Harga

Pusat BantuanAktivasi Akun & e-KYC

Apa saja persyaratan dan langkah-langkah aktivasi akun bagi WNA yang tinggal di Indonesia dan memiliki KTP?

Ditulis oleh Vinotek Dipublikasikan 9 September 2026

Bagi Warga Negara Aset (WNA) yang berdomisili di Indonesia dan memiliki KTP, berikut adalah persyaratan dokumen dan panduan langkah aktivasi akun yang perlu dilakukan:

Persyaratan Dokumen

Sebelum memulai pendaftaran, siapkan dokumen berikut:

  • KTP (KTP WNA) dan Paspor yang masih berlaku.
  • Surat Permohonan resmi dari Perusahaan/Institusi terkait.

Langkah-Langkah Aktivasi Akun

  1. Persetujuan Ketentuan: Baca dan setujui Syarat dan Ketentuan, lalu pilih “Selanjutnya”.
  2. Pilih Lokasi & Dokumen: Pada pertanyaan “Do You Live in Indonesia”, pilih “Yes”, dan pada pertanyaan “Do You Have KTP”, pilih “Yes”.
  3. Pengisian Data & Unggah Dokumen: Isi data pribadi dan unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  4. Verifikasi Nomor Handphone: Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
  5. Verifikasi Wajah: Lakukan swafoto (selfie) wajah sesuai panduan di layar.
  6. Proses Verifikasi: Tunggu proses verifikasi otomatis atau verifikasi manual oleh Admin Registration Authority (RA).
  7. Verifikasi Manual (Jika Diperlukan): Apabila dibutuhkan, ikuti sesi verifikasi manual via online meeting bersama Admin RA.
  8. Penerbitan Sertifikat: Cek email konfirmasi saat aktivasi disetujui dan sertifikat terbit.
  9. Konfirmasi Sertifikat: Periksa dan konfirmasikan kesesuaian data pada sertifikat Anda.
  10. Selesai: Akun Anda telah aktif dan siap digunakan.
Kembali ke Aktivasi Akun & e-KYC

Masih Memiliki Pertanyaan?

Tim kami siap melayani pertanyaan teknis maupun kendala operasional Anda secara cepat dan responsif.