Mulai 1 Juli 2026, pemerintah akan mewajibkan registrasi nomor HP baru menggunakan teknologi face recognition alias pengenalan wajah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan identitas pelanggan sekaligus mengurangi penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak penipuan dan kejahatan digital. Perlu diketahui, salah satu perhatian utama masyarakat adalah mengenai biaya rekam wajah dalam kebijakan ini.
Di balik penerapan aturan tersebut, muncul informasi bahwa proses verifikasi biometrik dikenakan biaya sebesar Rp3.000 per nomor. Lalu, siapa yang menanggung biaya rekam wajah tersebut?
Biaya Rp3.000 Ditanggung Operator Seluler
Pelanggan tidak perlu khawatir mengeluarkan biaya tambahan saat melakukan registrasi nomor baru. Sebab, biaya verifikasi biometrik akan ditanggung oleh operator seluler dan masyarakat tidak diwajibkan membayar biaya rekam wajah secara langsung.
Beberapa poin penting terkait biaya tersebut, antara lain:
- Biaya verifikasi sebesar Rp3.000 digunakan untuk pencocokan data biometrik dengan data Dukcapil.
- Pelanggan tidak dikenakan biaya tambahan saat registrasi.
- Operator seluler menjadi pihak yang menanggung biaya verifikasi.
- Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan layanan telekomunikasi.
Baca Juga: Takut iPhone Dijambret? Apple Siapkan Stolen Device Protection
Mengapa Verifikasi Wajah Diperlukan?
Pemerintah menilai metode registrasi sebelumnya masih memiliki sejumlah celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Melalui verifikasi biometrik, diharapkan proses registrasi menjadi lebih aman karena:
- Identitas pelanggan dapat diverifikasi secara lebih akurat.
- Risiko penggunaan identitas palsu dapat ditekan.
- Penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan dapat dikurangi.
- Keamanan ekosistem digital nasional semakin meningkat.
Registrasi Wajah Mulai Berlaku 1 Juli 2026
Kewajiban registrasi menggunakan pengenalan wajah telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026. Hal ini melibatkan biaya rekam wajah yang harus dikelola agar regulasi berjalan efektif.
Berikut ketentuan utamanya:
- Berlaku mulai 1 Juli 2026.
- Diterapkan untuk pelanggan prabayar yang mengaktifkan nomor baru.
- Tidak berlaku bagi pelanggan pascabayar yang sudah melalui proses verifikasi identitas saat berlangganan.
- Menjadi standar baru registrasi pelanggan seluler di Indonesia.
Bagaimana dengan Pengguna di Bawah Umur?
Pelanggan yang belum memiliki KTP tetap dapat melakukan registrasi nomor seluler.
Mekanismenya meliputi:
- Menggunakan data identitas orang tua atau wali.
- Tetap melalui proses verifikasi sesuai ketentuan operator.
- Berlaku bagi anak-anak maupun remaja yang belum memiliki identitas kependudukan sendiri.
Baca Juga: Anak Terpapar Konten Seksual di Medsos, Orang Tua Harus Apa?
Batas Kepemilikan Nomor HP Tetap Berlaku
Meski metode registrasi berubah, aturan mengenai jumlah nomor yang boleh dimiliki pelanggan tidak mengalami perubahan.
Ketentuannya sebagai berikut:
- Maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler.
- Berlaku untuk satu identitas pelanggan.
- Dengan tiga operator utama, total nomor yang dapat dimiliki mencapai sembilan nomor.
Cara Registrasi Nomor HP dengan Verifikasi Wajah
Pelanggan dapat melakukan registrasi nomor baru melalui beberapa cara yang disediakan operator. Penting untuk mengetahui bahwa biaya rekam wajah kini menjadi bagian dari prosedur resmi, sehingga konsumen perlu mendapatkan informasi yang jelas dari operator.
Pilihan registrasinya meliputi:
- Datang ke gerai resmi operator seluler.
- Melakukan registrasi secara online melalui aplikasi atau platform operator.
- Menyiapkan dokumen identitas yang diperlukan.
- Mengikuti proses pengambilan atau verifikasi wajah sesuai petunjuk operator.
Dengan penerapan registrasi berbasis biometrik, pemerintah berharap keamanan data pelanggan semakin terjaga tanpa menambah beban biaya bagi masyarakat. Secara keseluruhan, transparansi terhadap biaya rekam wajah sangat diperlukan agar masyarakat merasa tenang saat menjalankan proses registrasi.


Tinggalkan Balasan