Pemerintah kembali menyoroti keamanan ruang digital di Indonesia. Setelah menerapkan pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini mengkaji aturan baru yang mewajibkan pengguna mencantumkan nomor HP pada akun media sosial mereka.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR. Pemerintah menilai identitas pengguna yang lebih jelas dapat membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Alasan Komdigi Ingin Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP
Komdigi menilai anonimitas di media sosial selama ini sering dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal di internet. Karena itu, pemerintah mulai membahas skema re-registrasi akun media sosial menggunakan nomor telepon aktif.
Beberapa alasan utama di balik rencana kebijakan ini meliputi:
- Mempermudah identifikasi pengguna media sosial.
- Mengurangi penyebaran hoaks dan disinformasi.
- Menekan kasus penipuan online dan judi online.
- Membatasi penyalahgunaan teknologi AI seperti deepfake.
- Mendorong pengguna lebih bertanggung jawab terhadap konten yang diunggah.
Dengan identitas yang lebih jelas, aktivitas digital yang melanggar hukum dinilai akan lebih mudah ditelusuri dan ditindak.
Baca Juga: Apa Itu White Collar Crime dalam Kasus Nadiem Makarim?
Sistem Verifikasi Digital Juga Akan Diperkuat
Selain mewajibkan nomor HP, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Fokus penguatan sistem tersebut mencakup:
- Verifikasi identitas digital yang lebih aman.
- Peningkatan validitas data pengguna platform digital.
- Pencegahan penyalahgunaan akun anonim.
- Dukungan terhadap sistem keamanan siber nasional.
Meski begitu, aturan ini masih dalam tahap pembahasan dan akan melalui konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.
Platform Digital yang Masuk Pengawasan Komdigi
Sebelumnya, Komdigi telah menetapkan delapan platform digital yang dianggap berisiko tinggi bagi anak-anak. Platform tersebut dinilai rentan terhadap konten negatif seperti pornografi, kekerasan, hingga perundungan digital.
Berikut platform yang masuk pengawasan:
- YouTube
- X
- Bigo Live
- Roblox
- Threads
- TikTok
Melalui implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, pengguna di bawah usia 16 tahun dibatasi untuk mengakses platform-platform tersebut.
Baca Juga: Malware Baru di Mac Nyamar Jadi Update Apple hingga Google
Ancaman Sanksi untuk Platform Digital
Komdigi meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mematuhi aturan pembatasan usia pengguna paling lambat 6 Juni 2026.
Jika tidak mengikuti regulasi, pemerintah dapat memberikan beberapa sanksi, seperti:
- Teguran administratif.
- Pembatasan layanan platform.
- Pengurangan akses operasional.
- Hingga penutupan akses di Indonesia.
Langkah ini disebut sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Tantangan: Keamanan Digital vs Privasi Pengguna
Rencana kewajiban nomor HP pada akun media sosial juga memunculkan diskusi baru terkait perlindungan data pribadi dan privasi pengguna internet.
Beberapa hal yang menjadi perhatian publik, antara lain:
- Keamanan penyimpanan data nomor telepon pengguna.
- Risiko kebocoran data pribadi.
- Potensi penyalahgunaan identitas digital.
- Transparansi pengelolaan data oleh platform digital.
- Batas penggunaan data pengguna oleh pemerintah maupun perusahaan teknologi.
Di sisi lain, pemerintah menilai kebijakan ini dapat membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan meminimalkan tindak kejahatan siber. Karena itu, implementasi aturan ini diperkirakan akan menjadi perhatian penting bagi pemerintah, platform digital, hingga perusahaan yang bergerak di bidang keamanan dan verifikasi identitas digital.




Tinggalkan Balasan