Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI dan SMP/MTs, ada satu hal administratif yang tak boleh terlewat, yakni persetujuan orang tua. Tanda tangan pada formulir pendaftaran menjadi syarat utama agar siswa bisa resmi terdaftar sebagai peserta TKA.
Pendaftaran TKA telah dibuka sejak 19 Januari 2026 dan dilakukan secara kolektif oleh satuan pendidikan. Data peserta diambil dari sistem Dapodik atau Education Management Information System (EMIS), kemudian sekolah mencetak formulir yang harus ditandatangani orang tua sebagai bentuk persetujuan.
Tanda Tangan Orang Tua Jadi Syarat Wajib
Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan Kemdikdasmen, Handaru Catu Bagus, menjelaskan bahwa formulir tersebut memuat kolom tanda tangan orang tua. Dokumen ini menentukan apakah siswa diizinkan mengikuti TKA atau tidak.
Tanpa tanda tangan tersebut, sekolah tidak dapat melanjutkan proses administrasi seperti pencetakan:
- Daftar Nominasi Sementara (DNS)
- Daftar Nominasi Tetap (DNT)
- Kartu peserta TKA
Artinya, keterlambatan tanda tangan bisa berdampak pada kelengkapan administrasi siswa.
Syarat Peserta TKA Jenjang SD/MI
Untuk tingkat SD/MI atau sederajat, siswa yang dapat mengikuti TKA harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Terdaftar pada jalur pendidikan formal, nonformal, atau informal
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif
- Berstatus siswa kelas 6 SD/MI atau program Paket A/PKPPS Ula
- Berada di semester terakhir
- Memiliki laporan hasil belajar kelas lima dan semester gasal kelas enam
Ketentuan ini memastikan peserta merupakan siswa yang berada di tahap akhir pendidikan dasar.
Syarat Peserta TKA Jenjang SMP/MTs
Sementara itu, untuk jenjang SMP/MTs atau sederajat, persyaratan yang berlaku meliputi:
- Siswa kelas 9 SMP/MTs jalur formal
- Peserta kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha jalur nonformal
- Berada di semester terakhir
- Memiliki laporan hasil belajar di setiap tingkatan kelas
Dengan kriteria tersebut, TKA difokuskan bagi siswa yang akan menyelesaikan pendidikan menengah pertama.
Permudah Administrasi dengan Tanda Tangan Elektronik Vinotek
Di tengah proses administrasi yang semakin terdigitalisasi, penggunaan tanda tangan elektronik menjadi solusi yang lebih praktis dan efisien. Dokumen persetujuan sekolah dapat ditandatangani tanpa harus bertemu langsung, sehingga proses pendaftaran TKA bisa berjalan lebih cepat.
Vinotek telah mengantongi sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital melalui SK No. 106 Tahun 2023 tentang Surat Keputusan Pengakuan Berinduk PSrE Indonesia. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa layanan yang digunakan telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Tak berhenti di situ, platform Vinotek juga dirancang untuk memudahkan proses pembubuhan Tanda Tangan Elektronik. Pengguna dapat menikmati pengalaman yang intuitif dan sederhana tanpa memerlukan pengetahuan teknis khusus.
Dengan sistem yang aman dan terintegrasi, orang tua maupun pihak sekolah dapat menyelesaikan dokumen persetujuan secara lebih cepat, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi WhatsApp 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id dan gunakan tanda tangan elektronik Vinotek untuk memastikan proses administrasi TKA berjalan lancar tanpa hambatan.




Leave a Reply