Seiring beralihnya meterai ke bentuk digital, atau yang dikenal dengan e-meterai, masyarakat perlu lebih berhati-hati karena beredar pula e-meterai palsu. Jika tidak waspada, penggunaan e-meterai palsu bisa berpotensi merugikan finansial hingga berisiko terjerat hukum.
Ya, penggunaan e-meterai palsu pada dokumen resmi dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Oleh karena itu, penting untuk mengenal ciri-cirinya dan mengetahui cara memastikan keaslian e-meterai.
Ciri E-Meterai Palsu
E-meterai palsu umumnya memiliki ciri-ciri berikut:
- Tidak ada gambar Garuda Pancasila. E-meterai asli selalu menampilkan simbol negara ini.
- Tulisan “METERAI ELEKTRONIK” tidak lengkap atau salah penulisan.
- Nominal dan keterangan nilai tidak sesuai. E-meterai resmi selalu menampilkan angka 10000 (tanpa titik) serta teks “SEPULUH RIBU RUPIAH” dalam huruf kapital.
- Motif ornamen nusantara tidak presisi.
- Kode QR tidak valid, sehingga tidak bisa diverifikasi melalui sistem resmi Peruri.
Jika menemukan salah satu ciri di atas, kemungkinan e-meterai tersebut palsu dan sebaiknya tidak digunakan.
Cara Memeriksa Keaslian E-Meterai
Selain melihat dari bentuk fisiknya langsung, keaslian e-meterai juga bisa diketahui melalui dua metode resmi dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) sebagai berikut:
Gunakan Aplikasi PERURI Code Scanner
- Unduh aplikasi PERURI Code Scanner di Play Store atau App Store.
- Arahkan scanner ke QR code e-meterai.
- Klik Scan.
- E-meterai asli akan menampilkan lambang PERURI, nomor unik, serta tanggal dan jam pembelian. E-meterai palsu tidak akan lolos verifikasi.
Cek Melalui Website Resmi Peruri
- Siapkan file PDF yang berisi e-meterai.
- Buka https://verification.peruri.co.id/.
- Unggah file PDF, centang “I’m not a robot”, lalu isi captcha.
- Klik Upload PDF. Situs akan menampilkan status verifikasi, nomor kode unik, tanggal tanda tangan, dan informasi lainnya jika e-meterai asli.
Tips agar Terhindar dari E-Meterai Palsu
Sebelum membeli e-meterai, pastikan harganya sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2020, yang juga didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021 , yaitu Rp10.000 per meterai. Jika harganya lebih murah, atau bahkan lebih mahal dari standar tersebut, besar kemungkinan e-meterai itu palsu.
Selain itu, belilah e-meterai hanya dari distributor maupun reseller resmi . Untuk menghindari risiko penipuan, Anda dapat membeli e-meterai secara langsung di Vinotek selaku reseller resmi yang menjual e-meterai asli dari PERURI.




Tinggalkan Balasan