Untuk mendaftarkan dan mengaktifkan akun Badan Usaha di Vinotek, berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi beserta alur pendaftarannya:
Persyaratan Registrasi
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda memenuhi ketentuan dan dokumen berikut:
- Ketentuan PIC/Perwakilan: Akun wajib dibuat oleh perwakilan resmi perusahaan (Direktur atau Komisaris) yang tercantum dalam akta perusahaan.
- Akun Personal PIC: PIC wajib memiliki akun personal yang aktif di Vinotek untuk menandatangani Surat Permohonan secara elektronik (TTE).
- Paket Langganan: Perusahaan wajib membeli paket langganan eSign Vinotek.
- Kelengkapan Dokumen:
- Akta Perusahaan: Akta pendirian / akta perubahan terakhir yang terdaftar di AHU.
- SK Kemenkumham: Mencantumkan nomor dan tanggal akta terkait.
- Surat Permohonan: Surat permohonan penerbitan sertifikat elektronik badan usaha yang telah ditandatangani secara elektronik/TTE (draft dapat diunduh di repository Vinotek).
Langkah-Langkah Aktivasi Akun
- Pendaftaran Akun:
- Klik Login → klik Buat Akun.
- Pilih jenis pengguna Badan Usaha, lalu isi Nama Badan Usaha, Username, Email, Password, dan Konfirmasi Password.
- Aktivasi Email: Buka email masuk pada email badan usaha, lalu klik “Mohon Proses”.
- Login & Pembelian: Login menggunakan username dan password yang telah dibuat, lalu lakukan pembelian dan pembayaran paket langganan eSign Vinotek.
- Pengisian Data Badan Usaha: Baca dan setujui Syarat dan Ketentuan Layanan → klik Selanjutnya → Isi Data Badan Usaha (Nama, NPWP, Email Badan Usaha) → klik Selanjutnya.
- Unggah Dokumen: Unggah seluruh dokumen kelengkapan badan usaha (Akta Perusahaan, SK Kemenkumham, dan Surat Permohonan Sertifikat Elektronik).
- Verifikasi PIC: Isi data perwakilan badan usaha (Verifikasi KTP dan Nomor Handphone).
- Verifikasi Wajah: Lakukan swafoto (selfie) PIC perwakilan badan usaha.
- Proses Verifikasi RA: Tunggu pemberitahuan email mengenai status aktivasi dan penerbitan sertifikat.
- Konfirmasi Sertifikat:
- Login kembali ke akun badan usaha.
- Periksa informasi pada sertifikat. Jika terdapat kesalahan data, hubungi support@vinotek.id. Jika data sudah sesuai, centang pernyataan konfirmasi dan klik Konfirmasi Sertifikat.
- Selesai: eSign badan usaha aktif dan siap digunakan.
Catatan Penting Verifikasi Wajah & KTP:
- Swafoto Berhasil: Pengguna tinggal menunggu hasil verifikasi dari Tim RA (proses 1–5 hari kerja).
- Swafoto Berhasil tetapi KTP Tidak Valid: Tim RA akan melakukan verifikasi manual.
- Swafoto Gagal > 3 Kali: Pengguna wajib melakukan verifikasi manual via Online Meeting bersama Tim RA.