Harga
Login
Berlangganan
cara mendapatkan sertifikat digital pajak di coretax

Cara Mendapatkan Sertifikat Digital Pajak di Coretax yang Tersertifikasi

·

·

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sistem Coretax yang memungkinkan wajib pajak mengelola administrasi secara elektronik. Salah satu syarat untuk bisa mengakses sistem ini adalah memiliki sertifikat digital pajak yang tersertifikasi. Sertifikat ini berfungsi sebagai identitas dan tanda tangan elektronik resmi yang memastikan keamanan serta keabsahan transaksi perpajakan digital.

Apa Itu Sertifikat Digital Pajak?

Sertifikat digital pajak adalah file elektronik yang berisi informasi identitas dan tanda tangan digital Wajib Pajak. Dokumen ini menggantikan tanda tangan basah dan digunakan untuk menandatangani dokumen serta mengakses berbagai layanan perpajakan secara online melalui portal Coretax.

Secara umum, ada dua jenis sertifikat digital yang diakui oleh DJP:

  1. Sertifikat tersertifikasi yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) resmi seperti Vinotek.
  2. Sertifikat tidak tersertifikasi, yang diterbitkan langsung oleh DJP melalui kode otorisasi dan dapat digunakan secara gratis.

Namun, untuk keperluan autentikasi yang lebih aman dan pengakuan resmi lintas sistem digital, sertifikat tersertifikasi lebih direkomendasikan.

Fungsi Sertifikat Digital Tersertifikasi

Sertifikat digital tersertifikasi memiliki berbagai fungsi penting, di antaranya:

  • Autentikasi akun wajib pajak pada portal Coretax
  • Penandatanganan dokumen elektronik seperti e-Faktur dan e-Bupot
  • Pelaporan SPT Tahunan secara online tanpa perlu tanda tangan basah
  • Verifikasi identitas digital dalam berbagai layanan perpajakan

Dengan sertifikat tersertifikasi, keabsahan identitas Wajib Pajak terjamin karena dikeluarkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Cara Mendapatkan Sertifikat Digital Pajak di Coretax

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan dan memperoleh sertifikat digital pajak tersertifikasi melalui sistem Coretax DJP:

  1. Masuk ke Portal Coretax DJP
    • Kunjungi laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
    • Masukkan NIK/NPWP 16 digit sebagai username, isi password, pilih bahasa, isi captcha, lalu klik Login.
  1. Buka Menu Permohonan Sertifikat Digital
    Setelah berhasil masuk ke dashboard, pilih Portal (My Portal), kemudian klik submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (Digital Certification Request).
  2. Isi Formulir Permohonan Sertifikat
    Pada bagian Certificate Details, pilih opsi Sertifikat Tersertifikasi, lalu:
    • Pilih penyedia PSrE (misalnya Vinotek).
    • Masukkan Signer ID sesuai petunjuk penyedia.

Kolom yang berwarna abu-abu akan terisi otomatis oleh sistem.

  1. Lakukan Verifikasi Identitas
    • Upload atau ambil selfie langsung menggunakan perangkat yang digunakan.
    • Sistem akan mencocokkan data dengan Dukcapil (jika menggunakan NIK) untuk memastikan keaslian identitas.
  1. Isi Pernyataan dan Kirim Permohonan
    Centang pernyataan bahwa data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik Submit untuk mengajukan permohonan.
  2. Cek Status Permohonan
    Hasil pengajuan dapat dilihat melalui ikon lonceng (Notifikasi) di dashboard atau di menu My Portal → Notifikasi Saya (My Notification). Jika disetujui, sertifikat digital Anda akan muncul di Dokumen Saya (My Document) dan siap digunakan.

Tips Keamanan Penggunaan Sertifikat Digital

Setelah mendapatkan sertifikat digital tersertifikasi, pastikan Anda:

  • Menyimpan file sertifikat dan passphrase dengan aman.
  • Tidak membagikan file atau kode autentikasi kepada siapa pun.
  • Menggunakan sertifikat hanya untuk keperluan perpajakan pribadi atau badan usaha Anda.

Gunakan Sertifikat Elektronik dari Vinotek untuk Bisnis Anda

Ingin membuat sertifikat elektronik (Sertel) bisnis dengan aman dan cepat? Gunakan layanan dari Vinotek, penyelenggara sertifikat elektronik resmi yang menjamin keamanan tanpa proses penyerahan sertel melalui berbagai pihak.

Dengan pembuatan Sertel melalui Vinotek, alur penerbitan dan penyerahan sertifikat menjadi jauh lebih efisien dan terlindungi, sehingga membantu Anda menghindari potensi penyalahgunaan sertifikat elektronik oleh pihak lain.

Jadi, tunggu apa lagi? Amankan identitas digital bisnis Anda sekarang juga dengan sertifikat elektronik dari Vinotek! Segera hubungi melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626 atau solution@vinotek.id.



Tinggalkan Balasan