Harga
Login
Berlangganan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Poin Perubahan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan Terbaru

·

·

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I 2026–2027 pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini menjadi langkah baru dalam penataan aturan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai ketentuan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan undang-undang tersebut tidak hanya menyatukan dan menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan, tapi juga memperkuat pelindungan bagi pekerja. Sejumlah ketentuan baru secara langsung berkaitan dengan hak pekerja, mulai dari proses mencari pekerjaan hingga perlindungan ketika hubungan kerja berakhir.

Bagi pekerja dan pencari kerja, perubahan tersebut penting untuk dipahami karena menyentuh berbagai tahapan dalam dunia kerja. Lantas, apa saja perubahan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang perlu diketahui?

1. Pekerja Mendapat Jaminan Perlakuan yang Setara

Salah satu hal yang ditegaskan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah hak pekerja untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.

Prinsip non-diskriminasi berlaku sejak seseorang mengikuti proses rekrutmen hingga menjalani hubungan kerja. Artinya, pekerja tidak seharusnya mendapatkan perlakuan berbeda yang tidak memiliki dasar yang dapat dibenarkan dalam proses kerja.

Pelindungan tersebut mencakup sejumlah aspek, seperti:

  • Rekrutmen dan penerimaan pekerja.
  • Pemberian upah.
  • Pengembangan karier.
  • Hubungan kerja.
  • Kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dan setara.

Dengan ketentuan tersebut, pekerja memiliki dasar pelindungan yang lebih jelas ketika menghadapi praktik diskriminasi di lingkungan kerja.

2. Pencari Kerja Mendapat Akses Informasi Lowongan yang Lebih Terbuka

Perubahan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi orang yang sudah bekerja. Pencari kerja juga menjadi salah satu kelompok yang mendapatkan perhatian melalui penguatan akses terhadap informasi pasar kerja.

Penyediaan dan pelaporan informasi lowongan kerja diarahkan untuk membuat kesempatan kerja lebih terbuka. Langkah ini juga ditujukan untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, hingga penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.

Bagi pencari kerja, ketentuan tersebut diharapkan memberikan manfaat berupa:

  • Akses yang lebih setara terhadap informasi lowongan kerja.
  • Informasi pasar kerja yang lebih terbuka.
  • Upaya pencegahan terhadap lowongan kerja fiktif.
  • Perlindungan dari praktik percaloan dan penipuan dalam proses mencari kerja.

Karena itu, pencari kerja tetap perlu berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan, terutama jika diminta membayar sejumlah uang atau menyerahkan dokumen pribadi secara tidak wajar.

3. Peserta Magang Mendapat Pelindungan yang Lebih Jelas

Program magang juga mendapatkan perhatian dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan baru memberikan kepastian mengenai status peserta magang sekaligus memberikan sejumlah bentuk pelindungan selama program berlangsung.

Salah satu perubahan penting adalah adanya pembatasan waktu pemagangan serta pemberian uang saku. Peserta magang juga mendapatkan pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta kepesertaan dalam jaminan sosial tertentu.

Beberapa bentuk pelindungan yang perlu diketahui peserta magang meliputi:

  • Kepastian mengenai status pemagangan.
  • Pembatasan waktu pelaksanaan magang.
  • Pemberian uang saku.
  • Pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
  • Kepesertaan dalam jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
  • Pemberian sertifikat pemagangan.

Dengan demikian, magang tidak hanya dipandang sebagai kesempatan untuk mendapatkan pengalaman kerja, tetapi juga memiliki aspek pelindungan yang perlu dipenuhi oleh penyelenggara.

4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Diperkuat

Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja. Pengusaha wajib menjamin penerapan K3 melalui sistem yang terintegrasi di tempat kerja.

Pendekatan dalam aturan baru tidak hanya berfokus pada penanganan ketika kecelakaan kerja sudah terjadi. Pencegahan risiko dan pengendalian bahaya juga menjadi bagian penting dalam pelindungan pekerja.

Penerapan K3 mencakup upaya untuk:

  • Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
  • Mengidentifikasi dan mengendalikan risiko.
  • Menciptakan lingkungan kerja yang aman.
  • Menjaga kesehatan pekerja.
  • Menerapkan sistem manajemen K3 secara terintegrasi.

Artinya, pekerja memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang memperhatikan keselamatan dan kesehatan, bukan hanya mendapatkan penanganan setelah terjadi kecelakaan.

5. Hak Pekerja Perempuan dan Cuti Melahirkan Mendapat Kepastian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian terhadap hak-hak pekerja perempuan. Salah satunya berkaitan dengan cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upah.

Ketentuan ini memberikan kepastian yang lebih jelas mengenai pelindungan pekerja perempuan ketika menghadapi kondisi yang berkaitan dengan kehamilan dan persalinan.

Beberapa hal yang menjadi bagian dari penguatan pelindungan tersebut, antara lain:

  • Pelindungan terhadap hak pekerja perempuan.
  • Hak cuti melahirkan.
  • Hak cuti karena keguguran.
  • Pelindungan atas upah selama hak tersebut dijalankan sesuai ketentuan.

Dengan adanya kepastian tersebut, pekerja perempuan dapat memahami hak yang melekat pada hubungan kerjanya dan mengetahui hal yang perlu diperhatikan ketika mengajukan cuti.

Baca Juga: Aturan Outsourcing Terbaru 2026, Apa yang Berubah?

6. Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah dan Dokumen Pribadi

Salah satu ketentuan yang cukup penting bagi pekerja adalah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Praktik meminta atau menahan dokumen pribadi dapat merugikan pekerja, terutama ketika dokumen tersebut dibutuhkan untuk melamar pekerjaan lain atau mengurus keperluan pribadi. Karena itu, pengaturan secara khusus memberikan kepastian mengenai pelindungan terhadap dokumen pribadi pekerja.

Pekerja perlu memahami bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan:

  • Larangan penahanan ijazah dalam proses perekrutan dan penempatan.
  • Pelindungan terhadap dokumen pribadi pekerja.
  • Kepastian hak pekerja untuk menyimpan dokumen pribadinya.
  • Pencegahan praktik perekrutan yang merugikan pencari kerja.

Jika perusahaan meminta dokumen pribadi, pekerja sebaiknya memahami tujuan penggunaannya dan memastikan proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Pekerja yang Terkena PHK Mendapat Penguatan Pelindungan

Perubahan lain berkaitan dengan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur dana cadangan pesangon serta jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

Ketentuan ini bertujuan memperkuat jaring pengaman bagi pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Dengan demikian, pekerja tidak hanya menghadapi berakhirnya pekerjaan, tetapi juga memiliki mekanisme pelindungan yang dapat membantu menghadapi masa transisi.

Pelindungan bagi pekerja yang terkena PHK mencakup:

  • Pengaturan dana cadangan pesangon.
  • Jaminan kehilangan pekerjaan.
  • Penguatan kepastian hak pekerja setelah PHK.
  • Mekanisme pelindungan selama pekerja menghadapi masa transisi menuju pekerjaan berikutnya.

Karena itu, pekerja perlu memahami hak dan jaminan yang dapat diperoleh ketika mengalami PHK agar tidak kehilangan hak yang seharusnya diterima.

8. Pekerja Disabilitas dan Kelompok Rentan Mendapat Perhatian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menegaskan pentingnya kesempatan kerja yang setara bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan masyarakat di daerah tertinggal.

Prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi menjadi bagian dalam proses penempatan tenaga kerja. Tujuannya adalah memastikan kesempatan kerja tidak hanya tersedia bagi kelompok tertentu.

Penguatan pelindungan tersebut mencakup:

  • Kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas.
  • Pelindungan dari diskriminasi dalam penempatan kerja.
  • Proses penempatan yang objektif dan transparan.
  • Perhatian terhadap masyarakat di daerah tertinggal.

Dengan pendekatan tersebut, akses terhadap dunia kerja diharapkan menjadi lebih inklusif.

9. Pekerja Mendapat Pelindungan dalam Hubungan Industrial

UU baru juga memperkuat keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan antara pekerja, pengusaha, serta pihak lain dalam hubungan industrial.

Pekerja tetap memiliki hak untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial. Pada saat yang sama, aturan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga diperkuat untuk memberikan kepastian hukum.

Hal yang perlu diketahui pekerja, antara lain:

  • Hak untuk berorganisasi.
  • Hak menyampaikan aspirasi.
  • Hak berpartisipasi dalam hubungan industrial.
  • Penguatan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan.

Ketentuan ini penting karena hubungan kerja tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pekerja menjalankan pekerjaan, tetapi juga menyangkut hak pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang adil.

10. Pengawasan dan Sanksi terhadap Pelanggaran Diperkuat

Perubahan tidak hanya diberikan dalam bentuk hak bagi pekerja. Mekanisme pengawasan terhadap perusahaan juga diperkuat untuk memastikan norma ketenagakerjaan benar-benar diterapkan.

Pengawas ketenagakerjaan mendapatkan penguatan dalam pemeriksaan, pengumpulan data, hingga pemberian perintah perbaikan. Pelanggaran terhadap norma pelindungan pekerja juga dapat dikenai sanksi administratif dan pidana secara tegas, proporsional, dan berjenjang.

Penguatan tersebut meliputi:

  • Peningkatan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan.
  • Penguatan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.
  • Pengumpulan dan pemanfaatan data ketenagakerjaan.
  • Perintah perbaikan terhadap pelanggaran.
  • Pengenaan sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan.

Dengan pengawasan yang lebih kuat, pelindungan pekerja diharapkan tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi dapat diterapkan dalam praktik.

Apa yang Perlu Dilakukan Pekerja setelah UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan?

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum bagi pekerja untuk lebih memahami hak dan kewajibannya. Pekerja tidak harus menghafal seluruh isi undang-undang, tetapi penting mengetahui aturan yang berkaitan langsung dengan kondisi pekerjaan masing-masing.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan pekerja, antara lain:

  • Memeriksa kembali perjanjian kerja dan dokumen ketenagakerjaan.
  • Memahami hak terkait upah, cuti, K3, dan jaminan sosial.
  • Mengetahui ketentuan mengenai PHK dan jaminan kehilangan pekerjaan.
  • Memahami hak atas dokumen pribadi, termasuk ijazah.
  • Menyimpan dokumen dan bukti yang berkaitan dengan hubungan kerja.
  • Menggunakan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran hak.

Pemahaman terhadap aturan menjadi penting karena pekerja dapat lebih mudah mengenali ketika suatu kebijakan perusahaan tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diterima.

Lindungi Kontrak Kerja dengan Tanda Tangan Digital Vinotek

Perubahan aturan ketenagakerjaan membuat perusahaan perlu memastikan kontrak kerja dan berbagai dokumen ketenagakerjaan dikelola dengan baik. Dokumen tersebut memuat kesepakatan penting antara perusahaan dan pekerja sehingga proses penandatanganannya perlu dilakukan secara aman dan memiliki keabsahan hukum.

Salah satu cara yang dapat digunakan perusahaan adalah memanfaatkan tanda tangan digital untuk mempercepat proses penandatanganan tanpa harus bergantung pada dokumen fisik.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Vinotek pun menghadirkan Virtual Teken (ViTEK) yang merupakan tanda tangan digital tersertifikasi PSrE Komdigi untuk menandatangani dokumen perusahaan maupun personal yang sah secara hukum sesuai UU ITE dan PP 71/2019.

ViTEK juga dilengkapi berbagai fitur yang dapat membantu perusahaan mengelola proses penandatanganan dan persetujuan dokumen secara lebih terstruktur, seperti:

  • Multi-step & Hierarki Approval untuk mengatur alur persetujuan sesuai struktur organisasi, mulai dari staf hingga direktur.
  • Audit Trail & Jejak Digital Lengkap untuk mencatat aktivitas pada dokumen secara real-time, termasuk waktu dan lokasi.
  • Bulk Signing untuk menandatangani banyak dokumen digital sekaligus tanpa membuka file satu per satu.
  • Multi-User & Role Management untuk mengatur pengguna dan hak akses sesuai kebutuhan tim.
  • Integrasi API Fleksibel untuk menghubungkan sistem internal perusahaan seperti ERP, CRM, dan HRIS dengan ViTEK.
  • Instalasi On-Premise bagi perusahaan yang membutuhkan kontrol penuh atas data internal.
  • Post Quantum Cryptography (PQC) untuk memperkuat perlindungan dokumen melalui teknologi enkripsi generasi berikutnya.

Dengan menggunakan tanda tangan digital ViTEK, perusahaan dapat membuat proses penandatanganan kontrak kerja dan dokumen ketenagakerjaan menjadi lebih cepat, terstruktur, terlacak, dan memiliki kekuatan hukum.

Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan Vinotek sekarang juga dengan menghubungi WhatsApp 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar di sini!

Baca Juga: Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Outsourcing

FAQ Seputar Perubahan dalam UU Ketenagakerjaan Terbaru

1. Apa saja perubahan dalam UU Ketenagakerjaan terbaru?

Perubahan mencakup penguatan hak pekerja, perlindungan peserta magang, K3, hak pekerja perempuan, jaminan kehilangan pekerjaan, serta larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi.

2. Apa perubahan UU Ketenagakerjaan bagi pekerja?

Pekerja mendapat penguatan perlindungan terkait perlakuan non-diskriminatif, keselamatan kerja, hak cuti, PHK, dan dokumen pribadi.

3. Apakah perusahaan masih boleh menahan ijazah?

Tidak. UU Ketenagakerjaan terbaru menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

4. Apa perubahan aturan untuk pekerja yang terkena PHK?

UU Ketenagakerjaan terbaru memperkuat perlindungan melalui pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.

5. Apa perubahan aturan bagi peserta magang?

Peserta magang mendapat kepastian mengenai status, batas waktu pemagangan, uang saku, perlindungan K3, jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan.



Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Vinotek

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca