Harga Repositori Verifikasi PDF
Login
Berlangganan

Muncul Eror ETAX-40001 di Faktur Pajak, Karena Sertifikat Elektronik?

·

·

Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui sistem Coretax. Meski begitu, mulai 12 Februari, instansi tersebut kembali membuka akses penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk penerbitan faktur pajak.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Meski demikian, tidak semua proses pajak bisa dilakukan di platform ini.

e-Faktur Desktop hanya memungkinkan Wajib Pajak untuk:

  • Membuat faktur pajak
  • Mengganti faktur pajak
  • Membatalkan faktur pajak
  • Menyimpan dan mengelola data secara offline
  • Impor dan ekspor data faktur
  • Mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
  • Menandatangani faktur dengan setifikat elektronik

Aktivitas-aktivitas tersebut tak terlepas dari kendala. Terkadang, proses pembatalan faktur pajak dapat mengalami eror berupa ETAX-40001 yang biasanya muncul saat pengguna mencoba membatalkan faktur, namun sistem menolak proses tersebut.

Agar dapat terselesaikan dengan benar, berikut langkah-langkah yang disarankan oleh DJP melalui contact center mereka, Kring Pajak, sebagaimana dijelaskan melalui akun X @kring_pajak:

1. Pastikan Koneksi Internet Stabil

Error ETAX-40001 bisa terjadi karena koneksi internet yang tidak stabil. Pastikan perangkat Anda terhubung ke jaringan internet dengan baik sebelum melakukan proses pembatalan faktur.

2. Cek Pengaturan Proxy

Jika Anda menggunakan jaringan internet yang terhubung melalui proxy, maka pengaturan proxy juga perlu disesuaikan di aplikasi e-Faktur. Pengaturan ini bisa dilakukan di menu konfigurasi jaringan aplikasi.

3. Nonaktifkan Blokir dari Antivirus atau Firewall

Beberapa antivirus atau firewall komputer bisa saja memblokir akses aplikasi e-Faktur ke server DJP. Untuk memastikan hal ini, coba nonaktifkan sementara antivirus atau tambahkan pengecualian (exception) untuk aplikasi e-Faktur.

4. Periksa Sertifikat Elektronik

Pastikan sertifikat elektronik (sertel) Anda masih berlaku dan telah terpasang dengan benar. Sertel yang sudah kedaluwarsa atau tidak aktif dapat menyebabkan sistem menolak proses pembatalan faktur.

5. Unduh dan Impor Ulang Sertifikat Elektronik

Jika sertel masih berlaku namun tetap muncul error, coba unduh ulang sertifikat elektronik dari e-Nofa, kemudian impor kembali melalui menu: Referensi > Administrasi Sertifikat pada aplikasi e-Faktur.

6. Lakukan Restart Uploader

Kadang, sistem uploader e-Faktur perlu di-refresh. Anda bisa menghentikan proses uploader terlebih dahulu, kemudian menjalankannya kembali dengan memilih opsi Stop Uploader lalu Start Uploader.

7. Coba Secara Berkala

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, coba ulangi proses pembatalan faktur secara berkala. Terkadang, gangguan bisa terjadi akibat beban server DJP yang tinggi.

8. Konsultasikan ke KPP

Jika seluruh langkah sudah dilakukan tetapi masalah belum teratasi, Anda dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk mendapatkan asistensi lebih lanjut. Petugas KPP dapat membantu memeriksa penyebab error secara teknis sesuai data Anda di sistem DJP.

Gunakan Sertifikat Elektronik dari Vinotek untuk Proses Pajak yang Lebih Praktis

Untuk memastikan proses administrasi pajak di sistem Coretax DJP berjalan tanpa hambatan, Anda dapat menggunakan Sertifikat Elektronik dari Vinotek.

Layanan ini terhubung langsung ke Coretax DJP dan dapat diintegrasikan secara praktis menggunakan API key dari Vinotek. Dengan begitu, layanan ini cocok bagi perusahaan yang membutuhkan sistem perpajakan yang efisien dan aman.

Selain itu, pengguna Sertifikat Elektronik Vinotek juga dapat menikmati fitur tanda tangan elektronik gratis, yang membantu mempercepat proses administrasi dokumen tanpa perlu berpindah platform.

Dengan kemudahan integrasi dan keamanan terjamin, Vinotek menjadi solusi tepat bagi bisnis yang ingin mengelola sertifikat elektronik dan tanda tangan digital dalam satu sistem yang ringkas dan terpercaya.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar sekarang juga di sini!  



Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Vinotek

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca