Harga
Login
Berlangganan
surat pernyataan omzet

Cara Isi Surat Pernyataan Omzet e-Commerce PMK 37/2025

·

·

Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri (merchant) yang berjualan melalui marketplace. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 37/2025 yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik.

Namun, merchant orang pribadi dengan peredaran bruto (omzet) pada tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Agar memperoleh pengecualian tersebut, merchant wajib menyampaikan Surat Pernyataan Omzet kepada marketplace tempat mereka berjualan.

Meski terlihat sederhana, masih banyak merchant yang hanya fokus mengisi data tanpa memperhatikan persyaratan lain, seperti pemilihan status omzet, tanda tangan, hingga pembubuhan meterai. Akibatnya, dokumen berpotensi diminta untuk diperbaiki sesuai mekanisme verifikasi masing-masing marketplace.

Lalu, bagaimana cara mengisi Surat Pernyataan Omzet Merchant PMK 37/2025 dengan benar agar proses pengajuannya berjalan lancar? Simak panduan berikut.

Apa Itu Surat Pernyataan Omzet Merchant?

Surat Pernyataan Omzet merupakan dokumen yang digunakan merchant untuk menyatakan kondisi peredaran bruto (omzet) pada tahun pajak berjalan. Dokumen ini menjadi dasar bagi marketplace dalam menentukan apakah merchant memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atau mulai dikenai pemungutan pajak.

Dalam format resmi PMK 37/2025, merchant hanya perlu memilih salah satu kondisi berikut:

  • Peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan.
  • Peredaran bruto melebihi Rp500 juta pada tahun pajak berjalan.

Satu Surat Pernyataan dapat digunakan untuk seluruh marketplace sehingga merchant tidak perlu membuat dokumen yang berbeda meskipun memiliki beberapa toko pada platform yang berbeda.

Siapa yang Wajib Menyampaikan Surat Pernyataan Omzet?

Surat Pernyataan Omzet ditujukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan. Penyampaian surat ini menjadi syarat agar marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi merchant tersebut.

Selain Surat Pernyataan, merchant juga wajib menyampaikan informasi berupa:

  • NPWP atau NIK.
  • Alamat korespondensi.
  • Surat Keterangan Bebas (SKB), apabila dimiliki.

Seluruh informasi tersebut harus disampaikan sebelum merchant menerima atau memperoleh penghasilan dari transaksi melalui marketplace.

Baca Juga: Surat Jual Beli Tanah: Komponen Wajib dan Cara Membuatnya

Cara Mengisi Surat Pernyataan Omzet Merchant PMK 37/2025

Sebelum mulai mengisi, pastikan Anda menggunakan template Surat Pernyataan sesuai format yang tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Isi setiap bagian surat sesuai data yang sebenarnya sebagai berikut:

  • Nomor (1): Nama penandatangan Surat Pernyataan.
  • Nomor (2): NPWP atau NIK penandatangan.
  • Nomor (3): Alamat penandatangan.
  • Nomor (4): Nama Wajib Pajak apabila surat ditandatangani oleh wakil atau kuasa.
  • Nomor (5): NPWP atau NIK Wajib Pajak apabila ditandatangani oleh wakil atau kuasa.
  • Nomor (6): Alamat Wajib Pajak apabila ditandatangani oleh wakil atau kuasa.
  • Nomor (7): Pilih keterangan “sampai dengan Rp500 juta” atau “melebihi Rp500 juta” sesuai kondisi omzet pada tahun pajak berjalan.
  • Nomor (8): Kota, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan surat.
  • Nomor (9): Nama terang Wajib Pajak atau wakil/kuasa Wajib Pajak.

Sebelum dokumen diunggah ke marketplace, merchant perlu memastikan surat telah ditandatangani dan dibubuhi meterai. Agar proses administrasi lebih praktis, merchant bisa menggunakan tanda tangan elektronik dan e-Meterai yang diperoleh dari penyedia resmi seperti Vinotek.

Selain mengantongi status sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi, Vinotek juga merupakan reseller resmi e-Meterai Peruri. Dengan demikian, merchant dapat menyelesaikan proses administrasi Surat Pernyataan Omzet secara lebih praktis dalam satu platform.

