Harga

Pusat BantuanAktivasi Akun & e-KYC

Apa saja persyaratan dan langkah-langkah aktivasi akun bagi WNA yang tidak tinggal di Indonesia?

Ditulis oleh Vinotek Dipublikasikan 9 September 2026

Bagi Warga Negara Aset (WNA) yang berada di luar Indonesia, berikut adalah persyaratan dokumen dan panduan langkah aktivasi akun yang perlu dilakukan:

Persyaratan Dokumen

Sebelum memulai pendaftaran, siapkan dokumen berikut:

  • 2 Dokumen Identitas Resmi yang masih berlaku (contoh: National ID Card dan Paspor).
  • Dokumen Apostille / Legalisasi untuk kedua dokumen identitas tersebut sebelum diunggah ke sistem.

Langkah-Langkah Aktivasi Akun

  1. Persetujuan Ketentuan: Baca dan setujui Syarat dan Ketentuan, lalu pilih “Selanjutnya”.
  2. Pilih Lokasi Domisili: Pada pertanyaan “Do You Live in Indonesia”, pilih “No”.
  3. Pengisian Data & Unggah Dokumen: Isi data pribadi dan unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  4. Verifikasi Nomor Handphone: Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
  5. Verifikasi Wajah: Lakukan swafoto (selfie) wajah sesuai panduan di layar.
  6. Cek Email dari Admin RA: Tunggu email masuk dari Admin Registration Authority (RA).
  7. Konfirmasi Jadwal: Balas email tersebut untuk mengonfirmasi jadwal verifikasi manual.
  8. Verifikasi Online: Ikuti sesi verifikasi identitas secara online bersama Admin RA sesuai jadwal.
  9. Penerbitan Sertifikat: Cek email konfirmasi saat aktivasi disetujui dan sertifikat terbit.
  10. Konfirmasi Sertifikat: Periksa dan konfirmasikan kesesuaian data pada sertifikat Anda.
  11. Selesai: Akun Anda telah aktif dan siap digunakan.
Kembali ke Aktivasi Akun & e-KYC

Masih Memiliki Pertanyaan?

Tim kami siap melayani pertanyaan teknis maupun kendala operasional Anda secara cepat dan responsif.