Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang perlu dibawa saat berkendara. Namun, pemilik kendaraan kini memiliki alternatif untuk mengakses informasi STNK melalui ponsel, yaitu dengan menggunakan STNK Digital yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Kehadiran STNK Digital memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terkadang lupa membawa dokumen fisik saat bepergian. Dengan layanan ini, informasi kendaraan dapat ditampilkan melalui perangkat elektronik untuk membantu proses pemeriksaan oleh petugas.
Lantas, apa yang dimaksud dengan STNK Digital, apa saja fungsinya, dan bagaimana cara membuatnya? Simak penjelasan berikut.
Apa Itu STNK Digital?
STNK Digital adalah representasi elektronik dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini dikembangkan untuk memudahkan masyarakat dalam menampilkan informasi registrasi kendaraan melalui perangkat elektronik.
Menurut keterangan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo yang diberitakan Kompas.com, STNK Digital merupakan bentuk mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik. Artinya, informasi yang ditampilkan dalam aplikasi mengikuti dokumen STNK yang dimiliki pemilik kendaraan.
STNK Digital juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam atau diambil tangkapan layarnya. Fitur ini ditujukan untuk mendukung proses verifikasi keabsahan dokumen dan mengurangi risiko penyalahgunaan informasi kendaraan.
Beberapa hal yang perlu diketahui mengenai STNK Digital meliputi:
- Berbentuk digital: Informasi STNK dapat ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Mengikuti data kendaraan: Informasi yang ditampilkan merupakan representasi dari STNK fisik.
- Mendukung verifikasi: Petugas dapat memeriksa informasi kendaraan melalui dokumen digital yang ditampilkan.
- Tetap melengkapi dokumen fisik: Identitas digital pada aplikasi tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk menyimpan dokumen fisik.
Dengan memahami pengertian tersebut, pemilik kendaraan dapat membedakan STNK Digital resmi dengan foto atau hasil pindai STNK yang sekadar tersimpan di galeri ponsel.
Baca Juga: Mengenal Teknologi Chip RFID pada e-KTP dan Cara Kerjanya
Apa Fungsi STNK Digital?
Fungsi utama STNK Digital adalah memudahkan pemilik kendaraan dalam mengakses dan menunjukkan informasi registrasi kendaraan melalui ponsel. Layanan ini dapat membantu ketika pemilik kendaraan tidak membawa STNK fisik saat bepergian.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, digitalisasi dokumen kendaraan juga mendukung proses verifikasi oleh petugas. Informasi kendaraan dapat ditampilkan melalui aplikasi resmi sehingga pemeriksaan tidak hanya bergantung pada dokumen berbentuk kertas.
Berikut beberapa fungsi STNK Digital yang perlu diketahui:
- Memudahkan akses informasi kendaraan: Pemilik kendaraan dapat membuka informasi STNK melalui aplikasi yang tersedia di ponsel.
- Menjadi alternatif saat STNK fisik tertinggal: STNK Digital dapat ditunjukkan kepada petugas sesuai ketentuan dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
- Mendukung verifikasi dokumen: Fitur digital membantu proses pemeriksaan informasi registrasi kendaraan.
- Mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik saat menunjukkan informasi: Pemilik kendaraan memiliki pilihan untuk menampilkan representasi elektronik melalui aplikasi resmi.
- Mendukung digitalisasi layanan kepolisian: Layanan ini menjadi bagian dari pengembangan pelayanan lalu lintas berbasis teknologi.
Meskipun menawarkan kemudahan, pemilik kendaraan tetap perlu memahami ketentuan penggunaan STNK Digital. Pastikan dokumen diakses melalui aplikasi resmi dan jangan langsung menganggap foto STNK yang tersimpan di galeri memiliki fungsi yang sama.
Apa Saja Syarat Membuat STNK Digital?
Sebelum melakukan aktivasi, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan. Berdasarkan panduan aktivasi yang diberitakan pada 28 September 2026, proses digitalisasi STNK dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan memasukkan data kendaraan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian identitas pemilik kendaraan. Apabila NIK yang terdaftar pada aplikasi berbeda dengan NIK yang tercatat pada STNK, proses registrasi dapat mengalami kegagalan.
