Harga
Login
Berlangganan
nib kreator konten

Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturannya

·

·

Menjadi kreator konten saat ini bukan lagi sekadar aktivitas di media sosial. Banyak content creator, influencer, YouTuber, hingga podcaster yang telah menghasilkan pendapatan dari kerja sama brand, monetisasi platform, affiliate marketing, hingga penjualan jasa digital.

Melihat perkembangan tersebut, pemerintah mulai memberikan pengaturan yang lebih jelas terhadap profesi kreator digital. Melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, berbagai profesi di ekosistem kreator kini telah memiliki klasifikasi usaha resmi.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga mempertegas pentingnya legalitas bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas bisnis secara digital.

Lalu, apakah semua kreator konten wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)?

Mengapa Kreator Konten Kini Masuk Kategori Pelaku Usaha?

Seiring berkembangnya ekonomi digital, aktivitas kreator konten tidak lagi sekadar membuat dan membagikan konten di media sosial.

Banyak kreator yang saat ini memperoleh penghasilan dari:

  • Endorsement dan sponsorship.
  • Monetisasi YouTube dan TikTok.
  • Affiliate marketing.
  • Penjualan kelas online.
  • Jasa konsultasi.
  • Jasa promosi produk dan brand.
  • Produksi konten untuk perusahaan atau UMKM.

Ketika aktivitas tersebut dilakukan secara berkelanjutan dan menghasilkan keuntungan, kreator konten dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang perlu memperhatikan aspek legalitas bisnisnya.

Apakah Semua Kreator Konten Wajib Memiliki NIB?

Tak semua orang yang membuat konten di media sosial wajib memiliki NIB. Kewajiban tersebut umumnya berlaku apabila aktivitas kreator telah menjadi kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan.

Beberapa indikatornya, antara lain:

  • Mendapatkan penghasilan dari iklan atau monetisasi platform.
  • Menerima pembayaran sponsor.
  • Menjalankan kerja sama promosi dengan brand.
  • Menawarkan jasa pembuatan konten.
  • Menjual produk digital.
  • Menjual produk fisik melalui media sosial atau marketplace.
  • Menawarkan jasa influencer atau talent digital.

Sebaliknya, apabila aktivitas membuat konten masih sebatas hobi tanpa adanya pendapatan komersial, kewajiban memiliki NIB belum menjadi prioritas.

Baca Juga: Dokumen yang Wajib Pakai Meterai Sesuai Aturan UU 10/2020

Kode KBLI yang Cocok untuk Kreator Konten

Saat mengurus NIB melalui OSS, kreator konten perlu memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Berikut beberapa kode yang umum digunakan:

KBLI 59112 – Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta

Cocok untuk:

  • YouTuber.
  • Vlogger.
  • Kreator TikTok.
  • Kreator Instagram Reels.
  • Produser konten audiovisual.

KBLI 59201 – Aktivitas Perekaman Suara

Cocok untuk:

  • Podcaster.
  • Kreator audio digital.
  • Studio podcast.
  • Penyedia jasa produksi audio.

KBLI 90200 – Aktivitas Seni Pertunjukan

Cocok untuk:

  • Influencer.
  • Talent digital.
  • Host acara online.
  • Kreator yang memperoleh pendapatan dari aktivitas personal branding.

KBLI 73100 – Periklanan

Cocok untuk:

  • Influencer marketing.
  • Endorsement.
  • Jasa promosi brand.
  • Kampanye pemasaran digital.

Pemilihan KBLI yang tepat penting untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan legalitas yang dimiliki.

Cara Mengurus NIB untuk Kreator Konten

Pengurusan NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS.

Langkah-langkahnya meliputi:

  • Buat akun OSS.
  • Login ke sistem OSS.
  • Pilih menu Perizinan Berusaha.
  • Ajukan permohonan baru.
  • Isi data pelaku usaha.
  • Pilih KBLI yang sesuai.
  • Lakukan verifikasi data.
  • Selesaikan proses pendaftaran.
  • Dapatkan NIB secara elektronik.

Seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.

Dokumen Bisnis Kreator Konten Kini Semakin Banyak

Kewajiban NIB menambah daftar panjang dokumen yang perlu dikelola oleh kreator konten. Mengingat, tak sedikit kreator yang juga mulai membuat kontrak endorsement dengan brand, perjanjian kerja sama kampanye pemasaran, surat penawaran jasa pembuatan konten, hingga perjanjian afiliasi atau kemitraan.

Dalam praktiknya, proses penandatanganan dokumen pun kerap menjadi tantangan karena para pihak berada di lokasi yang berbeda dan membutuhkan proses yang cepat. Untuk mendukung kebutuhan administrasi bisnis digital, Vinotek hadir sebagai solusi.

Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang ditunjuk oleh Kementerian Komunikasi dan Digital berdasarkan SK Nomor 35 Tahun 2025, Vinotek membantu memastikan proses penandatanganan dokumen dilakukan secara lebih terpercaya.

Beberapa keunggulan layanan tanda tangan digital Vinotek meliputi:

  • Integritas dokumen yang terjamin, melalui teknologi kriptografi, hashing, dan autentikasi identitas yang memungkinkan perubahan dokumen setelah ditandatangani dapat terdeteksi.
  • Time-stamping dan audit trail otomatis, sehingga seluruh aktivitas penandatanganan tercatat secara otomatis dan dapat ditelusuri kembali saat dibutuhkan.
  • Alur persetujuan berlapis, yang membantu organisasi mengatur proses persetujuan dokumen sesuai kebijakan internal perusahaan.
  • Integrasi sistem yang mudah, melalui API yang dapat dihubungkan dengan ERP, HRIS, CRM, maupun sistem internal lainnya.
  • Infrastruktur yang fleksibel, baik untuk implementasi berbasis cloud maupun on-premise sesuai kebutuhan organisasi.
  • Keamanan berstandar internasional, untuk menjaga kerahasiaan data dan integritas dokumen elektronik.

Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk ini? Hubungi Vinotek melalui  WhatsApp 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id.

Baca Juga: Dokumen yang Tak Perlu Dibubuhi Meterai Menurut UU 10/2020

FAQ Seputar NIB untuk Kreator Konten

1. Apakah semua kreator konten wajib memiliki NIB?

Tidak. NIB umumnya diwajibkan bagi kreator konten yang telah menjalankan aktivitas secara komersial, seperti menerima endorsement, sponsor, monetisasi platform, atau menjual jasa dan produk.

2. Apakah YouTuber dan TikToker perlu memiliki NIB?

Ya, jika pendapatan dari YouTube, TikTok, atau platform lainnya sudah menjadi kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan secara rutin.

3. Bagaimana cara membuat NIB untuk kreator konten?

Kreator konten dapat mengajukan NIB secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan membuat akun, memilih KBLI yang sesuai, lalu melengkapi data usaha.

4. KBLI apa yang cocok untuk kreator konten?

Tergantung jenis aktivitasnya. Beberapa KBLI yang umum digunakan adalah KBLI 59112 untuk produksi video, KBLI 59201 untuk podcast atau konten audio, KBLI 90200 untuk aktivitas talent atau influencer, dan KBLI 73100 untuk kegiatan periklanan.

5. Apakah kontrak endorsement bisa ditandatangani secara digital?

Bisa. Kreator konten dapat menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi untuk menandatangani kontrak endorsement, perjanjian kerja sama, maupun dokumen bisnis lainnya secara online dengan lebih cepat dan aman.



Tinggalkan Balasan