Saat memulai bisnis, legalitas usaha menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Dua bentuk badan usaha yang paling umum digunakan di Indonesia adalah PT dan CV.
Meski sama-sama digunakan untuk menjalankan usaha, PT dan CV memiliki perbedaan dari sisi status hukum, proses pendirian, hingga dokumen yang dibutuhkan. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami karakteristik masing-masing sebelum menentukan pilihan.
Apa Itu PT?
PT atau Perseroan Terbatas merupakan badan usaha berbadan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Adapun karakteristik badan usaha ini mencakup:
- Memiliki status badan hukum resmi.
- Kepemilikan perusahaan dibagi dalam bentuk saham.
- Didirikan minimal oleh dua orang pemegang saham.
- Cocok untuk bisnis yang ingin berkembang dalam skala besar.
- Lebih mudah menarik investor karena sistem kepemilikan saham.
Syarat Mendirikan PT
Berikut syarat umum mendirikan PT:
- Didirikan minimal oleh dua orang.
- Memiliki akta pendirian dari notaris.
- Mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Menyetorkan modal awal minimal 25 persen dari total modal.
Dokumen Mendirikan PT
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendirikan PT, antara lain:
- Fotokopi e-KTP pemegang saham.
- Fotokopi KK penanggung jawab perusahaan.
- NPWP penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi PBB beserta bukti pembayaran terakhir.
- Foto kantor atau tempat usaha.
Tahapan Mendirikan PT
Berikut proses umum pendirian PT:
1. Pengajuan Nama Perusahaan
- Nama perusahaan diajukan melalui sistem administrasi hukum umum.
- Nama PT harus berbeda dari perusahaan lain yang sudah terdaftar.
2. Pembuatan Akta Perusahaan
- Akta dibuat oleh notaris.
- Akta memuat identitas perusahaan, modal, dan susunan pemegang saham.
3. Pengajuan Badan Hukum
- Pengesahan badan hukum dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM.
- Pemilik usaha juga perlu membayar PNBP.
4. Mengurus SIUP dan NIB
- Pengurusan legalitas usaha dilakukan melalui sistem OSS.
- NIB berfungsi sebagai identitas usaha resmi.
5. Mengurus BPJS dan Ketenagakerjaan
- Perusahaan perlu didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Pendaftaran juga dilakukan ke instansi ketenagakerjaan terkait.
6. Mengurus NPWP dan PKP
- PT wajib memiliki NPWP badan.
- Pengusaha juga dapat mengurus status PKP sesuai kebutuhan usaha.
Apa Itu CV?
CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum. CV biasanya didirikan oleh dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Adapun karakteristik badan usaha ini mencakup:
- Tidak memiliki status badan hukum.
- Memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif menjalankan usaha secara langsung.
- Sekutu pasif bertindak sebagai pemberi modal.
- Banyak dipilih pelaku UMKM karena prosesnya lebih sederhana.
Syarat Mendirikan CV
Berikut syarat umum pendirian CV:
- Didirikan minimal oleh dua orang.
- Seluruh pendiri harus Warga Negara Indonesia.
- Kepemilikan usaha sepenuhnya lokal.
- Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
Baca Juga: 5 Risiko Menggunakan Tanda Tangan Scan untuk Dokumen Medis
Dokumen Mendirikan CV
Dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk mendirikan CV meliputi:
- Fotokopi e-KTP dan KK pendiri.
- Fotokopi NPWP pendiri.
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha.
- IMB jika bangunan milik sendiri.
- Foto lokasi usaha tampak dalam dan luar.
Tahapan Mendirikan CV
Berikut prosedur umum mendirikan CV:
1. Menentukan Pendiri
- Menentukan sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif bertanggung jawab menjalankan usaha.
2. Membuat Akta Notaris
- Akta memuat identitas perusahaan dan tujuan usaha.
- Akta dibuat menggunakan bahasa Indonesia.
3. Mengurus NPWP Badan
- NPWP digunakan untuk kebutuhan administrasi perpajakan usaha.
4. Mendaftarkan ke Pengadilan Negeri
- Akta pendirian didaftarkan sesuai domisili perusahaan.
5. Mengurus NIB dan SIUP
- Pengurusan dilakukan melalui sistem OSS.
- NIB menjadi identitas resmi usaha.
Perbedaan PT dan CV
Berikut beberapa perbedaan utama antara PT dan CV:
| Aspek | PT | CV |
| Status usaha | Berbadan hukum | Tidak berbadan hukum |
| Dasar hukum | Diatur dalam UU Perseroan Terbatas | Tidak memiliki aturan khusus seperti PT |
| Kepemilikan | Dimiliki pemegang saham | Dimiliki sekutu aktif dan sekutu pasif |
| Pendiri | Minimal 2 orang pemegang saham | Minimal 2 orang pendiri |
| Modal usaha | Ada ketentuan modal disetor minimal 25 persen | Modal lebih fleksibel |
| Pengelola usaha | Direksi dan komisaris | Sekutu aktif menjalankan usaha |
| Tanggung jawab | Terbatas sesuai kepemilikan saham | Sekutu aktif bertanggung jawab penuh |
| Proses pendirian | Lebih kompleks | Lebih sederhana |
| Pengesahan | Harus disahkan Kementerian Hukum dan HAM | Tidak memerlukan pengesahan badan hukum |
| Cocok untuk | Bisnis skala besar atau berkembang | UMKM dan usaha skala kecil-menengah |
| Peluang investor | Lebih mudah menarik investor | Lebih terbatas |
| Legalitas usaha | Lebih kuat dan profesional | Relatif lebih sederhana |
| Pengurusan izin | Melalui OSS dan pengesahan badan hukum | Melalui OSS dan administrasi dasar |
| Struktur perusahaan | Lebih formal dan terstruktur | Struktur usaha lebih sederhana |
| Risiko pemilik | Risiko terbatas sesuai saham | Sekutu aktif menanggung risiko lebih besar |
Dokumen Pendirian Usaha yang Membutuhkan Tanda Tangan
Terlepas dari perbedaan tersebut, PT dan CV memiliki kesamaan dalam hal dokumen pendirian usaha, di mana sama-sama memerlukan tanda tangan. Ada beberapa berkas yang umumnya memerlukan tanda tangan dari pendiri, pemegang saham, atau pihak terkait, yakni sebagai berikut:
| Dokumen | PT | CV | Pihak yang Menandatangani |
| Akta pendirian perusahaan | ✓ | ✓ | Pendiri perusahaan di hadapan notaris |
| Surat pernyataan domisili usaha | ✓ | ✓ | Pemilik atau penanggung jawab usaha |
| Surat kuasa pengurusan | ✓ | ✓ | Pemberi kuasa |
| Formulir pengajuan OSS/NIB | ✓ | ✓ | Penanggung jawab usaha |
| Dokumen pengajuan NPWP badan | ✓ | ✓ | Penanggung jawab perusahaan |
| Dokumen pengesahan Kemenkumham | ✓ | – | Pendiri atau notaris |
| Perjanjian sewa tempat usaha (jika sewa) | ✓ | ✓ | Pemilik tempat dan penyewa |
| Dokumen pembukaan rekening perusahaan | ✓ | ✓ | Direktur atau pihak berwenang |
| Dokumen pengajuan PKP | ✓ | ✓ | Penanggung jawab pajak perusahaan |
Dokumen yang Biasanya Ditandatangani di Hadapan Notaris
Beberapa dokumen penting perlu ditandatangani langsung di hadapan notaris, seperti:
- Akta pendirian PT
- Akta pendirian CV
- Perubahan anggaran dasar perusahaan
- Surat kuasa tertentu terkait pendirian usaha
Apakah Semua Pendiri Harus Tanda Tangan?
Tergantung jenis dokumennya:
Pada PT
- Seluruh pendiri atau pemegang saham biasanya menandatangani akta pendirian.
- Direktur utama biasanya menjadi penanggung jawab utama dokumen administrasi.
Pada CV
- Sekutu aktif dan sekutu pasif umumnya ikut menandatangani akta pendirian.
- Pengurusan administrasi sehari-hari biasanya dilakukan sekutu aktif.
Agar proses administrasi lebih praktis dan efisien, pelaku usaha dapat menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi untuk kebutuhan dokumen legal perusahaan. Berikut beberapa keuntungan menggunakan tanda tangan digital:
- Tidak perlu mencetak dokumen berulang kali.
- Proses tanda tangan lebih cepat dan bisa dilakukan online.
- Dokumen lebih aman karena memiliki sistem verifikasi identitas.
- Mempermudah pengurusan dokumen usaha jarak jauh.
- Memiliki kekuatan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Salah satu penyedia tanda tangan digital tersertifikasi di Indonesia adalah Vinotek. Vinotek merupakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi yang diakui Kementerian Komunikasi dan Digital melalui SK No. 35 Tahun 2025.
Melalui layanan tanda tangan digital tersertifikasi, Vinotek membantu pelaku usaha menandatangani dokumen pendirian PT maupun CV secara lebih praktis, aman, dan sah secara hukum.
Selain itu, tanda tangan elektronik tersertifikasi juga membantu menjaga integritas dokumen dan meminimalkan risiko pemalsuan dokumen digital. Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk ini? Segera hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id.
Jadi, Mana yang Lebih Cocok untuk Bisnis?
Pemilihan PT atau CV sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan usaha.
PT cocok untuk:
- Bisnis yang ingin berkembang besar.
- Usaha yang membutuhkan investor.
- Perusahaan dengan struktur bisnis lebih profesional.
CV cocok untuk:
- UMKM atau usaha baru.
- Bisnis dengan modal terbatas.
- Pelaku usaha yang ingin proses legalitas lebih sederhana.
Baca Juga: Cara Siapkan Bukti Persetujuan Dokumen pada Sengketa Medis
FAQ Seputar Perbedaan PT dan CV
1. Apa perbedaan utama PT dan CV?
Perbedaan utamanya terletak pada status hukum. PT merupakan badan usaha berbadan hukum, sedangkan CV bukan badan usaha berbadan hukum.
2. Mana yang lebih cocok untuk UMKM, PT atau CV?
CV umumnya lebih cocok untuk UMKM karena proses pendiriannya lebih sederhana dan biaya pengurusannya cenderung lebih terjangkau.
3. Apakah PT harus memiliki modal besar?
Tidak selalu. Namun, PT memiliki ketentuan modal disetor minimal sesuai aturan yang berlaku dan kebutuhan bisnis.
4. Apakah dokumen pendirian PT dan CV bisa menggunakan tanda tangan digital?
Bisa. Dokumen pendirian usaha dapat menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi agar proses administrasi lebih cepat dan praktis.
5. Apakah tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum?
Ya. Tanda tangan digital tersertifikasi seperti Vinotek memiliki kekuatan hukum dan diakui sesuai regulasi di Indonesia.




Tinggalkan Balasan