Agar proses aktivasi berjalan lebih lancar, persiapkan beberapa hal berikut:
- STNK fisik: Siapkan STNK kendaraan yang akan didaftarkan karena data di dalamnya diperlukan saat proses aktivasi.
- Aplikasi Digital Korlantas Polri: Gunakan aplikasi resmi untuk mengakses layanan STNK Digital.
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB): Siapkan nomor pelat kendaraan sesuai informasi pada STNK.
- Lima digit terakhir nomor rangka: Informasi ini diperlukan saat memasukkan data kendaraan ke aplikasi.
- Data identitas yang sesuai: Pastikan NIK yang digunakan pada aplikasi sesuai dengan NIK yang tercatat pada STNK.
Sebelum melanjutkan, periksa kembali informasi yang akan dimasukkan. Kesalahan dalam memasukkan nomor kendaraan atau nomor rangka dapat menghambat proses aktivasi. Jika data sudah benar tetapi proses tetap gagal, gunakan kanal bantuan resmi untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut.
Bagaimana Cara Membuat STNK Digital?
Pembuatan STNK Digital dilakukan dengan mengaktifkan layanan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemilik kendaraan tidak perlu membuat dokumen digital secara manual karena informasi STNK akan ditampilkan melalui aplikasi setelah proses registrasi berhasil.
Proses aktivasi melibatkan login ke aplikasi, pemilihan menu STNK, dan pengisian data kendaraan. Kesesuaian data identitas pemilik juga perlu diperhatikan agar proses registrasi dapat berjalan dengan baik.
Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi dan diperoleh melalui Play Store atau App Store.
- Login ke aplikasi. Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, ikuti prosedur pendaftaran yang tersedia di aplikasi.
- Pilih menu STNK. Setelah berhasil masuk, buka menu STNK untuk memulai proses aktivasi.
- Masukkan nomor kendaraan. Isi NRKB atau nomor pelat kendaraan sesuai dengan STNK fisik.
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka. Periksa kembali angka yang dimasukkan agar sesuai dengan data kendaraan.
- Pastikan kesesuaian identitas. Periksa apakah NIK yang digunakan pada aplikasi sesuai dengan NIK yang tercatat pada STNK.
- Selesaikan proses registrasi. Ikuti petunjuk yang ditampilkan oleh aplikasi hingga proses aktivasi selesai.
- Periksa tampilan STNK Digital. Jika registrasi berhasil, informasi STNK akan muncul di aplikasi dan dapat diakses melalui perangkat tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa tampilan menu dan prosedur aplikasi dapat berubah mengikuti pembaruan layanan. Oleh karena itu, ikuti petunjuk terbaru yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri apabila terdapat perbedaan langkah.
Baca Juga: Bisakah Cek e-KTP dengan NFC? Ini Faktanya
FAQ Seputar STNK Digital
1. Apa Itu STNK Digital?
STNK Digital adalah representasi elektronik dari STNK fisik yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
2. Bagaimana Cara Membuat STNK Digital?
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri, login, pilih menu STNK, lalu masukkan nomor pelat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka sesuai petunjuk aplikasi.
3. Apa Saja Syarat Membuat STNK Digital?
Syaratnya meliputi STNK fisik, akun Digital Korlantas Polri, nomor pelat kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, serta data identitas yang sesuai.
4. Apakah STNK Digital Bisa Digunakan Saat Razia?
STNK Digital dapat ditunjukkan kepada petugas saat STNK fisik tertinggal, sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan dokumen diakses melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
5. Apakah STNK Digital Menggantikan STNK Fisik?
Tidak. STNK Digital berfungsi sebagai pelengkap dokumen fisik. Pemilik kendaraan tetap perlu menyimpan STNK fisik untuk kebutuhan administrasi kendaraan.




Tinggalkan Balasan