Pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Jika sebelumnya pemblokiran situs menjadi langkah utama, kini pemerintah menilai pendekatan tersebut belum cukup efektif untuk menghentikan praktik judi online secara menyeluruh.
Melalui strategi terbaru, pemerintah mulai berfokus pada pemutusan aliran dana yang menjadi penggerak utama operasional judi online. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus memutus rantai transaksi yang terjadi di balik aktivitas tersebut.
Rekening Penampung Jadi Sasaran Utama
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa rekening penampung merupakan titik paling penting dalam ekosistem judi online. Seluruh transaksi dari aktivitas perjudian pada akhirnya bermuara ke rekening-rekening tersebut.
Beberapa langkah yang kini dilakukan pemerintah meliputi:
- memutus akses terhadap situs judi online;
- melacak rekening yang diduga menjadi penampung transaksi judi online;
- berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan verifikasi rekening yang terindikasi terlibat;
- menutup rekening yang terbukti berkaitan dengan aktivitas judi online.
Menurut pemerintah, pemblokiran situs perlu dibarengi dengan pemutusan jalur transaksi keuangan agar pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif.
Baca Juga: Komdigi Masih Kaji Spektrum 6G, Ini Alasannya
Puluhan Ribu Rekening Sudah Dilaporkan
Komdigi mencatat telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait dengan judi online kepada OJK.
Dari jumlah tersebut:
- sekitar 32.500 rekening telah ditutup;
- penutupan dilakukan setelah melalui proses verifikasi atau cleansing;
- tingkat keberhasilan penanganan mencapai sekitar 88,5%.
Data tersebut menunjukkan bahwa kerja sama antara pemerintah dan sektor jasa keuangan mulai memberikan hasil dalam menekan aktivitas transaksi judi online.
Penguatan KYC Dinilai Mampu Menekan Penyalahgunaan Rekening
Selain penutupan rekening, pemerintah juga meminta industri perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Penerapan KYC yang lebih optimal diharapkan dapat:
- mendeteksi rekening yang mencurigakan sejak proses pembukaan;
- mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak lain;
- mengurangi praktik penggunaan rekening sebagai sarana transaksi ilegal.
Pemerintah mengungkapkan bahwa masih banyak sindikat yang memanfaatkan masyarakat dengan memberikan imbalan sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu untuk membuka rekening. Rekening tersebut kemudian digunakan sebagai rekening penampung transaksi judi online.
Karena itu, penguatan proses KYC hingga ke kantor cabang maupun gerai layanan perbankan dinilai penting agar praktik seperti ini dapat dideteksi lebih dini.
Baca Juga: Microsoft Tambal 570 Celah Keamanan, Apa Dampaknya?
Pemberantasan Judi Online Membutuhkan Kolaborasi
Pemerintah menilai pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan sinergi berbagai pihak agar penanganannya berjalan lebih efektif.
Kolaborasi yang terus diperkuat melibatkan:
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi);
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Bank Indonesia;
- industri perbankan;
- aparat penegak hukum.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap tidak hanya mampu memutus akses ke situs judi online, tetapi juga menghentikan aliran dana serta menindak para pelaku yang terlibat.
Lebih dari 3,7 Juta Konten Judi Online Telah Diblokir
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan, Komdigi juga terus melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten bermuatan judi online. Hingga 12 Juli 2026, capaian yang telah dilakukan meliputi:
- lebih dari 3,7 juta situs dan konten judi online telah diputus aksesnya;
- penindakan dilakukan sejak 20 Oktober 2024;
- pemerintah berkomitmen mempercepat pemberantasan judi online melalui sinergi lintas lembaga.
Pemerintah menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online akan terus diperkuat, baik melalui pemblokiran akses digital maupun penindakan terhadap aliran dana yang menjadi penopang utama operasional jaringan judi online.




Tinggalkan Balasan