Harga Repositori Verifikasi PDF
Login
Berlangganan

Upaya Indonesia Dalam Mencegah Cybercrime

·

·

Perkembangan globalisasi dan kemajuan teknologi yang semakin pesat membuat negara Indonesia dengan sangat mudah mengetahui informasi terkini yang tersebar melalui jejaring sosial media. Namun, tak menutup kemungkinan untuk negara terbesar keempat dengan angka pertumbuhan pengguna internet yang besar di dunia ini terancam bahaya cybercrime. Apakah Anda memahami apa itu cybercrime dan seberapa jauh pemerintah Indonesia mengambil tindakan untuk mencegah kejahatan siber itu di Indonesia?

Pada tahun 2023 lalu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan dalam Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2023 yang mengatakan terdapat lebih dari 403,9 juta trafik anomali serangan siber yang terjadi di wilayah Indonesia. Melihat situasi ancaman kejahatan siber yang begitu besar, pemerintah hendaknya harus dapat segera mengambil tindakan yang tepat. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia mencegah cybercrime? Ayo cari tahu dalam penjelasan artikel kali ini!

Definisi Cybercrime

Cybercrime adalah kejahatan yang kemunculannya pada era informasi, kejahatan ini dilakukan dengan tidak adanya sentuhan fisik atau bertemu secara langsung antara tersangka pelaku tidak kejahatan dengan korban. Hal ini dikarenakan adanya modernisasi dalam bidang teknologi informasi berupa teknonogi informasi internet. Berdasarkan dokumen PBB terkait, The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana pada tahun 1999 serta di Wina, Austria pada tahun 2000, menyatakan 2 istilah yang dikenal mengenai pengertian cybercrime.

  • Cybercrime dalam arti sempit, yaitu setiap perilaku ilegal yang diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer serta data yang diproses.
  • Cybercrime dalam arti luas, cybercrime merupakan kejahatan komputer yang di dalamnya mengandung setiap perilaku ilegal yang dilakuan dengan cara berhubungan dengan korban berupa sistem komputer termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal dengan menawarkan/ mendistribusikan informasi melalui sistem jaringan komputer.

Dari kedua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa, cybercrime merupakan perbuatan yang melawan hukum secara ilegal yang dilakukan menggunakan jaringan komputer sebagai alat, baik untuk memperoleh keuntungan maupun tidak.

Upaya Pemerintah Indonesia dalam Mencegah Cybercrime

1. Membuat Kebijakan yang Kuat

Kebijakan yang kuat serta dengan adanya aturan yang mengikat akan memberikan dampak positif dalam pencegahan terjadinya kejahatan siber. Saat ini, Indonesia telah memiliki payung hukum dalam bentuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diperbarui pada UU No. 1 Tahun 2024. UU ITE ini memiliki peran sebagai penjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik serta dapat melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, pemerintah juga telah mengatur mengenai perlindungan data pribadi melalui UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP). Beberapa aturan ini tentunya diharapkan menjadi hukum yang dapat melindungi Warga Negara Indonesia dari serangan siber.

2. Memetakan Ancaman Siber yang Terjadi

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengumumkan jumlah pengguna internet di Indonesia pada awal tahun 2024 yang mencapai 221,5 juta pengguna. Mengingat banyaknya pengguna internet, maka pemerintah harus dapat memetakan ancaman siber yang terjadi. Di Indonesia, kasus terbesar yang biasanya terjadi berhubungan dengan peretasan yang menargetkan situs website pemerintahan, seperti yang baru-baru ini terjadi peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo yang terkena ransomware Brain Cipher yang mengakibatkan beberapa data Kementerian/Lembaga (K/L) hilang. Dengan mengetahui dan mendeteksi ancaman kejahatan secara cepat dan tepat, maka pemerintah bisa fokus dan memperbaiki keamann situs website pemerintahan.

3. Menjalin Kolaborasi antar Lembaga 

Untuk dapat memerangi kejahatan siber perlu keterlibatan berbagai pihak yang terkait tak hanya mengandalkan satu lembaga saja. Sangat diperlukan adanya kolaborasi antara pihak kepolisian dengan pihak lainnya. Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memimpin koordinasi pelaksanaan keamanan siber, pihak TNI turut serta membentuk unit siber dan melaksanakan operasi pertahanan siber, Kementerian Luar Negeri juga terus melakukan diplomasi siber, Kominfo juga memiliki tim tanggap untuk memastikan keamanan internet di Indonesia serta Pemerintah turut berperan aktif dalam isu kejahatan siber di pertemuan besar dengan lembaga Internasional.

4. Meningkatkan Keterampilan Sumber Daya Manusia 

Pemerintah perlu meningkatkan keterampilan SM yang ada agar mampu mencegah kejahatan siber yang mungkin akan terjadi di masa yang mendatang. Mengingat saat ini perkembangan teknologi telah bergeser ke blockchain technology yaitu suatu sistem penyimpanan transaksi digital. Pemerintah hendaknya dapat memahami dan tahu bagaimana cara mengendalikan potensi ancaman cybercrime melalui teknologi tersebut.

5. Membentuk Pusat Data Nasional (PDN)

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan bahwa membentuk pusat data nasional yang terpusat akan lebih aman daripada menyimpan data secara lokal. Tercatat kini Indonesia mempunyai lebih dari 100 data center yang masing-masing menyimpan data sensitif. Hal ini dapat memberi pengaruh buruk terhadap penyalahgunaan data. Dengan adanya Pusat data nasional akan memberikan kemungkinan pemerintah bisa lebih memusatkan perhatian dalam mengawasi dan mengamankan data tersebut.



Leave a Reply

Discover more from Vinotek

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading