Penggunaan gadget di lingkungan sekolah akan semakin dibatasi seiring diterbitkannya Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Menurutnya, pembatasan gadget di sekolah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, sekaligus memperkuat implementasi PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Lantas, apa alasan pemerintah membatasi penggunaan gadget di sekolah?
Alasan Penggunaan Gadget di Sekolah Bakal Dibatasi
Pemerintah menegaskan bahwa pembatasan gadget bukan berarti melarang anak menggunakan teknologi. Tujuannya adalah memastikan perangkat digital dimanfaatkan secara bijak, aman, dan mendukung kegiatan belajar.
Beberapa alasan utama di balik kebijakan ini meliputi:
- Mengurangi risiko adiksi atau kecanduan gadget pada anak.
- Mencegah paparan konten negatif yang tidak sesuai usia.
- Mengurangi potensi kekerasan berbasis daring (cyberbullying).
- Melindungi anak dari ancaman keamanan siber.
- Menjaga kesehatan fisik dan mental akibat penggunaan gadget secara berlebihan.
- Menciptakan suasana belajar yang lebih fokus dan minim distraksi.
Dengan pembatasan tersebut, sekolah diharapkan tetap dapat memanfaatkan teknologi sebagai media pembelajaran tanpa mengurangi kualitas interaksi belajar di kelas.
Baca Juga: AI Belum Bisa Gantikan Manusia Sepenuhnya, Ini Buktinya!
Bagian dari Upaya Melindungi Anak di Ruang Digital
Pembatasan penggunaan gadget di sekolah merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Melalui PP TUNAS, pemerintah ingin memperkuat perlindungan anak dengan melibatkan berbagai pihak, bukan hanya sekolah.
Beberapa fokus perlindungan yang diusung pemerintah, antara lain:
- Mengurangi paparan anak terhadap risiko di internet.
- Memperkuat pengawasan penggunaan teknologi digital.
- Mendorong kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan platform digital.
- Membangun budaya penggunaan internet yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan anak tidak hanya dilakukan saat berada di sekolah, tetapi juga saat mengakses layanan digital sehari-hari.
Tingginya Pengguna Internet Usia Anak Menjadi Perhatian
Salah satu alasan lahirnya kebijakan ini adalah tingginya jumlah anak yang telah terhubung dengan internet. Pemerintah mencatat:
- Penetrasi internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 80%.
- Sekitar 220 juta masyarakat Indonesia telah menggunakan internet.
- Hampir 48% pengguna internet merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.
Besarnya jumlah pengguna muda tersebut membuat risiko penyalahgunaan teknologi juga semakin meningkat apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.
Risiko yang Mengintai Anak saat Menggunakan Gadget
Kemudahan mengakses internet melalui gadget memang memberikan banyak manfaat. Namun, tanpa pendampingan yang tepat, anak juga berpotensi menghadapi berbagai ancaman digital.
Di antaranya:
- Berinteraksi dengan orang asing di dunia maya.
- Terpapar konten yang tidak sesuai usia.
- Mengalami kecanduan gadget atau media sosial.
- Menjadi korban cyberbullying.
- Terpapar perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja.
- Menghadapi eksploitasi digital.
- Terpengaruh informasi palsu atau disinformasi.
- Mengalami gangguan kesehatan mental akibat penggunaan gadget yang berlebihan.
Karena itu, pembatasan penggunaan gadget di sekolah dinilai sebagai langkah preventif untuk mengurangi berbagai risiko tersebut.
Baca Juga: Malware RedHook Bisa Bobol Rekening Pengguna Android
Platform Digital Juga Wajib Ikut Melindungi Anak
Selain sekolah dan orang tua, pemerintah juga menekankan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang aman. Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan menerapkan sejumlah mekanisme perlindungan, seperti:
- Verifikasi usia pengguna.
- Persetujuan orang tua pada layanan dengan tingkat risiko tinggi.
- Pembatasan akses pengguna di bawah umur.
- Penguatan sistem keamanan bagi pengguna anak.
Langkah ini diharapkan mampu mempersempit peluang anak mengakses layanan digital yang belum sesuai dengan usianya.
Literasi Digital Tetap Menjadi Kunci
Pembatasan gadget bukan satu-satunya solusi. Pemerintah juga menilai bahwa anak perlu dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara cerdas dan bertanggung jawab.
Beberapa kompetensi literasi digital yang penting dimiliki, antara lain:
- Mengenali hoaks dan disinformasi.
- Menjaga keamanan data pribadi.
- Memahami etika saat berinteraksi di ruang digital.
- Menggunakan teknologi untuk kegiatan yang produktif.
- Mengenali berbagai bentuk ancaman di internet.
Dengan bekal literasi digital, anak tidak hanya terlindungi dari risiko di dunia maya, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara positif.




Tinggalkan Balasan