Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 telah memasuki tahapan lapor diri. Salah satu dokumen wajib yang harus diunggah peserta adalah Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2026.
Masih banyak guru yang bertanya mengenai cara mengisi pakta integritas, apakah harus menggunakan materai, hingga di mana mendapatkan format resminya. Padahal, kesalahan dalam melengkapi dokumen administrasi dapat menghambat proses verifikasi saat lapor diri.
Agar proses administrasi berjalan lancar, simak panduan lengkap berikut.
Apa Itu Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2026?
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh peserta PPG sebagai bentuk komitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Profesi Guru sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Surat Direktorat Pendidikan Profesi Guru tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 yang dilansir dari ppg.kemendikdasmen.go.id, dokumen ini menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus diunggah saat proses lapor diri.
Secara umum, isi Pakta Integritas memuat beberapa komitmen peserta, yaitu:
- Mengikuti dan menyelesaikan PPG Tahun 2026 sesuai ketentuan.
- Bersedia menerima sanksi apabila tidak menyelesaikan PPG atau mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Bersedia menanggung biaya apabila harus mengulang pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2026
Format resmi Pakta Integritas tersedia sebagai lampiran Surat Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 yang diterbitkan Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
Peserta dapat memperoleh dokumen tersebut melalui:
- laman resmi PPG Kemendikdasmen;
- LPTK penyelenggara sesuai penempatan masing-masing; atau
- akun SIMPKB apabila tersedia sebagai bagian dari proses lapor diri.
Baca Juga: Seleksi PPG Calon Guru 2026: Jadwal, Syarat & Cara Daftar
Cara Mengisi Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2026
Agar dokumen tidak ditolak saat proses verifikasi, isi seluruh bagian sesuai data yang sebenarnya. Berikut panduan selengkapnya:
1. Isi identitas peserta
Lengkapi informasi berikut:
- Nama lengkap.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nama LPTK penyelenggara PPG.
Pastikan seluruh data sesuai dengan informasi pada akun SIMPKB dan dokumen identitas.
2. Baca seluruh isi pernyataan
Sebelum menandatangani dokumen, pahami terlebih dahulu seluruh poin pernyataan yang tercantum, antara lain:
- Bersedia mengikuti seluruh rangkaian PPG hingga selesai.
- Memahami konsekuensi apabila mengundurkan diri tanpa alasan yang sah.
- Bersedia mengikuti ketentuan terkait pelaksanaan UKPPPG.
3. Isi tempat dan tanggal
Tuliskan:
- Kota domisili peserta.
- Tanggal penandatanganan dokumen.
4. Tempel materai Rp10.000 dan bubuhkan tanda tangan
Pada format resmi, tersedia kolom untuk membubuhkan materai Rp10.000 sebelum tanda tangan peserta.
Jika LPTK penyelenggara memperbolehkan penggunaan dokumen elektronik, Anda dapat menggunakan e-Meterai sebagai alternatif yang lebih praktis. Selain membantu memastikan dokumen memiliki bukti autentikasi yang lebih baik, e-Meterai juga mempermudah proses administrasi dokumen digital.
Salah satu platform yang dapat digunakan adalah Vinotek. Sebagai reseller resmi e-Meterai Peruri, Vinotek menyediakan e-Meterai yang terjamin keasliannya untuk berbagai kebutuhan dokumen digital.
Beberapa keunggulan menggunakan e-Meterai melalui Vinotek, antara lain:
- Reseller resmi e-Meterai Peruri dengan keaslian yang terjamin.
- Platform yang mudah digunakan dan ramah pengguna.
- Mendukung proses administrasi dokumen yang lebih cepat, aman, dan sesuai ketentuan hukum.
Jadi, tunggu apa lagi? Siapkan e-meterai Anda sekarang juga dengan menghubungi WhatsApp 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar di sini!
Dokumen Lain yang Wajib Diunggah saat Lapor Diri
Selain Pakta Integritas, peserta juga wajib mengunggah sejumlah dokumen lain melalui aplikasi Lapor Diri LPTK. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI.
- Scan ijazah S1/DIV yang telah dilegalisir.
- Scan transkrip nilai.
- Scan KTP atau SIM.
- Pas foto berwarna ukuran 4 × 6.
- Surat keterangan sehat.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat bebas NAPZA.
- NPWP (bagi yang memiliki).
- Persyaratan tambahan dari masing-masing LPTK apabila diperlukan.
Jadwal Penting PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2
Berikut jadwal pelaksanaan yang perlu diperhatikan peserta:
| Tahapan | Jadwal |
| Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB | 22–28 Juni 2026 |
| Lapor Diri di LPTK | 1–4 Juli 2026 |
| Orientasi | 8 Juli 2026 |
| Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK | 8 Juli–12 Agustus 2026 |
| Pembelajaran Terbimbing | 18–23 Juli 2026 |
| Pendaftaran UKPPPG (First Taker) | 24 Juli–15 Agustus 2026 |
| Pendaftaran UKPPPG (Retaker) | 24 Juli–14 Agustus 2026 |
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai pemberitahuan resmi dari Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
Tips agar Pakta Integritas Tidak Ditolak saat Upload
Sebelum mengunggah dokumen ke sistem LPTK, lakukan pengecekan berikut:
- Gunakan format Pakta Integritas resmi.
- Pastikan seluruh identitas telah diisi dengan benar.
- Tempelkan materai sesuai ketentuan.
- Bubuhkan tanda tangan dengan jelas.
- Simpan dokumen dalam format PDF jika diminta oleh LPTK.
- Pastikan hasil scan tidak buram.
- Periksa ukuran file agar sesuai ketentuan sistem unggah.
Baca Juga: Daftar Instansi CPNS Sepi Peminat untuk Referensi 2026
FAQ Seputar Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2026
1. Apakah Pakta Integritas PPG Guru Tertentu wajib diunggah?
Ya. Pakta Integritas merupakan salah satu dokumen wajib yang harus diunggah saat proses lapor diri peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2026.
2. Di mana link download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2026?
Format resminya tersedia sebagai lampiran Surat Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 dan dapat diperoleh melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen maupun LPTK penyelenggara.
3. Apakah Pakta Integritas harus menggunakan materai?
Ya. Berdasarkan format resmi, dokumen ini memuat kolom untuk penggunaan materai Rp10.000 sebelum ditandatangani peserta.
4. Apakah e-Meterai bisa digunakan untuk Pakta Integritas PPG?
Penggunaan e-Meterai bergantung pada ketentuan masing-masing LPTK penyelenggara. Jika dokumen elektronik diperbolehkan, peserta dapat menggunakan e-Meterai yang diterbitkan oleh penyedia resmi seperti Vinotek.
5. Kapan batas lapor diri PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2?
Sesuai jadwal resmi, proses lapor diri dilaksanakan pada 1–4 Juli 2026.




Tinggalkan Balasan