Harga Repositori Verifikasi PDF
Login
Berlangganan

Cara Daftar Sertifikat Elektronik untuk Lapor SPT Tahunan di Coretax Terbaru 2026

·

·

Sejak diterapkannya sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak kini memerlukan sertifikat elektronik untuk mengakses berbagai layanan perpajakan secara online melalui sistem Coretax. Sertifikat ini berfungsi sebagai alat autentikasi dan menjadi pengganti EFIN dalam proses verifikasi identitas.

Lalu, apa itu sertifikat digital Coretax, apa fungsinya, dan bagaimana cara mendaftarnya? Simak panduan ringkas berikut agar Anda tidak salah langkah.

Apa Itu Sertifikat Elektronik Coretax?

Sertifikat elektronik Coretax adalah dokumen elektronik yang memuat identitas Wajib Pajak serta tanda tangan digital. Sertifikat ini digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi untuk mengakses layanan perpajakan melalui sistem Coretax DJP.

Sertifikat digital tersedia dalam dua bentuk, yaitu:

  1. Sertifikat elektronik tersertifikasi
    Diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi dan umumnya berbayar.
  2. Kode Otorisasi DJP
    Diterbitkan langsung oleh DJP dan dapat digunakan secara gratis.

Keduanya memiliki fungsi yang sama dalam sistem Coretax, yaitu sebagai identitas digital Wajib Pajak.

Fungsi Sertifikat Elektronik Coretax

Sertifikat elektronik Coretax memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  • Mengakses layanan perpajakan elektronik
  • Menandatangani dokumen perpajakan secara digital
  • Verifikasi identitas Wajib Pajak
  • Menjamin keamanan transaksi elektronik
  • Menggantikan peran EFIN dalam proses autentikasi

Dengan adanya sertifikat ini, seluruh proses administrasi pajak dapat dilakukan secara online dengan tingkat keamanan yang lebih tinggi.

Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Elektronik?

Sertifikat digital Coretax digunakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam administrasi perpajakan, seperti:

  • Wajib Pajak orang pribadi
  • Wajib Pajak badan
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Kuasa Wajib Pajak

Jika Anda termasuk salah satu kategori tersebut dan ingin memanfaatkan layanan Coretax, maka pendaftaran sertifikat digital menjadi langkah yang wajib dilakukan.

Cara Daftar Sertifikat Elektronik Coretax Terbaru

Berikut tahapan pendaftaran sertifikat elektronik Coretax yang dapat Anda ikuti:

1. Login ke Sistem Coretax

  • Akses situs resmi Coretax DJP, lalu login menggunakan:
    • Username: NIK/NPWP 16 digit
    • Password
    • Kode keamanan (captcha)
  • Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke dashboard Coretax.

2. Masuk ke Menu Permohonan Sertifikat Digital

  • Dari dashboard, pilih menu Portal (My Portal) → Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital
  • Di halaman ini, Anda akan menemukan formulir pengajuan sertifikat digital.

3. Pilih Jenis Sertifikat Digital

Pada formulir, pilih jenis sertifikat yang akan diajukan, yaitu:

  • Sertifikat Elektronik Tersertifikasi, atau
  • Kode Otorisasi DJP

Jika Anda belum memiliki sertifikat dari PSrE, pilih Kode Otorisasi DJP.

4. Buat Passphrase

Passphrase berfungsi sebagai pengaman sertifikat digital Anda. Pastikan passphrase:

  • Terdiri dari 8–32 karakter
  • Mengandung huruf besar, angka, dan simbol
  • Tidak menggunakan karakter yang tidak didukung sistem

5. Verifikasi Identitas

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, verifikasi dilakukan melalui face recognition atau swafoto. Pastikan:

  • Pencahayaan cukup
  • Wajah terlihat jelas
  • Tidak menggunakan aksesoris yang menghalangi

Data wajah akan dicocokkan dengan data kependudukan di Dukcapil.

6. Pernyataan dan Kirim Permohonan

Centang pernyataan bahwa data yang Anda isi benar dan lengkap, lalu klik Simpan atau Submit.

7. Tunggu Persetujuan DJP

Status permohonan dapat dipantau melalui menu notifikasi atau My Document. Jika disetujui, Anda akan menerima sertifikat digital atau kode otorisasi yang siap digunakan untuk tanda tangan digital di Coretax.

Kesalahan Umum saat Mendaftar Sertifikat Elektronik Coretax

Beberapa kendala yang sering terjadi, antara lain:

  1. Gagal verifikasi wajah
    Solusi: pastikan pencahayaan cukup dan kamera dalam kondisi baik.
  2. Passphrase tidak valid
    Solusi: buat ulang sesuai format yang diminta sistem.
  3. Menu sertifikat tidak muncul
    Solusi: gunakan browser lain atau bersihkan cache.
  4. Tidak bisa login setelah reset password
    Solusi: tunggu beberapa saat lalu coba kembali.

Jika kendala tetap terjadi, Anda dapat menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.

Apakah Sertifikat Elektronik Menggantikan EFIN?

Ya. DJP telah mengonfirmasi bahwa sistem Coretax menggunakan metode autentikasi baru berbasis identitas digital dan face recognition. Oleh karena itu, EFIN tidak lagi diterbitkan untuk pendaftaran akun baru.

Peran EFIN kini digantikan oleh:

  • Sertifikat digital Coretax
  • Kode otorisasi DJP
  • Verifikasi biometrik
  • Identitas berbasis NIK

Namun, untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024, sistem lama masih digunakan. Coretax akan sepenuhnya diterapkan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.

Hubungkan Sertifikat Elektronik Anda ke Coretax DJP Bersama Vinotek

Kini, Anda dapat menghubungkan sertifikat elektronik ke sistem Coretax DJP secara lebih praktis melalui API key dari Vinotek. Proses tanda tangan digital menjadi lebih mudah, cepat, dan dapat digunakan gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

PT Vipas Inovasi Teknologi (Vinotek) secara resmi telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) noninstansi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 134/KM.3/2024. Penunjukan ini menegaskan kesiapan Vinotek dalam mendukung ekosistem Coretax DJP secara menyeluruh.

Tidak hanya memenuhi standar legalitas, Vinotek juga dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata di lapangan, antara lain:

  • Mendukung Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
  • Dapat digunakan oleh WNA, baik untuk sertifikat elektronik maupun tanda tangan digital
  • Fleksibel untuk kebutuhan perpajakan dan administrasi internal perusahaan
  • Mendukung integrasi berbasis API maupun non-API
  • Fokus pada stabilitas sistem, keamanan data, dan skalabilitas

Dengan pendekatan tersebut, Vinotek menjadi pilihan strategis bagi Wajib Pajak dan perusahaan yang menginginkan proses digital yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga efisien.

Butuh informasi lebih lanjut terkait produk ini? Segera hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id.



Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Vinotek

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca