Harga Repositori Verifikasi PDF
Login
Berlangganan

Siapa yang Boleh Menandatangani MoU Perusahaan agar Sah di Mata Hukum?

·

·

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) merupakan tahap penting dalam hubungan bisnis. Pasalnya, ini menjadi dasar bagi lahirnya kerja sama yang lebih mengikat. Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa pihak yang menandatangani MoU memang memiliki kewenangan hukum. Lantas, siapa sebenarnya yang berhak menandatangani MoU atas nama perusahaan?

Untuk menjawabnya, artikel ini akan melihat ketentuan hukum yang berlaku serta struktur internal perusahaan, khususnya pada Perseroan Terbatas (PT).

Direksi sebagai Pihak Utama yang Berwenang

Sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas, direksi memegang kewenangan penuh untuk mengurus sekaligus mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa penandatanganan MoU pada prinsipnya berada di tangan direksi. Jika dalam suatu perusahaan terdapat lebih dari satu direksi, masing-masing direksi berhak bertindak mewakili PT, kecuali anggaran dasar menentukan mekanisme yang berbeda.

Dengan demikian, selama masih ada satu anggota direksi yang dapat bertindak, MoU tetap dapat ditandatangani secara sah.

Jika Direksi Berhalangan, Siapa yang Mewakili?

Situasi dapat menjadi lebih kompleks ketika direksi tidak berada di tempat atau tidak dapat menjalankan tugasnya. UU No. 40 Tahun 2007 pun memberikan solusi melalui anggaran dasar.

Dokumen ini biasanya mencantumkan pengaturan tentang pihak yang dapat mewakili perseroan jika seluruh direksi berhalangan. Artinya, kewenangan pejabat lain di luar direksi tidak otomatis berlaku.

Perusahaan harus memeriksa apakah anggaran dasar memberikan mandat kepada pejabat tertentu untuk bertindak mewakili perseroan, termasuk menandatangani MoU, ketika direksi tidak dapat menjalankan fungsi tersebut.

Surat Kuasa: Opsi yang Sah dari Direksi

Selain pengaturan dalam anggaran dasar, direksi dapat memberikan surat kuasa khusus kepada karyawan atau pihak lain untuk melakukan tindakan hukum atas nama perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 103 UU PT.

Namun, surat kuasa tersebut tidak boleh bersifat umum. Ia harus menyebutkan secara jelas tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jika surat kuasa tidak merinci kewenangannya, surat kuasa tersebut menjadi tidak sah.

Apakah Pejabat Sementara Boleh Menandatangani MoU?

Jawabannya bergantung pada dasar kewenangan yang dimiliki. Pejabat sementara dapat menandatangani MoU hanya jika:

  1. Anggaran dasar secara tegas memberikan kewenangan mewakili perusahaan saat direksi berhalangan; atau
  2. Pejabat tersebut memegang surat kuasa khusus dari direksi yang menyebutkan bahwa ia dapat menandatangani MoU.

Tanpa salah satu dari dua dasar tersebut, penandatanganan MoU oleh pejabat sementara tidak memiliki kekuatan hukum.

Permudah Penandatanganan MoU dengan Vinotek

Setelah memastikan siapa yang berwenang menandatangani MoU, perusahaan juga perlu memastikan proses penandatanganan berlangsung aman, cepat, dan efisien. Untuk kebutuhan ini, Anda dapat memanfaatkan Tanda Tangan Digital Vinotek.

Mengapa Vinotek?

  • Tersertifikasi ISO 27001. Vinotek telah memenuhi standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang memastikan perlindungan data pada tingkat tinggi.
  • Keamanan Dokumen Terjamin. Teknologi terbaru digunakan untuk menjaga keaslian dan integritas dokumen yang ditandatangani.
  • Pengalaman Pengguna yang Sederhana dan Intuitif. Platform Vinotek dirancang agar mudah digunakan tanpa perlu kemampuan teknis khusus, cocok untuk tim perusahaan hingga level operasional.
  • Diakui oleh Pemerintah. Vinotek telah mengantongi sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui SK No. 106 Tahun 2023 tentang Surat Keputusan Pengakuan Berinduk PSrE Indonesia.

Dengan Tanda Tangan Elektronik Vinotek, perusahaan dapat menandatangani MoU kapan saja, di mana saja, tanpa perlu menunggu kehadiran fisik direksi atau pejabat berwenang dengan tetap menjaga keabsahan hukum dokumen.

Jadi, tunggu apa lagi? Mulai gunakan tanda tangan digital Vinotek sekarang dengan menghubungi WhatsApp di nomor 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar di sini!



Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Vinotek

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca