Harga Repositori Verifikasi PDF
Login
Berlangganan

Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik di Coretax

·

·

Di era digital saat ini, penggunaan tanda tangan elektronik menjadi solusi praktis untuk menandatangani dokumen secara cepat, aman, dan sah secara hukum. Dalam urusan perpajakan, tanda tangan elektronik tidak hanya mempermudah pengajuan dokumen pajak, tetapi juga mendukung efisiensi administrasi melalui aplikasi Coretax.

Tanda tangan elektronik sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.Masing-masing memiliki mekanisme dan persyaratan yang berbeda. Sehingga, penting untuk memahami cara mengajukannya agar proses penandatanganan dokumen berjalan lancar.

Berikut penjelasan serta langkah-langkah pengajuan tanda tangan elektronik melalui Coretax:

Jenis Tanda Tangan Elektronik

  1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
    Tanda tangan digital tersertifikasi dibuat menggunakan sertifikat elektronik (sertel) yang diterbitkan oleh penyelenggara sertel resmi. Beberapa penyelenggara sertel yang tersedia dalam aplikasi Coretax, salah satunya Vinotek.
  2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
    Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dilakukan melalui penerbitan Kode Otorisasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk memperoleh kode ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP terlebih dahulu.

Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik

Sebelum mengajukan sertifikat elektronik, pastikan Anda telah memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang sah. Berikut langkah-langkah pengajuan:

  1. Akses Menu Portal Saya. Masuk ke aplikasi Coretax, lalu pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Data manajemen kasus, identitas wajib pajak, serta detail kontak akan terisi secara otomatis.
  2. Pilih Jenis Tanda Tangan Elektronik. Pada bagian Rincian Sertifikat Elektronik, tentukan jenis tanda tangan elektronik yang akan dibuat. Jika menggunakan Kode Otorisasi DJP, masukkan passphrase yang harus memenuhi kriteria:
    • Minimal 8 karakter dan mengandung setidaknya satu huruf kecil, huruf kapital, angka, serta karakter khusus
    • Tidak menggunakan arakter /, ‘, dan +
    • Pastikan passphrase sama pada kolom Passphrase dan Ulangi Passphrase.
  1. Masukkan ID Penandatangan untuk Sertifikat Elektronik. Jika memilih Sertifikat Elektronik, masukkan ID Penandatangan sesuai dengan akun penyedia sertifikat yang digunakan. Pastikan ID tersebut masih berlaku dan belum kedaluwarsa.
  2. Verifikasi Identitas. Ambil foto untuk verifikasi identitas. Pastikan pose dan raut wajah menyerupai foto pada KTP. Jika terjadi kegagalan validasi, silakan ulang kembali dengan melakukan langkah-langkah berikut:
    • Memastikan pencahayaan cukup
    • Memastikan koneksi internet stabil
    • Bersihkan cache dan cookies browser
    • Gunakan mode private/incognito pada browser.

Setelah validasi berhasil, centang pernyataan yang tersedia dan klik Simpan.

Jika proses pengajuan berhasil, bukti penerimaan surat serta Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik akan muncul pada menu Notifikasi atau Dokumen Saya.

Gunakan Vinotek untuk Tanda Tangan Digital yang Lebih Praktis

Untuk mempercepat sekaligus mempermudah proses pengajuan sertifikat elektronik, Vinotek hadir sebagai solusi. Platform ini mampu menghubungkan Sertifikat Elektronik ke Coretax DJP menggunakan API Key.

Dengan Vinotek, proses tanda tangan digital menjadi lebih mudah, cepat, dan gratis, tanpa khawatir masalah validasi. Penggunaan Vinotek membuat administrasi pajak lebih efisien dan terintegrasi, sehingga pekerjaan Anda menjadi lebih lancar.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar sekarang juga di sini!



Leave a Reply

Discover more from Vinotek

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading