Transformasi digital di sektor kesehatan terus berkembang, salah satunya melalui penerapan Rekam Medis Elektronik (RME). Peralihan dari rekam medis konvensional ke sistem digital tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan, tetapi juga memperkuat keamanan data pasien dan mempermudah pengelolaan informasi kesehatan.
Dalam proses tersebut, Tanda Tangan Elektronik (TTE) menjadi salah satu komponen penting. TTE berfungsi untuk memverifikasi identitas tenaga kesehatan sekaligus menjaga keaslian dokumen elektronik. Lalu, apakah penggunaan TTE dalam layanan kesehatan memang memiliki dasar hukum?
Jawabannya, ya. Penggunaan TTE dalam layanan kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang menjadi landasan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Indonesia.
Rekam Medis Elektronik Jadi Fondasi Digitalisasi Layanan Kesehatan
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menjelaskan bahwa penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik mencakup berbagai aktivitas penting dalam pelayanan kesehatan. Kegiatan tersebut meliputi:
- Registrasi pasien.
- Pendistribusian data Rekam Medis Elektronik.
- Pengisian informasi klinis.
- Pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik.
- Penginputan data untuk klaim pembiayaan.
- Penyimpanan Rekam Medis Elektronik.
- Penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik.
- Transfer isi Rekam Medis Elektronik.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi layanan kesehatan kini semakin mengandalkan sistem digital. Karena seluruh informasi pasien tersimpan dalam bentuk elektronik, diperlukan mekanisme yang mampu menjamin keaslian data serta identitas pihak yang membuat maupun mengesahkan dokumen tersebut. Salah satunya melalui penggunaan TTE.
Rekam Medis Wajib Memuat Tanda Tangan Tenaga Kesehatan
Dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, pengisian informasi klinis merupakan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, maupun pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.
Agar memiliki kekuatan administratif, pencatatan tersebut harus:
- Dilakukan secara lengkap dan jelas.
- Dibuat setelah pasien menerima pelayanan kesehatan.
- Mencantumkan nama tenaga kesehatan.
- Mencantumkan waktu pelayanan.
- Memuat tanda tangan tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
- Disusun secara berurutan sesuai waktu pelayanan.
Selain itu, isi Rekam Medis juga paling sedikit harus memuat:
- Identitas pasien.
- Hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.
- Diagnosis, pengobatan, serta rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan.
- Nama dan tanda tangan tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
Hal ini menunjukkan bahwa tanda tangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumentasi pelayanan kesehatan. Keberadaannya menjadi bentuk pertanggungjawaban tenaga kesehatan atas tindakan medis yang diberikan kepada pasien.
Baca Juga: Rekomendasi Scanner Tanda Tangan untuk Dokumen Digital
Dasar Hukum Penggunaan TTE dalam Layanan Kesehatan
Selain mengatur kewajiban pencantuman tanda tangan, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 juga secara khusus mengatur penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Rekam Medis Elektronik.
Dalam Pasal 31, disebutkan bahwa:
- Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai bagian dari keamanan dan perlindungan data.
- Tanda Tangan Elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi atas isi Rekam Medis Elektronik serta identitas penanda tangan.
- Penyelenggaraan Tanda Tangan Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, TTE bukan sekadar pengganti tanda tangan basah dalam bentuk digital. Kehadirannya memiliki fungsi penting untuk memastikan bahwa dokumen elektronik berasal dari pihak yang berwenang, tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani, serta dapat dipertanggungjawabkan apabila diperlukan.
Mengapa Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perlu Menggunakan TTE?
Seiring meningkatnya penerapan Rekam Medis Elektronik, penggunaan TTE memberi berbagai manfaat bagi fasilitas pelayanan kesehatan. Di antaranya adalah:
- Membantu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pasien.
- Memverifikasi identitas tenaga kesehatan yang menandatangani dokumen.
- Menjamin integritas dokumen elektronik agar tidak mudah dimanipulasi.
- Mendukung proses administrasi yang lebih cepat dan efisien.
- Membantu memenuhi ketentuan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 terkait penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik.
Dengan penerapan TTE, rumah sakit, klinik, puskesmas, maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dapat menjalankan proses administrasi digital dengan tingkat keamanan yang lebih baik sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.
Gunakan TTE Tersertifikasi agar Dokumen Tetap Aman dan Sah
Agar manfaat TTE bisa diperoleh secara optimal, fasilitas pelayanan kesehatan perlu menggunakan layanan dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah diakui pemerintah. Salah satu penyedia yang patut dipertimbangkan adalah Vinotek.
Sebagau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi yang ditunjuk Kementerian Komunikasi dan Digital melalui SK No. 35 Tahun 2025, Vinotek menawarkan sejumlah keuntungan berikut:
- Mendukung proses penandatanganan Rekam Medis Elektronik secara lebih praktis.
- Membantu memastikan keaslian identitas penanda tangan.
- Menjaga integritas dokumen elektronik agar tidak berubah setelah ditandatangani.
- Mendukung kepatuhan terhadap regulasi mengenai penggunaan TTE dalam Rekam Medis Elektronik.
- Mempercepat transformasi digital layanan kesehatan dengan sistem penandatanganan yang aman dan terpercaya.
Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk ini? Hubungi Vinotek melalui WhatsApp 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id.
Baca Juga: Cara Scan Tanda Tangan agar Hasilnya Jernih dan Rapi
FAQ Seputar TTE dalam Layanan Kesehatan
1. Apakah Tanda Tangan Elektronik (TTE) dapat digunakan dalam layanan kesehatan?
Ya. Penggunaan TTE dalam layanan kesehatan telah diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, khususnya untuk mendukung penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME).
2. Apa fungsi TTE pada Rekam Medis Elektronik?
TTE berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi atas isi Rekam Medis Elektronik serta identitas tenaga kesehatan yang menandatangani dokumen.
3. Dokumen apa saja yang memerlukan tanda tangan dalam Rekam Medis?
Rekam medis harus memuat nama dan tanda tangan tenaga kesehatan pada pencatatan informasi klinis, termasuk hasil pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, dan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan.
4. Mengapa fasilitas pelayanan kesehatan perlu menggunakan TTE?
TTE membantu menjaga keamanan dan integritas dokumen elektronik, memverifikasi identitas penanda tangan, serta mendukung kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik.
5. Bagaimana memilih penyedia TTE yang terpercaya?
Pilih penyedia TTE yang merupakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi. Salah satunya adalah Vinotek, yang telah ditunjuk oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai PSrE melalui SK Nomor 35 Tahun 2025, sehingga dapat membantu proses penandatanganan dokumen elektronik secara aman dan sesuai regulasi.




Tinggalkan Balasan