Beberapa keunggulan menggunakan layanan Vinotek, antara lain:

  • Tanda tangan elektronik tersertifikasi yang membantu memastikan identitas penandatangan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Reseller resmi e-Meterai Peruri, sehingga e-Meterai yang digunakan terjamin asli dan sah.
  • Integritas dokumen terjamin melalui mekanisme kriptografi, hashing, dan autentikasi identitas sehingga setiap perubahan dokumen setelah penandatanganan dapat terdeteksi.
  • Time-stamping dan audit trail otomatis, sehingga seluruh aktivitas penandatanganan tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Proses pembelian dan penggunaan yang mudah melalui platform yang ramah pengguna.
  • Integrasi API dengan berbagai sistem internal perusahaan, seperti ERP, HRIS, maupun sistem administrasi lainnya.
  • Infrastruktur yang fleksibel, baik berbasis cloud maupun on-premise sesuai kebutuhan perusahaan.
  • Keamanan berstandar internasional untuk membantu menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan dokumen digital.

Dengan demikian, merchant dapat menyelesaikan seluruh proses administrasi secara lebih cepat, aman, dan efisien tanpa perlu mencetak dokumen atau menggunakan meterai fisik.

Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan Vinotek sekarang juga dengan menghubungi WhatsApp 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar di sini!

Apa Risiko jika Surat Pernyataan Tidak Benar?

Surat Pernyataan Omzet merupakan dokumen yang memiliki konsekuensi hukum.

Dalam format resmi PMK 37/2025, merchant menyatakan bahwa seluruh informasi yang diberikan adalah benar dan bersedia menerima akibat hukum apabila di kemudian hari terbukti memberikan keterangan yang tidak sesuai, termasuk dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan.

Oleh karena itu, sebelum mengunggah Surat Pernyataan ke marketplace, pastikan seluruh data telah diperiksa kembali, dokumen telah ditandatangani, serta telah dibubuhi meterai agar proses administrasi berjalan lebih lancar.

Baca Juga: Perbedaan Surat Jual Beli Tanah dan Akta Jual Beli (AJB)

FAQ Seputar Surat Pernyataan Omzet PMK 37/2025

1. Apakah semua merchant marketplace wajib membuat Surat Pernyataan Omzet?

Tidak. Surat Pernyataan Omzet diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta dan ingin memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

2. Apakah satu Surat Pernyataan Omzet berlaku untuk semua marketplace?

Ya. Merchant cukup membuat satu Surat Pernyataan Omzet yang dapat digunakan untuk seluruh marketplace tempat berjualan. Namun, penyampaiannya tetap mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh masing-masing marketplace.

3. Apakah Surat Pernyataan Omzet harus menggunakan meterai?

Ya. Format resmi Surat Pernyataan Omzet dalam Lampiran PMK 37/2025 menyediakan kolom untuk pembubuhan meterai. Agar keaslian dan keabsahannya terjamin, gunakan e-Meterai yang diperoleh dari penyedia resmi, seperti Vinotek, reseller resmi e-Meterai Peruri sekaligus Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang ditunjuk Kementerian Komunikasi dan Digital.

4. Apa yang harus dilakukan jika omzet merchant sudah melebihi Rp500 juta?

Merchant wajib segera menyampaikan Surat Pernyataan baru yang menyatakan omzet telah melebihi Rp500 juta, paling lambat pada akhir bulan saat batas omzet tersebut terlampaui. Setelah surat diterima marketplace, pemungutan PPh Pasal 22 mulai berlaku sejak awal bulan berikutnya.

5. Apakah perhitungan omzet Rp500 juta dihitung per toko marketplace?

Tidak. Batas omzet Rp500 juta dihitung berdasarkan total seluruh peredaran bruto Wajib Pajak orang pribadi, baik yang berasal dari seluruh toko di berbagai marketplace maupun penjualan di luar marketplace (offline). Jadi, merchant tidak dapat menghitung omzet per toko secara terpisah.



Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Vinotek

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca