Surat pernyataan merupakan dokumen yang sering digunakan dalam berbagai keperluan, mulai dari dunia kerja, pendidikan, bisnis, hingga urusan hukum. Namun, masih banyak yang beranggapan bahwa surat pernyataan yang ditulis tangan memiliki kekuatan hukum lebih besar dibandingkan surat yang diketik menggunakan komputer.
Lantas, benarkah anggapan tersebut? Apakah cara penulisan menentukan sah atau tidaknya surat pernyataan di mata hukum? Simak penjelasan berikut berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Apakah Surat Pernyataan Memiliki Kekuatan Hukum?
Ya. Surat pernyataan dapat memiliki kekuatan hukum apabila dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara sederhana, surat pernyataan merupakan dokumen yang dibuat seseorang untuk menyatakan kesanggupan, pengakuan, atau komitmen terhadap suatu hal. Dalam praktik hukum perdata, surat pernyataan termasuk perikatan sepihak, yaitu hanya pihak yang membuat pernyataan yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan isi pernyataan tersebut.
Hal ini sejalan dengan Pasal 1313 KUH Perdata, yang menjelaskan bahwa persetujuan merupakan suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Berbeda dengan perjanjian yang menciptakan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, surat pernyataan hanya mengikat pihak yang membuat pernyataan.
Surat Pernyataan Ditulis Tangan atau Diketik, Mana yang Lebih Kuat?
Jawabannya adalah keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
Tidak ada ketentuan dalam KUH Perdata yang mewajibkan surat pernyataan dibuat dengan tulisan tangan maupun diketik menggunakan komputer. Oleh karena itu, bentuk penulisannya tidak menentukan apakah suatu surat pernyataan lebih sah atau lebih kuat di mata hukum.
Baik surat yang ditulis tangan maupun diketik tetap dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, anggapan bahwa surat pernyataan tulisan tangan selalu lebih kuat dibandingkan surat yang diketik hanyalah mitos.
Baca Juga: Dokumen yang Ditandatangani sebelum Proses Akta Properti
Mengapa Keduanya Memiliki Kedudukan Hukum yang Sama?
Alasan utamanya adalah karena surat pernyataan yang ditulis tangan maupun diketik sama-sama termasuk akta di bawah tangan.
Dalam hukum perdata Indonesia, dikenal dua jenis akta, yaitu:
- Akta autentik, yaitu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang sesuai bentuk yang ditentukan undang-undang.
- Akta di bawah tangan, yaitu dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak tanpa perantaraan pejabat umum.
Surat pernyataan termasuk akta di bawah tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1874 KUH Perdata. Oleh karena itu, cara pembuatannya, baik ditulis tangan maupun diketik, tidak memengaruhi kedudukan hukumnya.
Bagaimana Kekuatan Pembuktian Surat Pernyataan?
Meskipun termasuk akta di bawah tangan, surat pernyataan tetap dapat memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Berdasarkan Pasal 1875 KUH Perdata, suatu tulisan di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna apabila diakui kebenarannya oleh pihak yang menandatanganinya atau secara hukum dianggap telah diakui.
Artinya, surat pernyataan dapat memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan akta autentik bagi pihak yang menandatangani, ahli warisnya, maupun pihak yang memperoleh hak darinya.
Dengan demikian, faktor yang menentukan kekuatan pembuktian bukanlah apakah surat tersebut ditulis tangan atau diketik, melainkan apakah keaslian dan tanda tangannya dapat dipertanggungjawabkan.
Faktor yang Lebih Penting daripada Cara Penulisan
Daripada memperdebatkan apakah surat pernyataan harus ditulis tangan atau diketik, terdapat beberapa hal yang justru lebih menentukan kekuatan hukumnya, yaitu:
- identitas pembuat surat dicantumkan secara lengkap;
- isi surat jelas, spesifik, dan tidak menimbulkan multitafsir;
- dibuat secara sukarela tanpa adanya paksaan;
- dibubuhi tanda tangan oleh pihak yang membuat pernyataan;
- keaslian dokumen dapat dibuktikan apabila diperlukan.
Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, surat pernyataan memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat dibandingkan sekadar memilih metode penulisan tertentu.
Lengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik
Meskipun surat pernyataan yang ditulis tangan maupun diketik memiliki kedudukan hukum yang sama, Anda tetap perlu memastikan bahwa dokumen tersebut terjaga keaslian, integritas, dan dapat dipertanggungjawabkan jika sewaktu-waktu digunakan sebagai alat bukti.
Salah satu cara untuk meningkatkan keamanan dokumen adalah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi seperti Vinotek, sebagaimana ditetapkan melalui SK Nomor 35 Tahun 2025.
Beberapa keunggulan yang ditawarkan Vinotek, antara lain:
- Integritas dokumen yang terjamin, karena setiap dokumen dilindungi dengan mekanisme kriptografi, hashing, dan autentikasi identitas sehingga perubahan setelah penandatanganan dapat terdeteksi.
- Time-stamping dan audit trail otomatis, yang mencatat seluruh aktivitas penandatanganan beserta waktu penandatanganannya sehingga proses dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
- Alur persetujuan berlapis, sehingga perusahaan dapat mengatur proses persetujuan sesuai kebijakan internal sebelum dokumen ditandatangani.
- Integrasi dengan sistem perusahaan, seperti ERP, HRIS, maupun aplikasi internal lainnya melalui API untuk mendukung proses bisnis yang lebih efisien.
- Infrastruktur yang fleksibel, baik melalui cloud maupun on-premise sehingga perusahaan dapat menyesuaikan pengelolaan data sesuai kebutuhan.
- Keamanan berstandar internasional, yang membantu menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan dokumen selama proses penandatanganan berlangsung.
Dengan dukungan teknologi tersebut, surat pernyataan digital tidak hanya lebih praktis untuk dikelola, tetapi juga memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena keaslian dokumen dapat diverifikasi dan setiap perubahan setelah penandatanganan dapat dideteksi.
Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan Vinotek sekarang juga dengan menghubungi WhatsApp 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar di sini!
Baca Juga: Pentingnya e-KYC & TTD Digital untuk Pembeli Properti
FAQ Seputar Surat Pernyataan Diketik vs Tulis Tangan
1. Apakah surat pernyataan yang ditulis tangan lebih kuat daripada yang diketik?
Tidak. Baik surat pernyataan yang ditulis tangan maupun diketik memiliki kedudukan hukum yang sama. Yang menentukan kekuatan hukumnya adalah keaslian dokumen, tanda tangan, serta pengakuan dari pihak yang membuat surat tersebut, bukan cara penulisannya.
2. Apakah surat pernyataan yang diketik tetap sah di mata hukum?
Ya. Surat pernyataan yang diketik tetap sah sepanjang dibuat sesuai ketentuan hukum, memuat identitas yang jelas, ditandatangani oleh pihak yang membuatnya, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Apakah surat pernyataan harus ditulis di atas materai?
Tidak selalu. Materai bukan syarat sahnya surat pernyataan, melainkan berkaitan dengan kewajiban Bea Meterai pada dokumen tertentu. Meski demikian, penggunaan materai dapat diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat memperkuat fungsi dokumen dalam proses pembuktian.
4. Apakah surat pernyataan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan?
Ya. Surat pernyataan termasuk akta di bawah tangan yang dapat dijadikan alat bukti. Berdasarkan Pasal 1875 KUH Perdata, surat tersebut memiliki kekuatan pembuktian apabila diakui kebenarannya oleh pihak yang menandatanganinya.
5. Bagaimana cara membuat surat pernyataan lebih aman dan sulit dipalsukan?
Selain memastikan isi dan identitas lengkap, Anda dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi. Solusi ini membantu menjaga keaslian dokumen melalui teknologi kriptografi, menyediakan audit trail, serta memudahkan proses verifikasi apabila dokumen digunakan sebagai alat bukti di kemudian hari.




Tinggalkan Balasan