belum mengajukan sertifikat elektronik
- Sertifikat elektronik sudah ada, tetapi statusnya tidak valid
- Sertifikat elektronik belum aktif atau belum diperbarui di sistem
Jika salah satu kondisi tersebut terjadi, proses tanda tangan SPT Tahunan tidak dapat dilanjutkan.
Cara Mengajukan dan Mengecek Sertifikat Elektronik
Bagi wajib pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik, pengajuan dapat dilakukan melalui:
- Masuk ke Portal Saya
- Klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertel
- Ajukan permohonan sertifikat elektronik
- Ikuti proses verifikasi hingga selesai
Sementara itu, jika sudah memiliki sertifikat elektronik tetapi kolom penyedia penandatangan tetap tidak muncul, pastikan statusnya valid melalui:
- Portal Saya
- Profil Saya
- Nomor Identifikasi Eksternal
- Digital Certificate
- Klik “Periksa Status”
Apabila status menunjukkan Invalid, lakukan pembaruan hingga berubah menjadi Sukses.
Pentingnya Sertifikat Elektronik dalam Pelaporan Pajak
Ketentuan mengenai tanda tangan elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.63/PMK.03/2021.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Sertifikat ini berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi dalam dokumen elektronik perpajakan.
Artinya, sertifikat elektronik menjadi komponen krusial dalam proses pelaporan dan penandatanganan SPT Tahunan secara digital.
Gunakan Sertifikat Elektronik dari Vinotek
Untuk memudahkan proses penandatanganan dokumen perpajakan, wajib pajak dapat menggunakan layanan sertifikat elektronik dari Vinotek.
Vinotek telah resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui KMK No. 134/KM.3/2024 sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Sertel) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Melalui platform yang dirancang intuitif dan sederhana, Vinotek memudahkan pengguna dalam:
- Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik
- Penggunaan Segel Elektronik
- Proses yang praktis tanpa memerlukan pengetahuan teknis khusus
Dengan sertifikat elektronik yang resmi dan terintegrasi, proses pelaporan SPT Tahunan di Coretax menjadi lebih lancar dan minim kendala.
Jadi, tunggu apa lagi? Hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id




Tinggalkan Balasan