Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Aturan tersebut menjadi pedoman bagi platform digital dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui kebijakan ini, akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital akan dinonaktifkan secara bertahap.
Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah akan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan memiliki risiko tinggi.
Beberapa poin utama dari kebijakan ini, antara lain:
- Platform digital wajib menyesuaikan sistem mereka untuk melindungi pengguna anak.
- Akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan.
- Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Langkah ini juga dimaksudkan agar orang tua tidak harus menghadapi risiko internet sendirian ketika mengawasi aktivitas digital anak.
Daftar Media Sosial yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Pada tahap awal penerapan kebijakan, pemerintah menetapkan beberapa platform digital yang tidak dapat diakses oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Berikut daftar media sosial yang termasuk dalam pembatasan tersebut:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Platform tersebut dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi anak, seperti paparan konten tidak sesuai usia hingga interaksi digital yang berpotensi membahayakan.
Alasan Pemerintah Membatasi Akses Media Sosial
Kementerian Komunikasi dan Digital menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital. Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah, antara lain:
- Paparan konten pornografi
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan online
- Interaksi digital yang tidak aman bagi anak
Meski membatasi akses media sosial, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan larangan bagi anak untuk menggunakan internet. Beberapa hal yang perlu dipahami dari kebijakan ini, antara lain:
- Anak tetap bisa mengakses internet untuk belajar dan aktivitas positif.
- Pembatasan hanya berlaku pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
- Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.




Tinggalkan Balasan