Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2026 masih harus melalui tahapan lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pada tahap ini, peserta diwajibkan mengunggah sejumlah berkas melalui aplikasi Lapor Diri sesuai penempatan yang tercantum di akun SIMPKB.
Meski terlihat sederhana, proses unggah berkas sering menjadi kendala bagi peserta. Dokumen yang tidak lengkap, hasil scan kurang jelas, atau data yang tidak sesuai dapat memperlambat proses verifikasi administrasi sehingga peserta harus melakukan perbaikan sebelum dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Agar proses lapor diri berjalan lancar, berikut beberapa kesalahan dokumen yang paling sering terjadi beserta cara menghindarinya.
1. Tidak Menyiapkan Seluruh Dokumen yang Dipersyaratkan
Salah satu penyebab lapor diri bermasalah adalah ada dokumen yang belum disiapkan atau lupa diunggah. Berdasarkan ketentuan lapor diri PPG 2026, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Pakta Integritas.
- Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI.
- Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir (atau scan asli ijazah).
- Scan transkrip nilai.
- Scan KTP atau SIM.
- Pas foto berwarna ukuran 4 × 6.
- Surat Keterangan Sehat.
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK).
- Surat Bebas NAPZA.
- NPWP (bagi yang memiliki).
- Dokumen tambahan apabila diminta oleh LPTK.
Untuk meminimalkan risiko ada berkas yang terlewat, buat checklist seluruh dokumen sebelum masa lapor diri dimulai.
2. Scan Ijazah atau Dokumen Pendukung Tidak Jelas
Seluruh dokumen yang diunggah akan melalui proses verifikasi. Karena itu, kualitas hasil scan menjadi hal yang penting.
Adapun kesalahan yang sering ditemukan meliputi:
- Hasil scan buram.
- Sebagian dokumen terpotong.
- Stempel legalisasi tidak terlihat.
- Resolusi file terlalu rendah.
- Dokumen difoto menggunakan kamera sehingga muncul bayangan atau pantulan cahaya.
Sebaiknya gunakan aplikasi scanner atau mesin scanner agar hasil dokumen lebih tajam, rapi, dan mudah dibaca oleh petugas verifikasi.
3. Mengunggah Ijazah yang Tidak Sesuai Ketentuan
Ijazah merupakan salah satu dokumen utama dalam proses lapor diri PPG. Beberapa kesalahan yang sering terjadi, antara lain:
- Mengunggah fotokopi ijazah tanpa legalisasi.
- Scan legalisasi tidak terbaca.
- Mengunggah file ijazah yang salah.
- Halaman ijazah tidak lengkap.
Mengacu pada ketentuan PPG 2026, peserta diminta mengunggah scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Pastikan seluruh informasi dan cap legalisasi dapat terbaca dengan jelas.
Baca Juga: Pakta Integritas PPG Guru 2026: Panduan dan Link Download
4. Data Identitas Antar Dokumen Tidak Konsisten
Data identitas yang berbeda pada setiap dokumen dapat memperlambat proses verifikasi administrasi. Periksa kembali kesesuaian informasi berikut:
- Nama lengkap.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Tempat dan tanggal lahir.
- Gelar akademik.
Selain itu, Direktorat Pendidikan Profesi Guru juga mengimbau peserta untuk mengecek validitas NIK melalui SIMPKB atau Info GTK. Jika status NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan melalui Verval PTK atau Dapodik selama periode lapor diri.
5. Pakta Integritas Belum Diisi atau Ditandatangani
Pakta Integritas merupakan salah satu dokumen wajib yang harus diunggah saat lapor diri PPG. Berdasarkan format resmi PPG 2026, dokumen ini juga memerlukan meterai Rp10.000 sebelum ditandatangani oleh peserta.
Sebelum mengunggahnya, pastikan bahwa:
- Seluruh data telah diisi dengan benar.
- Dokumen sudah ditandatangani.
- Meterai telah dibubuhkan sesuai format.
- Hasil scan dapat dibaca dengan jelas.
Jika ingin menggunakan e-Meterai, pastikan Anda mendapatkannya dari penyedia resmi agar keaslian dan keabsahannya terjamin. Salah satu platform yang dapat digunakan adalah Vinotek.
Sebagai reseller resmi e-Meterai Peruri, Vinotek menyediakan e-Meterai asli yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital. Beberapa keunggulan menggunakan e-Meterai melalui Vinotek, antara lain:
- Reseller resmi e-Meterai Peruri dengan keaslian yang terjamin.
- Platform yang mudah digunakan dan ramah pengguna.
- Mendukung proses administrasi dokumen menjadi lebih cepat, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Jangan sampai mengunggah Pakta Integritas yang belum dibubuhi meterai atau belum ditandatangani karena berpotensi diminta melakukan perbaikan saat proses verifikasi. Siapkan e-meterai Anda sekarang juga dengan menghubungi WhatsApp 0822 4968 6626, email solution@vinotek.id, atau langsung daftar di sini!
6. Surat Keterangan Masih Belum Lengkap
Selain dokumen akademik, peserta juga diwajibkan mengunggah beberapa surat pendukung. Pastikan Anda telah menyiapkan:
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan.
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) dari Kepolisian.
- Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN.
Selain memastikan seluruh surat tersedia, periksa juga apakah masa berlakunya masih aktif dan hasil scan dapat dibaca dengan jelas.
7. Baru Menyiapkan Dokumen Menjelang Batas Akhir
Banyak peserta baru mulai mengumpulkan dokumen ketika masa lapor diri hampir berakhir. Padahal, kebiasaan ini justru meningkatkan risiko kesalahan. Beberapa masalah yang sering muncul, antara lain:
- Salah memilih file.
- Ada dokumen yang tertukar.
- File gagal diunggah karena koneksi internet.
- Tidak memiliki waktu untuk memperbaiki dokumen jika ditemukan kesalahan.
Berdasarkan jadwal resmi, masa lapor diri PPG 2026 berlangsung pada 1–4 Juli 2026. Oleh karena itu, sebaiknya seluruh dokumen telah siap jauh sebelum batas waktu berakhir.
Baca Juga: Seleksi PPG Calon Guru 2026: Jadwal, Syarat & Cara Daftar
FAQ Seputar Kesalahan Dokumen Lapor Diri PPG 2026
1. Apa saja dokumen yang wajib diunggah saat lapor diri PPG 2026?
Peserta perlu mengunggah Pakta Integritas, Biodata Mahasiswa, scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir atau scan asli ijazah, transkrip nilai, KTP/SIM, pas foto, Surat Keterangan Sehat, SKCK, Surat Bebas NAPZA, NPWP (jika memiliki), serta dokumen tambahan apabila diminta oleh LPTK.
2. Apakah scan ijazah harus dilegalisir untuk lapor diri PPG 2026?
Ya. Berdasarkan ketentuan resmi, peserta dapat mengunggah scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Pastikan hasil scan jelas dan seluruh informasi dapat terbaca.
3. Apakah Pakta Integritas PPG 2026 harus menggunakan meterai?
Ya. Format Pakta Integritas PPG 2026 mencantumkan penggunaan meterai Rp10.000. Jika menggunakan e-Meterai, pastikan membelinya dari penyedia resmi agar keaslian dan keabsahannya terjamin.
4. Apa yang harus dilakukan jika NIK di SIMPKB belum valid?
Peserta dapat mengecek status NIK melalui SIMPKB atau Info GTK. Jika statusnya belum valid, perbaikan dapat dilakukan melalui aplikasi Verval PTK atau Dapodik selama periode lapor diri sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bagaimana cara menghindari kesalahan saat mengunggah dokumen lapor diri PPG 2026?
Siapkan seluruh dokumen jauh sebelum batas waktu, pastikan hasil scan jelas, periksa kesesuaian data identitas, pastikan seluruh dokumen telah ditandatangani atau dibubuhi meterai jika diperlukan, lalu buka kembali setiap file untuk memastikan dokumen dapat diakses sebelum diunggah.




Tinggalkan Balasan