Harga
Login
Berlangganan
likuidator tandatangani spt badan

Bisakah Likuidator Tandatangani SPT Badan? Ini Penjelasannya

·

·

Proses likuidasi sebuah perusahaan tak serta-merta menghapus kewajiban perpajakan yang dimilikinya. Selama proses tersebut berjalan, perusahaan sebagai Wajib Pajak badan tetap memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan berbagai kewajiban, seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)menerbitkan bukti potong, dan membuat faktur pajak.

Namun, ketika perusahaan sudah tidak beroperasi dan berada di bawah pengelolaan likuidator, siapa yang lantas berwenang menandatangani SPT badan? Apakah likuidator bisa melakukannya?

Likuidator Bisa Bertindak sebagai Wakil Wajib Pajak

Jawabannya, ya. Likuidator bisa menandatangani SPT badan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d PMK No. 81 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa apabila Wajib Pajak badan sedang dalam proses likuidasi, maka penandatanganan dokumen elektronik bisa dilakukan oleh likuidator sebagai wakil Wajib Pajak.

Selain itu, Pasal 10 PMK 81/2024 juga menegaskan bahwa penandatanganan dokumen elektronik dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi. Dengan demikian, likuidator memiliki kewenangan penuh untuk menandatangani dokumen perpajakan secara sah selama proses likuidasi berlangsung.

Tanggung Jawab Likuidator atas Kewajiban Pajak

Sebagai wakil Wajib Pajak, likuidator turut memikul tanggung jawab atas pelaksanaan kewajiban perpajakan. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wakil Wajib Pajak bertanggung jawab secara pribadi dan/atau renteng atas pajak yang masih terutang.

Namun, tanggung jawab tersebut dapat dihapus apabila likuidator dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak (DJP) bahwa posisinya memang tidak memungkinkan untuk dibebani tanggung jawab atas pajak terutang tersebut.

Cara Menambahkan Likuidator di Coretax

Agar likuidator dapat menandatangani SPT dan dokumen perpajakan lainnya, wajib pajak perlu mendaftarkan likuidator sebagai pihak terkait di akun Coretax. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke menu Profil Saya → Informasi Umum → Pihak Terkait.
  2. Pilih Related Person, kemudian pada bagian Jenis Orang Terkait, pilih Wakil.
  3. Pada bagian Sub Jenis Orang Terkait, pilih Liquidator.
  4. Lengkapi identitas likuidator dengan benar.
  5. Klik Simpan untuk menyelesaikan proses.

Dengan langkah ini, likuidator dapat menandatangani SPT serta dokumen elektronik lainnya secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Gunakan Vinotek untuk Penandatanganan yang Lebih Aman

Untuk memastikan proses penandatanganan dokumen perpajakan berlangsung mudah, aman, dan diakui secara hukum, Anda dapat memanfaatkan tanda tangan digital Vinotek.

Dengan Vinotek, Anda bisa melakukan penandatanganan bukti potong, faktur pajak, SPT, dan e-invoice lainnya secara praktis dan terpercaya, serta terintegrasi dengan berbagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Vinotek juga telah memperoleh sertifikasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 106 Tahun 2023 tentang Pengakuan Berinduk PSrE Indonesia.

Dengan dukungan sertifikasi ini, penggunaan tanda tangan digital Vinotek tidak hanya memudahkan urusan administrasi pajak, tetapi juga menjamin keamanan data dan keabsahan hukum setiap dokumen yang Anda tandatangani.

Jadi, tunggu apa lagi? Mulai gunakan tanda tangan digital Vinotek sekarang dengan menghubungi WhatsApp di nomor 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar di sini!



Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Vinotek

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca