Harga
Login
Berlangganan
kenali sanksi atas kebocoran data pribadi

Kenali Sanksi atas Kebocoran Data Pribadi

·

·

Seperti yang kita ketahui, data pribadi merupakan serangkaian data yang meliputi fakta-fakta, komunikasi atau pendapat yang berhubungan dengan suatu individu yang mana merupakan informasi yang sangat sensitif atau bersifat pribadi, sehingga orang yang bersangkutan ingin menyimpan ataupun membatasi orang lain untuk menyimpannya, menggunakannya, atau menyebarkannya ke pihak lain.

Di samping itu, pengertian dari data pribadi juga dijelaskan pula pada pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik dimana pada pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa data pribadi merupakan data perseorangan tertentu yang dirawat, disimpan, dan dijaga kebenaran dan dilindungi kerahasiannya.

Perlu diketahui, bahwa perlindungan data pribadi yakni salah satu hak asasi manusia (HAM) yang mana bagian dari perlindungan diri pribadi serta ditujukan guna menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi, menjamin pengakuan maupun penghormatan mengenai pentingnya pelindungan data pribadi, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat.

Pada beberapa waktu terakhir ini, Indonesia kerap mendapatkan serangan siber dari pihak kejahatan siber yang mana membuat kebocoran data pribadi dari berbagai platform yang terdapat di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah mulai mempertegas peraturan terkait data pribadi dimana pada saat ini sudah terdapat di dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan perlindungan data pribadi, pada tanggal 17 Oktober 2022 Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data pribadi yang diatur pada undang-undang ini yakni data pribadi yang bersifat umum serta data pribadi yang bersifat spesifik.

Data pribadi yang bersifat umum terdiri atas nama lengkap, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, status perkawinan serta Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang. Sementara data pribadi yang bersifat spesifik terdiri atas data biometrik, data anak, data mengenai informasi Kesehatan, data genetika, catatan kejahatan, data keterangan pribadi, serta data lainnya yang sesuai dengan ketenetuan peraturan perundang-undangan.

Pada undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi ini juga telah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memalsukan data pribadi atau membuat data pribadi palsu yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yang bisa mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 ini juga telah mengatur berbagai macam sanksi sebagaimana khususnya diatur pada Pasal 57, mulai dari sanksi administratif yang meliputi penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, Denda administratif, Peringatan tertulis, serta penghapusan atau pemusnahan data pribadi.

Selain itu, apabila melanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman pidana penjara paling lama hingga 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak adalah Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Menteri Komunikasi dan Informatika melanjutkan bahwa korporasi juga akan terancam denda yang besar apabila menggunakan data pelanggan secara illegal. Hal ini telah tercantum pada pasal 67 undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi yang mana denda besar yang harus disiapkan oleh pihak yang mengumpulkan data pribadi orang lain demi keuntungannya sendiri dengan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Di samping itu, korporasi juga dapat dijatuhi berbagai macam pidana tambahan seperti pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan hasil dari tindak pidana, serta pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu

Dengan adanya dan ditetapkannya undang-undang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi maka diharapkan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia bisa terlindungi dan terjamin.

Di samping itu, khusus bagi pihak-pihak atau oknum-oknum yang sering memanfaatkan data pribadi seseorang demi keuntungannya sendiri dapat mendapatkan efek jera dengan adanya sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi yang sengaja dan melanggar hukum terhadap UU tentang perlindungan data pribadi.



Tinggalkan Balasan