Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan platform digital global memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat koordinasi pemerintah dengan platform digital, terutama dalam menangani berbagai konten berbahaya di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa selama ini respons platform digital dinilai masih lambat karena sebagian besar pengambilan keputusan berada di kantor pusat luar negeri.
Alasan Komdigi Ingin Platform Punya Kantor di Indonesia
Pemerintah menilai keberadaan kantor perwakilan di Indonesia dapat mempercepat proses komunikasi dan penanganan berbagai persoalan digital. Beberapa alasan utama yang menjadi pertimbangan, antara lain:
- Mempercepat koordinasi antara pemerintah dan platform digital.
- Mempermudah penanganan konten berbahaya seperti judi online, pornografi, hoaks, dan disinformasi.
- Mendorong platform digital lebih responsif terhadap permintaan pemerintah.
- Memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital di Indonesia.
Menurut Meutya, Indonesia dengan jumlah pengguna internet yang besar tidak seharusnya hanya dijadikan pasar tanpa adanya sistem pengawasan yang memadai.
Baca Juga: Komdigi Kaji Kewajiban Nomor HP untuk Akun Media Sosial
Tingkat Kepatuhan Platform Masih Rendah
Komdigi juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan platform digital dalam menindaklanjuti permintaan moderasi konten dari pemerintah.
Berdasarkan data yang disampaikan, tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan penghapusan konten bermasalah baru berada di kisaran 20 persen. Artinya, sebagian besar permintaan pemutusan akses terhadap konten negatif belum langsung diproses oleh platform terkait.
Beberapa jenis konten yang menjadi perhatian pemerintah meliputi:
- Judi online
- Deepfake pornografi
- Penipuan digital
- Hoaks kesehatan
- Disinformasi
Komdigi Minta Transparansi Pengawasan Konten
Selain mempertimbangkan aturan baru, pemerintah juga meminta platform digital lebih transparan terkait sistem pengawasan konten yang mereka miliki. Saat melakukan inspeksi ke kantor Meta, Komdigi disebut belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai kapasitas pengawasan konten untuk pengguna di Indonesia.
Pemerintah ingin mengetahui beberapa hal berikut:
- Jumlah moderator konten untuk wilayah Indonesia.
- Sistem pengawasan konten yang digunakan platform.
- Kecepatan respons terhadap laporan pemerintah.
- Mekanisme moderasi konten berbahaya.
Baca Juga: Password Microsoft Edge Tak Lagi Disimpan saat Startup
Pemerintah Perkuat Patroli Siber
Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan patroli siber harian bersama berbagai kementerian dan lembaga. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan ruang digital nasional.
Patroli tersebut difokuskan untuk menangani:
- Disinformasi
- Radikalisme digital
- Judi online
- Penipuan digital
- Perlindungan anak di ruang digital
Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap platform digital global dapat lebih aktif bekerja sama dalam menjaga keamanan dan kesehatan ekosistem digital di Indonesia.




Tinggalkan Balasan