Harga
Login
Berlangganan
sanksi melanggar aturan outsourcing

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Outsourcing

·

·

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan alih daya sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja.

Selain mengatur jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan serta kewajiban perusahaan, beleid ini juga menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, baik perusahaan pemberi pekerjaan maupun perusahaan alih daya perlu memahami aturan ini agar terhindar dari risiko hukum maupun gangguan operasional.

Pelanggaran yang Dapat Membuat Perusahaan Dikenai Sanksi

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa perusahaan wajib melaksanakan alih daya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila terjadi pelanggaran, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Beberapa pelanggaran yang berpotensi menimbulkan sanksi, antara lain:

  • Menggunakan tenaga alih daya untuk jenis pekerjaan yang tidak diperbolehkan.
  • Tidak memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Alih Daya.
  • Perusahaan alih daya tidak menjalankan kewajibannya sebagai pemegang perizinan usaha.
  • Tidak memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Dengan memahami jenis pelanggaran tersebut, perusahaan dapat mengambil langkah pencegahan sejak awal agar pelaksanaan alih daya tetap sesuai regulasi.

Sanksi bagi Perusahaan Pemberi Pekerjaan

Perusahaan pemberi pekerjaan dapat dikenai sanksi apabila menyerahkan pekerjaan di luar jenis dan bidang pekerjaan yang diperbolehkan untuk dialihdayakan. Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:

  • Peringatan tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.

Pemberian sanksi dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Baca Juga: Komponen yang Wajib Ada dalam Kontrak Outsourcing Terbaru

Bentuk Pembatasan Kegiatan Usaha

Jika pelanggaran tidak diperbaiki, perusahaan dapat dikenai pembatasan kegiatan usaha berupa:

  • Pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu.
  • Penundaan pemberian perizinan berusaha pada satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di berbagai lokasi.

Pengenaan sanksi tersebut dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan.

Sanksi bagi Perusahaan Alih Daya

Tidak hanya perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan alih daya juga dapat dikenai sanksi jika tidak memenuhi kewajibannya sebagai penyedia jasa alih daya. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L).
  • Mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas Ketenagakerjaan.
  • Menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan alih daya dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Cara Menghindari Sanksi dalam Pelaksanaan Alih Daya

Salah satu cara terbaik untuk menghindari sanksi adalah memastikan seluruh proses alih daya dilakukan sesuai ketentuan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Beberapa langkah yang dapat dilakukan perusahaan meliputi:

  • Memastikan pekerjaan yang dialihdayakan termasuk dalam kategori yang diperbolehkan.
  • Menyusun Perjanjian Alih Daya secara tertulis sesuai ketentuan.
  • Memenuhi seluruh hak pekerja alih daya sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan pencatatan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas Ketenagakerjaan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
  • Menyimpan seluruh dokumen kerja sama secara aman dan mudah diverifikasi apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Kepatuhan terhadap administrasi dan dokumentasi menjadi salah satu aspek penting untuk meminimalkan risiko sengketa maupun sanksi administratif.

Pentingnya Menyiapkan Perjanjian Outsourcing yang Sah

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan alih daya harus dituangkan dalam Perjanjian Alih Daya secara tertulis. Perjanjian ini harus memuat berbagai informasi penting, mulai dari jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, hingga perlindungan hak pekerja dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Karena menjadi salah satu dokumen utama dalam pelaksanaan alih daya, perusahaan perlu memastikan proses penandatanganannya dilakukan secara sah, aman, dan memiliki kekuatan pembuktian jika diperlukan di kemudian hari. Salah satu solusi yang dapat digunakan adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Vinotek.

Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), Vinotek menawarkan sejumlah keunggulan berikut:

  • Integritas dokumen terjamin melalui mekanisme kriptografi, hashing, dan autentikasi identitas sehingga setiap perubahan pada dokumen setelah ditandatangani dapat terdeteksi.
  • Time-stamping dan audit trail otomatis yang mencatat seluruh aktivitas penandatanganan secara akurat sehingga proses dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
  • Alur persetujuan berlapis yang dapat disesuaikan dengan kebijakan internal perusahaan agar proses persetujuan lebih terkontrol.
  • Integrasi API yang mudah dengan berbagai sistem perusahaan, seperti ERP, HRIS, maupun aplikasi administrasi lainnya.
  • Infrastruktur yang fleksibel, baik untuk implementasi berbasis cloud maupun on-premise sesuai kebutuhan perusahaan.
  • Keamanan berstandar internasional untuk membantu menjaga kerahasiaan serta integritas data dan dokumen perusahaan.

Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk ini? Hubungi Vinotek melalui  WhatsApp 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id.

Baca Juga: Aturan Outsourcing Terbaru 2026, Apa yang Berubah?

FAQ Seputar Sanksi Pelanggaran Aturan Outsourcing

1. Apa saja sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan outsourcing?

Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

2. Pelanggaran apa yang dapat menyebabkan perusahaan dikenai sanksi?

Sanksi dapat diberikan apabila perusahaan menggunakan tenaga alih daya di luar jenis pekerjaan yang diperbolehkan atau tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, termasuk kewajiban perusahaan alih daya.

3. Apakah perusahaan outsourcing juga dapat dikenai sanksi?

Ya. Perusahaan alih daya dapat dikenai sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban, seperti tidak mencatatkan Perjanjian Alih Daya, tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja, atau tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perizinan.

4. Bagaimana cara perusahaan menghindari sanksi pelanggaran outsourcing?

Perusahaan dapat menghindari sanksi dengan memastikan pekerjaan yang dialihdayakan sesuai regulasi, menyusun Perjanjian Alih Daya secara tertulis, memenuhi hak pekerja, serta melakukan pencatatan perjanjian kepada Dinas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

5. Mengapa Perjanjian Alih Daya penting dalam kepatuhan aturan outsourcing?

Perjanjian Alih Daya merupakan dokumen yang menjadi dasar hubungan kerja antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan alih daya. Dokumen ini wajib dibuat secara tertulis dan memuat hak, kewajiban, serta perlindungan pekerja sehingga dapat menjadi bukti kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.



Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Vinotek

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca