Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat.
Melalui beleid ini, setiap nomor HP baru wajib melakukan verifikasi menggunakan pengenalan wajah sebelum dapat diaktifkan. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan layanan telekomunikasi dan ekosistem digital nasional.
Menekan Kejahatan Digital Sejak Awal
Salah satu alasan utama penerapan registrasi biometrik adalah maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan kartu SIM prabayar tidak tervalidasi. Selama ini, pelaku kerap dengan mudah mengganti nomor saat terdeteksi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memutus pola tersebut dengan cara:
- Mengurangi penggunaan nomor anonim untuk penipuan dan kejahatan siber
- Membatasi praktik ganti nomor berulang oleh pelaku kejahatan digital
- Memastikan setiap nomor baru memiliki identitas pemilik yang jelas
Mengurangi Celah Anonimitas Pengguna
Registrasi SIM card sebelumnya hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Namun, sistem ini dinilai belum cukup kuat untuk menutup celah anonimitas.
Dengan penambahan verifikasi biometrik pengenalan wajah, proses registrasi menjadi:
- Lebih akurat dalam memverifikasi identitas pengguna
- Sulit dipalsukan atau disalahgunakan
- Meningkatkan validitas data pelanggan seluler
Fokus Diterapkan pada Nomor HP Baru
Komdigi menegaskan bahwa kewajiban registrasi biometrik hanya berlaku untuk kartu perdana atau pelanggan baru. Langkah ini dipilih agar implementasi kebijakan berjalan lebih efektif tanpa langsung membebani pengguna lama.
Adapun ketentuan bagi pelanggan eksisting adalah:
- Tidak diwajibkan melakukan registrasi biometrik untuk saat ini
- Tetap dapat menggunakan nomor seperti biasa
- Diberi opsi melakukan pemutakhiran data secara sukarela melalui operator
Pengetatan Aturan Distribusi Kartu Perdana
Selain registrasi biometrik, pemerintah juga memperketat aturan terkait distribusi SIM card di masyarakat. Dalam regulasi terbaru ini, Komdigi menetapkan bahwa:
- Kartu perdana yang dijual ke publik harus dalam kondisi tidak aktif
- Setiap pengguna dibatasi maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler
- Operator wajib memastikan proses registrasi berjalan sesuai ketentuan
Bagian dari Penguatan Identitas Digital
Penerapan registrasi SIM card biometrik tidak hanya bertujuan menekan kejahatan digital, tetapi juga menjadi langkah menuju penguatan sistem identitas digital nasional. Nomor ponsel kini berperan penting sebagai akses ke berbagai layanan, mulai dari perbankan hingga layanan publik.
Dengan verifikasi berbasis pengenalan wajah, pemerintah berharap dapat:
- Meningkatkan keamanan dan kepercayaan terhadap layanan digital
- Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas
- Menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib dan bertanggung jawab




Tinggalkan Balasan