Harga Repositori Verifikasi PDF
Login
Berlangganan

Resmi Ditunjuk DJP, Vinotek Menyediakan Tanda Tangan Elektronik Gratis di Coretax

·

·

Penerapan Coretax DJP sebagai sistem inti administrasi perpajakan menandai perubahan besar dalam cara Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Mulai tahun pajak 2025 (tahun 2026), berbagai dokumen perpajakan, termasuk penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara terintegrasi melalui Coretax DJP. Salah satu elemen penting dalam proses ini adalah tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik.

Kabar baiknya, penggunaan tanda tangan elektronik di Coretax DJP bersifat gratis bagi Wajib Pajak. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat aspek teknis dan kesiapan sistem yang tidak bisa diabaikan.

Vinotek Resmi Ditunjuk DJP sebagai Penyedia Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik

PT Vipas Inovasi Teknologi (Vinotek) secara resmi ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) noninstansi melalui KMK No. 134/KM.3/2024. Penunjukan ini menegaskan kesiapan Vinotek dalam mendukung ekosistem Coretax DJP secara menyeluruh.

Vinotek tidak hanya memenuhi standar legalitas, tetapi juga dirancang untuk kebutuhan nyata di lapangan, antara lain:

  • Mendukung Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
  • Dapat digunakan oleh WNA, baik untuk sertifikat elektronik maupun tanda tangan digital
  • Fleksibel untuk kebutuhan perpajakan dan administrasi internal perusahaan
  • Mendukung skema API maupun non-API untuk integrasi sistem
  • Fokus pada stabilitas, keamanan, dan skalabilitas

Dengan pendekatan tersebut, Vinotek menjadi pilihan strategis bagi Wajib Pajak dan perusahaan yang menginginkan proses digital yang tidak hanya patuh, tetapi juga efisien.

Ketentuan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik di Coretax DJP

Dalam pelaksanaan Coretax DJP, Wajib Pajak memerlukan:

  • Kode otorisasi, yang diterbitkan langsung oleh DJP saat aktivasi akun Coretax, atau
  • Sertifikat elektronik, yang diterbitkan oleh PSrE seperti Vinotek yang telah ditunjuk Menteri Keuangan.

Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP.

Daftar PSrE Noninstansi yang Ditunjuk DJP

Berikut daftar PSrE noninstansi yang telah ditunjuk secara resmi:

  1. Vinotek (PT Vipas Inovasi Teknologi) melalui KMK No. 134/KM.3/2024
  2. Privy
  3. VIDA
  4. Xignature

Pakai Vinotek di Coretax DJP Sekarang Juga!

Perlu dipahami bahwa gratisnya tanda tangan elektronik di Coretax DJP tidak berarti asal memilih PSrE. Kualitas layanan, kesiapan teknologi, dan kemampuan mendukung kebutuhan jangka panjang tetap menjadi pertimbangan penting.

Sebagai PSrE yang ditunjuk melalui regulasi terbaru dan dirancang untuk kebutuhan skala besar, Vinotek hadir sebagai mitra terpercaya dalam transformasi digital perpajakan dengan menghadirkan tanda tangan elektronik gratis di Coretax, optimal dalam implementasi.

FAQ TTD Vinotek di Coretax DJP

1. Apakah wajib menggunakan PSrE tertentu untuk Coretax DJP?

Wajib Pajak dapat menggunakan PSrE yang telah ditunjuk oleh DJPVinotek merupakan salah satu PSrE noninstansi yang ditunjuk secara resmi melalui KMK No. 134/KM.3/2024.

2. Apakah sertifikat elektronik Vinotek hanya bisa digunakan untuk pajak?

Tidak. Sertifikat elektronik Vinotek dapat digunakan untuk kebutuhan perpajakan di Coretax DJP sekaligus administrasi internal perusahaan, seperti penandatanganan dokumen bisnis dan legal.

3. Apakah Vinotek bisa diintegrasikan dengan sistem perusahaan?

Bisa. Vinotek mendukung penggunaan API maupun non-API, sehingga dapat diintegrasikan dengan sistem internal perusahaan sesuai kebutuhan operasional.

4. Apakah penggunaan Vinotek aman dan sah secara hukum?

Ya. Vinotek adalah PSrE resmi yang diakui Komdigi dan ditunjuk DJP. Vinotek beroperasi sesuai regulasi yang berlaku, termasuk standar keamanan dan validitas tanda tangan elektronik.

5. Di mana bisa mendapatkan informasi resmi atau mulai menggunakan Vinotek?

Informasi lengkap mengenai layanan Vinotek dapat diakses melalui https://vinotek.id, termasuk panduan penggunaan sertifikat elektronik untuk Coretax DJP.



Leave a Reply

Discover more from Vinotek

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading