Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kasus seorang usher GIIAS yang direkam secara diam-diam menggunakan kacamata berkamera. Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial tanpa persetujuan orang yang direkam. Kasus ini memicu perdebatan mengenai batas privasi di ruang publik sekaligus menimbulkan pertanyaan: apakah perekaman tanpa izin dapat diproses secara hukum?
Jawabannya, bisa, tergantung pada tujuan perekaman, cara penggunaan rekaman, dan dampak yang ditimbulkan terhadap pihak yang direkam. Di Indonesia, terdapat sejumlah aturan yang dapat menjadi dasar hukum apabila seseorang merasa dirugikan akibat perekaman tanpa persetujuan.
Apakah Merekam Orang di Ruang Publik Selalu Diperbolehkan?
Banyak orang beranggapan bahwa siapa pun bebas merekam orang lain selama berada di ruang publik. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Meski dilakukan di tempat umum, penggunaan rekaman tetap harus memperhatikan hak privasi setiap individu.
Beberapa hal yang perlu dipahami, antara lain:
- Berada di ruang publik bukan berarti seseorang kehilangan hak atas privasinya.
- Rekaman yang memuat identitas seseorang dan disebarluaskan tanpa persetujuan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
- Risiko hukum akan semakin besar apabila rekaman digunakan untuk memperoleh keuntungan, mempermalukan, mengeksploitasi, atau merugikan pihak yang direkam.
- Persetujuan (consent) menjadi salah satu prinsip penting sebelum memublikasikan foto maupun video yang menampilkan orang lain.
Dengan kata lain, persoalan hukumnya tidak hanya terletak pada tindakan merekam, tetapi juga pada bagaimana rekaman tersebut digunakan dan disebarluaskan.
Baca Juga: AI Agent Bikin Serangan Siber Makin Canggih, Harus Apa?
UU Pelindungan Data Pribadi Bisa Jadi Dasar Hukum
Salah satu regulasi yang relevan adalah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam konteks perekaman video, ada beberapa prinsip penting yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Data pribadi merupakan hak setiap orang yang wajib dilindungi.
- Pemrosesan data pribadi, termasuk pengumpulan, perekaman, penggunaan, hingga penyebarluasan, pada prinsipnya harus memiliki dasar hukum atau persetujuan dari subjek data.
- Penggunaan alat pemroses data visual di tempat umum tidak boleh digunakan untuk mengidentifikasi seseorang di luar tujuan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila seseorang direkam tanpa persetujuan, kemudian videonya disebarluaskan hingga menimbulkan kerugian, aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU PDP.
Penggunaan Potret Tanpa Izin Juga Diatur dalam UU Hak Cipta
Selain UU PDP, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga memberikan perlindungan terhadap penggunaan potret seseorang. Beberapa ketentuan yang perlu dipahami meliputi:
- Penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial memerlukan persetujuan dari orang yang dipotret.
- Larangan tersebut mencakup penggandaan, pengumuman, pendistribusian, hingga komunikasi potret kepada publik.
- Apabila digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, apabila sebuah konten dimonetisasi atau dimanfaatkan sebagai sarana promosi akun media sosial, aspek komersial tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penegakan hukum.
Kapan Perekaman Tanpa Izin Bisa Masuk Ranah Pidana?
Tidak semua perekaman otomatis menjadi tindak pidana. Penilaian tetap dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan unsur-unsur yang terdapat dalam setiap kasus.
Secara umum, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan beberapa aspek berikut:
- Adanya perekaman tanpa persetujuan.
- Penyebarluasan video yang merugikan pihak tertentu.
- Dugaan penyalahgunaan data pribadi.
- Dugaan pencemaran nama baik.
- Tujuan memperoleh keuntungan ekonomi dari konten.
- Adanya unsur pelecehan, objektifikasi, atau eksploitasi seksual apabila isi konten mengarah ke hal tersebut.
Jika suatu konten mengandung muatan seksual berbasis elektronik, aparat juga dapat menilai kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, penerapannya harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: 5 Tren Keamanan Siber yang Muncul pada 2026
Mengapa Persetujuan Menjadi Hal yang Penting?
Di era media sosial, membuat konten menjadi aktivitas yang sangat umum. Namun, popularitas sebuah konten tidak boleh mengesampingkan hak orang lain.
Sebelum merekam atau mengunggah video yang menampilkan seseorang, sebaiknya:
- Meminta izin kepada orang yang akan direkam.
- Menjelaskan tujuan penggunaan rekaman.
- Menghindari konten yang berpotensi mempermalukan atau merugikan pihak lain.
- Menghapus konten apabila pihak yang bersangkutan menyampaikan keberatan yang beralasan.
- Menghormati hak privasi setiap individu, meskipun berada di ruang publik.
Langkah-langkah tersebut tidak hanya membantu menghindari sengketa hukum, tetapi juga menunjukkan praktik penggunaan data pribadi yang bertanggung jawab.
Pentingnya Pengelolaan Data Pribadi yang Sesuai Regulasi
Kasus perekaman tanpa izin menunjukkan bahwa pengelolaan data pribadi tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga setiap individu yang mengumpulkan, menyimpan, maupun menyebarkan informasi yang berkaitan dengan orang lain.
Bagi organisasi maupun pelaku usaha, kepatuhan terhadap regulasi menjadi semakin penting untuk:
- Memastikan proses pengumpulan data dilakukan secara sah.
- Mendokumentasikan persetujuan (consent) dari subjek data.
- Mengurangi risiko sengketa hukum akibat penyalahgunaan data pribadi.
- Membangun kepercayaan pelanggan, mitra bisnis, maupun masyarakat.
Dalam praktiknya, penerapan tata kelola dokumen dan data yang baik dapat didukung dengan solusi digital yang membantu proses pencatatan, autentikasi, serta pengelolaan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, organisasi dapat menjalankan proses bisnis secara lebih aman sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang terus berkembang.




Tinggalkan Balasan