Tanda tangan elektronik (TTE) kini menjadi bagian penting dalam dokumen resmi, baik di instansi pemerintah, pendidikan, maupun dunia profesional. Agar dokumen sah dan terpercaya, penting untuk memastikan keaslian TTE.
TTE atau e-Signature merupakan tanda tangan berbentuk digital yang dilekatkan pada berkas elektronik untuk tujuan verifikasi dan autentikasi. Dengan ini, penandatanganan dokumen tak lagi dilakukan manual, tapi melalui perangkat elektronik seperti komputer atau smartphone.
Namun, tidak semua TTE memiliki kekuatan hukum. Ini baru dianggap sah jika dibuat sesuai aturan Komdigi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) seperti Vinotek, sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008.
Lantas, bagaimana cara mengecek keabsahan TTE? Menariknya, salah satu cara untuk memverifikasi bisa dilakukan menggunakan Microsoft Word, aplikasi yang dimiliki oleh hampir semua orang. Berikut ulasan selengkapnya:
1. Verifikasi Tanda Tangan Digital di Microsoft Word
Microsoft Word tidak hanya untuk mengetik dokumen, tetapi juga bisa digunakan untuk memverifikasi TTE, baik berupa gambar atau tanda tangan digital yang terhubung sertifikat resmi. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka dokumen Microsoft Word yang memiliki TTE di perangkat Anda.
- Pilih menu Insert di bagian atas.
- Klik Picture di bagian Illustrations, lalu pilih file TTE dari perangkat.
- Klik kanan pada tanda tangan digital tersebut, kemudian pilih Verify Signature.
- Microsoft Word akan menampilkan status valid atau tidak valid:
- Valid: TTE masih memiliki sertifikat resmi dan sah digunakan.
- Tidak Valid: TTE mungkin telah diubah atau belum tersertifikasi.
Langkah ini sangat berguna bagi dokumen berformat .doc atau .docx, sehingga pengguna dapat memverifikasi keabsahan tanda tangan tanpa harus mengonversi dokumen ke PDF.
2. Verifikasi Tanda Tangan Digital di Situs Komdigi
Situs resmi Komdigi menyediakan layanan untuk memeriksa keabsahan TTE, khususnya dokumen PDF. Berikut cara penggunaannya:
- Buka situs https://tte.komdigi.go.id/ di browser perangkat.
- Gulir ke bagian Verifikasi Dokumen Dengan Fitur PDFsign.
- Klik menu Upload file PDF Anda.
- Unggah dokumen yang ingin diverifikasi.
- Tunggu proses verifikasi selesai.
Hasil verifikasi akan menampilkan informasi penting, seperti:
- Nama pihak yang menandatangani dokumen
- Lokasi penandatanganan
- Alasan penandatanganan
- Timestamp atau waktu penandatanganan
Metode ini ideal untuk dokumen PDF dan memastikan dokumen benar-benar sah dan resmi.
3. Menggunakan Verifikasi Dokumen PDF dari Vinotek
Di Vinotek, verifikasi dokumen PDF berTTE juga bisa digunakan untuk mengecek keabsahan tanda tangan digital. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka link https://vinotek.id/pdf-verification/
- Pilih file dokumen yang ingin dicek.
- Klik Submit untuk melihat data pemilik TTE, tanggal penandatanganan, dan status dokumen.
4. Menggunakan Adobe Reader atau Foxit Reader
Bagi dokumen PDF, Adobe Reader atau Foxit Reader bisa digunakan untuk memeriksa TTE:
- Buka file PDF dengan TTE di Adobe Reader atau Foxit Reader.
- Klik tanda tangan digital dalam dokumen.
- Pilih Signature Properties untuk melihat detail TTE, termasuk pemilik, tanggal penandatanganan, dan status validitas.
Metode ini berguna terutama untuk dokumen PDF yang telah banyak digunakan di lingkungan profesional dan pemerintahan.
5. Pindai Kode QR
Beberapa dokumen menyediakan TTE dalam bentuk kode QR, baik dokumen cetak maupun elektronik:
- Gunakan aplikasi pemindai QR di smartphone.
- Arahkan kamera ke kode QR pada dokumen.
- Sistem akan menampilkan data TTE, biasanya terhubung ke database resmi Kominfo.
Cara ini memungkinkan verifikasi cepat, terutama untuk dokumen fisik yang sudah dicetak.
Keabsahan TTE Terjamin dengan Vinotek
Anda tidak perlu melakukan cara-cara di atas hanya untuk mengecek keabsahan bila menggunakan TTE dari Vinotek. Pasalnya, kami menyediakan tanda tangan digital bersertifikat yang terpercaya. Dengan sertifikasi ISO 27001, Vinotek melindungi data Anda sekaligus dokumen yang ditandatangani. Vinotek juga mematuhi UU 11/2008, PP 71/2019, dan Permenkominfo 11/2022, sehingga legalitas layanan terjamin.
Punya pertanyaan lebih lanjut mengenai produk ini? Silakan hubungi melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626 atau solution@vinotek.id.




Tinggalkan Balasan