Menjelang tenggat pelaporan SPT Tahunan Badan, kelengkapan dokumen seperti faktur pajak menjadi hal yang krusial. Melalui sistem Coretax, setiap faktur pajak yang dibuat secara elektronik wajib dilengkapi dengan tanda tangan dokumen Coretax agar dapat diakui dan diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui sistem ini, pembuatan faktur pajak dilakukan secara elektronik dan terintegrasi langsung dengan DJP. Artinya, setiap dokumen wajib dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang sah.
Apa Itu Tanda Tangan Dokumen Coretax?
Tanda tangan dokumen Coretax adalah tanda tangan elektronik yang digunakan untuk mengesahkan dokumen perpajakan digital, seperti faktur pajak dan SPT.
Fungsi utamanya meliputi:
- Menjamin keaslian dokumen
- Memverifikasi identitas penandatangan
- Menjaga integritas data
- Memberikan kekuatan hukum pada dokumen digital
Dengan adanya tanda tangan ini, dokumen perpajakan menjadi lebih aman dan terpercaya.
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax
Pembuatan faktur pajak di Coretax kini lebih praktis karena dilakukan secara real-time tanpa upload manual. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke akun Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu e-Faktur atau Faktur Pajak
- Isi data transaksi (NPWP, lawan transaksi, nilai transaksi, PPN)
- Tambahkan tanda tangan dokumen Coretax
- Simpan dan kirim faktur ke DJP
Proses ini memastikan setiap faktur langsung tercatat dalam sistem DJP secara otomatis.
Baca Juga: Tanda Tangan Dokumen Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Jenis Tanda Tangan Dokumen Coretax
Dalam sistem Coretax, terdapat dua jenis tanda tangan elektronik yang dapat digunakan:
1. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
Tanda tangan ini diterbitkan langsung oleh DJP dan digunakan melalui kode otorisasi.
Karakteristiknya:
- Diperoleh dari pengajuan kode otorisasi di Coretax
- Digunakan untuk akses dan penandatanganan dalam sistem DJP
- Tidak berlaku di luar sistem Coretax
- Memiliki kekuatan hukum terbatas
Jenis ini cocok untuk kebutuhan dasar, namun kurang ideal untuk dokumen dengan kebutuhan legalitas tinggi.
2. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Tanda tangan ini diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi dan menggunakan sertifikat elektronik.
Keunggulannya:
- Identitas penandatangan terverifikasi (berbasis KTP)
- Memiliki kekuatan hukum tinggi (UU ITE & PP 71/2019)
- Dapat digunakan di berbagai dokumen, tidak terbatas di Coretax
- Lebih aman dan terpercaya
Jenis ini sangat direkomendasikan untuk perusahaan, PKP, dan wajib pajak badan.
Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik Coretax
Agar dapat menggunakan tanda tangan dokumen Coretax, wajib pajak perlu memiliki sertifikat elektronik. Berikut dua cara mendapatkannya:
Sudah Memiliki Sertifikat Elektronik Tersertifikasi
- Login ke akun Coretax
- Masuk ke menu Portal > Permohonan Sertifikat Digital
- Pilih Sertifikat Elektronik Tersertifikasi
- Masukkan ID penandatangan dari PSrE seperti Vinotek
- Lakukan verifikasi identitas
- Kirim permohonan
Jika disetujui, sertifikat langsung aktif dan dapat digunakan.
Belum Memiliki Sertifikat Elektronik
- Login ke Coretax menggunakan NIK/NPWP
- Pilih menu Permohonan Sertifikat Digital
- Pilih Kode Otorisasi DJP
- Masukkan passphrase
- Lakukan verifikasi wajah
- Kirim permohonan
Kode otorisasi akan digunakan sebagai tanda tangan dalam sistem Coretax. Video tutorial cara menghubungkan sertifikat elektronik Vinotek ke Coretax DJP dapat dilihat pada link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=TGD9SAY_aOM
Pentingnya Tanda Tangan Dokumen Coretax
Penggunaan tanda tangan dokumen Coretax memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Proses perpajakan lebih cepat dan efisien
- Mengurangi risiko pemalsuan dokumen
- Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi
- Memastikan validitas dan integritas dokumen
Dengan sistem digital ini, pengelolaan pajak menjadi lebih modern dan praktis.
Gunakan Sertifikat Elektronik Vinotek untuk Coretax
Untuk memastikan keamanan dan keabsahan tanda tangan dokumen Coretax, penggunaan sertifikat elektronik tersertifikasi menjadi langkah yang tepat.
Vinotek telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Sertel) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui KMK No. 134/KM.3/2024.
Keunggulan Vinotek:
- Resmi ditunjuk DJP sebagai PSrE untuk kebutuhan perpajakan
- Tersertifikasi ISO 27001 untuk sistem manajemen keamanan informasi
- Menjamin perlindungan data dan keamanan dokumen
- Menggunakan teknologi terkini untuk mencegah risiko penyalahgunaan
Dengan Vinotek, proses tanda tangan dokumen Coretax menjadi lebih aman, sah secara hukum, dan terintegrasi langsung dengan sistem perpajakan digital. Butuh informasi lebih lanjut? Segera hubungi WhatsApp 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id.
Baca Juga: Apa Itu PSrE? Pengertian, Dasar Hukum, dan Daftar PSrE Resmi di Indonesia
FAQ Seputar Tanda Tangan Dokumen Coretax
- Apa itu tanda tangan dokumen Coretax?
Tanda tangan dokumen Coretax adalah tanda tangan elektronik yang digunakan untuk mengesahkan dokumen perpajakan digital, seperti faktur pajak dan SPT, agar sah secara hukum dan terverifikasi.
- Apakah tanda tangan dokumen Coretax wajib digunakan?
Ya, penggunaan tanda tangan elektronik wajib dalam sistem Coretax untuk memastikan keamanan, keaslian, dan validitas setiap dokumen perpajakan.
- Apa perbedaan tanda tangan tersertifikasi dan tidak tersertifikasi di Coretax?
Tanda tangan tidak tersertifikasi hanya berlaku di sistem DJP dan memiliki kekuatan hukum terbatas, sedangkan tanda tangan tersertifikasi memiliki validitas hukum lebih kuat dan dapat digunakan secara luas.
- Bagaimana cara mendapatkan tanda tangan dokumen Coretax?
Anda bisa mendapatkannya melalui pengajuan kode otorisasi DJP di Coretax atau menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi.
- Apakah sertifikat elektronik Vinotek bisa digunakan di Coretax?
Ya, sertifikat elektronik Vinotek dapat digunakan untuk tanda tangan dokumen Coretax karena telah ditunjuk DJP sebagai PSrE resmi dan memenuhi standar keamanan yang berlaku.




Leave a Reply