Pemerintah menetapkan ketentuan penggunaan Segel Elektronik (E-Seal) dalam pengangkutan barang impor dan/atau barang ekspor sebagai bagian dari penguatan pengawasan kepabeanan berbasis teknologi. Kebijakan ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025.
Penerapan E-Seal diharapkan dapat meningkatkan efisiensi logistik, menjaga keamanan barang selama pengangkutan, serta mendukung praktik green customs dan green logistics.
Pengertian Segel Elektronik (E-Seal)
Dalam ketentuan ini, E-Seal didefinisikan sebagai:
- Segel atau tanda pengaman yang dilengkapi perangkat elektronik
- Terhubung dengan sistem elektronik tertentu
- Digunakan dan disetujui oleh pejabat Bea dan Cukai
- Berfungsi untuk memantau pergerakan barang impor dan/atau ekspor selama proses pengangkutan
Ruang Lingkup Penggunaan E-Seal
Ketentuan penggunaan E-Seal berlaku dalam berbagai proses bisnis kepabeanan, antara lain:
- Pengangkutan barang impor atau ekspor melalui jalan raya
- Pemindahan barang antar lokasi penimbunan
- Pemasukan barang ke:
- Pusat Logistik Berikat
- Gudang Berikat
- Kawasan Berikat Mandiri
- Pengangkutan menggunakan kontainer di bawah pengawasan Bea dan Cukai
Ketentuan Penyediaan E-Seal
E-Seal dapat disediakan oleh:
- Pengguna jasa kepabeanan, meliputi:
- Importir
- Eksportir
- Pengangkut
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
- Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
- Provider E-Seal yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan bisnis (business to business)
Ketentuan yang wajib dipenuhi:
- E-Seal harus tersertifikasi dan memenuhi persyaratan kepabeanan
- Sistem E-Seal wajib terintegrasi dengan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai
- Permohonan integrasi diajukan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai
Ketentuan Rencana Rute dan Pemantauan
Setiap pengangkutan barang dengan E-Seal wajib memiliki Rencana Rute (Route Plan), dengan ketentuan:
- Ditetapkan oleh Kantor Pabean yang berwenang
- Memuat paling sedikit:
- Rute perjalanan
- Geofence
- Estimasi jarak tempuh
- Estimasi waktu perjalanan
- Menjadi dasar pemantauan pergerakan barang selama pengangkutan
Selain itu, E-Seal mengirimkan notifikasi lokasi secara berkala dengan interval waktu yang ditentukan berdasarkan jarak tempuh, mulai dari hitungan detik hingga menit.
Ketentuan Pemasangan dan Pelepasan E-Seal
Penggunaan E-Seal juga diatur secara teknis, dengan ketentuan sebagai berikut:
- E-Seal dipasang sebelum barang keluar dari tempat asal
- E-Seal dilepas setelah barang tiba di tempat tujuan
- Pemasangan dan pelepasan dapat dilakukan oleh pihak yang terkait langsung sesuai prosedur kepabeanan
- Apabila pengangkutan telah diamankan dengan E-Seal:
- Pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penyegelan tambahan dengan metode lain
Penerapan Bertahap dan Ketentuan Pengecualian
Ketentuan penggunaan E-Seal diberlakukan secara bertahap dan akan menjadi mandatory secara nasional hingga tahun 2027.
Namun, penggunaan segel selain E-Seal dapat diberikan persetujuan dalam kondisi tertentu, antara lain:
- Terjadi gangguan jaringan elektronik
- Terdapat keterbatasan kapasitas E-Seal
Persetujuan tersebut diberikan untuk jangka waktu terbatas sesuai penetapan Kantor Pabean terkait.
Gunakan Segel Elektronik Vinotek untuk Keamanan Optimal
Dalam mendukung ketentuan penggunaan segel elektronik pada pengangkutan barang impor dan ekspor, Vinotek menghadirkan solusi Segel Elektronik yang aman, andal, dan mudah digunakan.
Dengan standar keamanan yang tinggi, Vinotek telah tersertifikasi ISO 27001 dalam Sistem Manajemen Keamanan Informasi, sehingga perlindungan data dan dokumen Anda terjamin. Vinotek juga memanfaatkan teknologi terkini untuk meminimalkan risiko keamanan dalam proses pembubuhan Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik.
Platform Vinotek dirancang secara intuitif dan sederhana, sehingga dapat digunakan tanpa memerlukan pengetahuan teknis khusus. Dengan demikian, pelaku usaha dapat fokus pada kepatuhan regulasi dan kelancaran proses bisnis, tanpa terbebani kompleksitas teknis.
Butuh informasi lebih lanjut terkait produk ini? Hubungi Vinotek melalui WhatsApp di nomor 0822 4968 6626 atau email solution@vinotek.id.




Tinggalkan Balasan