Dalam ekosistem dokumen digital, tanda tangan elektronik dan segel elektronik sering dianggap serupa. Padahal, keduanya memiliki fungsi, subjek, dan tujuan hukum yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting, terutama bagi individu maupun badan usaha yang aktif menggunakan dokumen elektronik dalam aktivitas sehari-hari.
Apa Itu Tanda Tangan Elektronik?
Tanda tangan elektronik (electronic signature atau e-signature) adalah tanda tangan yang digunakan oleh individu atau perorangan untuk menandatangani dokumen elektronik. Fungsinya utama adalah untuk menunjukkan persetujuan sekaligus memverifikasi identitas penandatangan.
Karakteristik Tanda Tangan Elektronik
- Subjek: Individu atau perorangan
- Tujuan: Menunjukkan persetujuan dan autentikasi identitas penandatangan
- Bentuk:
- Gambar tanda tangan yang dipindai
- Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi yang menggunakan sertifikat elektronik
- Kekuatan hukum:
- TTE Tersertifikasi memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah karena identitas penandatangan telah diverifikasi
- TTE Tidak Tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah
Tanda tangan elektronik umumnya digunakan dalam berbagai kebutuhan personal, seperti menyetujui perjanjian, formulir aplikasi, atau transaksi digital.
Apa Itu Segel Elektronik?
Berbeda dengan tanda tangan elektronik, segel elektronik (electronic seal atau e-seal) digunakan oleh badan usaha atau instansi, bukan individu. Segel elektronik berfungsi untuk menjamin bahwa dokumen atau informasi elektronik benar-benar berasal dari suatu entitas resmi dan tidak mengalami perubahan.
Karakteristik Segel Elektronik
- Subjek: Badan usaha atau instansi
- Tujuan:
- Menjamin keaslian asal dokumen
- Menjaga integritas data agar tidak diubah
- Bentuk:
- Menggunakan teknologi kriptografi kunci publik
- Dilengkapi sertifikat elektronik yang mewakili badan hukum
- Kekuatan hukum:
- Dirancang untuk mengikat dokumen atau informasi perusahaan secara hukum dengan tingkat otentikasi yang tinggi
Segel elektronik lazim digunakan pada dokumen resmi perusahaan, seperti invoice, surat keterangan, laporan, atau dokumen transaksi antar-entitas.
Perbandingan Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik
| Aspek Perbandingan | Tanda Tangan Elektronik (E-Signature) | Segel Elektronik (E-Seal) |
| Subjek | Individu atau perorangan | Badan usaha atau instansi |
| Fungsi Utama | Menunjukkan persetujuan dan mengautentikasi identitas penandatangan | Menjamin keaslian asal dokumen dan menjaga integritas data |
| Tujuan Penggunaan | Persetujuan personal atas dokumen atau transaksi elektronik | Otentikasi kelembagaan atas dokumen resmi perusahaan atau instansi |
| Representasi | Mewakili individu yang menandatangani | Mewakili badan hukum atau entitas |
| Bentuk | Gambar tanda tangan digital atau TTE Tersertifikasi berbasis sertifikat elektronik | Teknologi kriptografi kunci publik dengan sertifikat elektronik entitas |
| Kekuatan Hukum | TTE Tersertifikasi memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan basah | Memiliki kekuatan hukum tinggi untuk mengikat dokumen perusahaan |
| Jenis | Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi | Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi |
| Contoh Penggunaan | Persetujuan kontrak, formulir aplikasi, perjanjian personal | Invoice, surat resmi perusahaan, laporan, dokumen transaksi bisnis |
| Fokus Keamanan | Verifikasi identitas penandatangan | Keaslian dokumen dan integritas informasi |
Gunakan E-Signature dan E-Seal Resmi dari Vinotek
Untuk memastikan dokumen elektronik Anda aman, sah, dan diakui secara hukum, Vinotek menghadirkan layanan tanda tangan elektronik (e-signature) dan segel elektronik (e-seal) dalam satu ekosistem digital yang tepercaya.
Vinotek menyediakan:
- E-Signature untuk kebutuhan penandatanganan dokumen oleh individu, dan
- E-Seal untuk kebutuhan otentikasi dokumen resmi oleh badan usaha atau instansi.
Seluruh layanan Vinotek dirancang dengan mengacu dan mengimplementasikan kebijakan serta regulasi yang berlaku di Indonesia. Anda tidak perlu khawatir terhadap aspek legalitas, karena layanan Vinotek telah disesuaikan dengan:
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
- PP No. 71 Tahun 2019, serta
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022.
Dengan Vinotek, proses penandatanganan dan pengesahan dokumen elektronik menjadi lebih praktis, aman, dan patuh regulasi, baik untuk kebutuhan personal maupun bisnis.
Butuh informasi lebih lanjut mengenai kedua produk ini? Hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id.




Tinggalkan Balasan